1533. PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI



Pertanyaan:
Assalamualaikum para ustadz,prtanyaan baru,,,yg sy tw gonogini tu harta rampasan perang.v knp dalm prcraian tu pasti ada yg namanya pmbagian harta gonogini....apa krna suami istri hbs perang???
[Thomey]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Harta Gono-gini itu tidak ada kaitannya dengan perang atau dikenal dengan hasil rampasan perang, bukan!!!

Harta Gono-gini itu adalah harta milik suami istri masing-masing. Seperti suami beli lemari dengan uangnya dan si istri juga tidak kalah ia membeli kulkas, beli pinggan mangkok, mesin cuci, dll. Ini yang dinamakan harta gono-gini. Ketika terjadi cerai tentunya pisah maka hak tersebut bebas mengambil sesuai haknya. Adapun prosedurnya ada panduannya seperti berikut 👇

اِخْتَلَطَ مَالُ الزَّوْجَيْنِ وَلَمْ يُعْلَمْ ِلأَيِّهِمَا أَكْثَرُ وَلاَ قَرِيْنَةَ تُمَيِّزُ أَحَدَهُمَا وَحَصَلَتْ بَيْنَهُمَا فُرْقَةٌ إِلَى أَنْ قَالَ نَعَمْ إِنْ جَرَتْ الْعَادَّةُ الْمُطَّرِدَةُ أَنَّ أَحَدَهُمَا يَكْسِبُ أَكْثَرَ مِنَ اْلآخَرِ كَانَ الصُّلْحُ وَالتَّوَاهُبُ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ، وَإِنْ لَمْ يَتَّفِقُوْا عَلَى شَيْئٍ مِنْ ذَلِكَ مِمَّنْ بِيَدِهِ شَيْئٌ مِنَ الْمَالِ فَاْلقَوْلُ قَوْلُهُ بِيَمِيْنِهِ أَنَّهُ مَلَكَهُ فَإِنْ كَانَ بِيَدِهِمَا فَلِكُلٍّ تَحْلِيْفُ اْلآخَرِ ثُمَّ يُقْسَمُ نِصْفَيْنِ.
“Telah bercampur harta benda suami istri dan tidak diketahui milik siapa yang lebih banyak, dan tidak ada tanda-tanda yang dapat membedakan salah satu dari keduanya, dan telah terjadi antara keduanya firqoh (cerai) s/d … betul. Apabila telah terjadi kebiasaan/ adat yang berlaku, bahwa salah satu dari keduanya lebih banyak kerja kerasnya (cara mendapatkannya) daripada satunya, maka perdamaian (suluh) dan saling member atas sesama. Apabila tidak ada kesepakatan atas sesuatu dari harta yang dikuasai suami, maka yang dibenarkan adalah pendapat suami dengan disertai sumpah bahwa harta itu miliknya. Apabila harta itu ditangan keduanya maka masing-masing menyumpah yang lainnya kemudian hartanya dibagi dua”
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 159, Cet. Al Haromain]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama