1555. HUKUM MEMBERIKAN DAGING QURBAN SETELAH DIMASAK

Sumber gambar: Anak Shaleh

Pertanyaan:
Bolehkah daging kurban d berikan / d bagi2 setelah masak? 
Contoh si A orang fakir mskin nrima kurban dari si B, rumah si A punxa acara smisal pengjian, / walimah, / haul, dll? Daging kurban tersebut d buat lauk pauk?
[Pencari Kasap]

Jawaban:
Tidak boleh, tapi wajib dibagikan dalam keadaan mentah dan belum dimasak dan tidak boleh juga dijadikan walimah dengan mengundang mereka makan karena dibagikan dalam keadaan mentah karena sifatnya tamlik bukan memakan agar bisa mereka mengasarufkan semau mereka (faqir miskin), berbeda kalau sudah dimasak dan dengan dijadikan walimah dengan alasan tersebut.

وقوله: نيئا) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره.
فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه، لأن حقه في تملكه لا في أكله.
“(Keterangan Pengarang : "Mentah") artinya agar orang miskin bisa mentasarufkan dengan dikehendakinya dari menjual dan selainnya. Oleh karena itu, tidak cukup menjadikan sebagai makanan dan mengundang mereka kepadanya karena haknya memiliki bukan tentang memakannya”
[I'aanah at Thoolibiin II/379]

وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ. كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إلَيْهِ لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِي تَمَلُّكِهِ وَلَا تَمْلِيكُهُمْ لَهُ مَطْبُوخًا
“Dan disyaratkan daging hewan qurban dalam keadaan mentah agar bisa mentasarufkan bagi orang yang mengambilnya dengan dikehendakinya dari menjual dan sebagainya sebagaimana tentang Kaffarat maka tidak cukup menjadikan sebagai bentuk makanan dan mengundang orang faqir karena hak mereka memilikinya dan bukan memiliki sebagai bentuk dimasak”
[Hasyiyah Bujairomi Ala Al Khothiib IV/339]

ويجب أن يعطيه (نيئاً) طرياً لا مطبوخاً ولا قديداً لمسلم حر أو مبعض في نوبته، أو مكاتب -والمعطي غير سيده- فقير أو مسكين ولو واحداً، ولا يكفي جعله طعاماً ودعاء المسكين أو إرساله إليه؛ لأن حقه في تملكه لا في أكله
[Busyrol Kariim Halaman 700]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama