1669. HUKUM MENGERJAKAN SHALAT SUNAH SEMENTARA ADA TANGGUNGAN SHALAT QODHO II

Sumber gambar: NU online

Pertanyaan:
Assalamu alaikum..
mohon pncerahannya para yai/ustadz.. saya sering dengar bahwa haram sholat sunnah jika masi punya utang sholat wajib.. yg jadi
prtanyaannya bolehkah kita mlaksanakan sholat sunnah taraweh smentara masih punya banyak sholat fardu yg harus di qodo..
trimkasih
[Azmi Muhamad]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam Madzhab Syafi'i sebagaimana sering diajarkan para ustadz orang yang meninggalkan shalat Fardhu tanpa ada udzzur haram melakukan shalat sunah. Namun shalat sunahnya sah menurut Syeikh Ibn Hajar berbeda dengan pendapat Imam Zarkasyi shalat sunahnya pun tidak sah. Ini yang dipaparkan dalam Kitab I'aanah at Thoolibiin. Sementara itu Syeikh Nawawi al-Bantani menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai udzzur tidak boleh melakukan agenda apapun selain mengqodho' Shalat seperti AMALAN sunah, baik perbuatan itu berupa Fardhu kifaayah atau fardhu ain yang sifatnya masih longgar kecuali menimbulkan mudharat seperti tidur dan mencari nafkah.

Meskipun demikian sang Pentahqiq Kitab Nihaayah az Zain menyebutkan bahwa bila shalat fardhu tersebut belum diqodho' tetapi langsung mengerjakan amalan sunah ia memperoleh dosa dan pahala. Dosany ditinjau karena mengerjakan selain yang dituntut oleh syariat. Sedangkan pahalanya ditinjau dari mengerjakan amalan sunah. Amalan sunah tersebut dihukumi sah sebab larangannya bukan dari dzat shalat itu sendiri berbeda dengan mengerjakan shalat pada waktu yang dilarang shalat larangannya disebabkan dari dzat shalat itu sendiri.

Karena itu, kalau ada meniggalkan shalat wajib segeralah mengqodho'nya. Namun, bila melakukan amalan sunah bisa mengikuti beberapa pendapat diatas. Namun, bagi yang mengamalkan pendapat tidak mengabsahkan, saran saya jangan melarang orang yang melakukannya, sebab ada pendapat yang mengatakan sah dan berpahala ditinjau dari perbuatan sunahnya karena larangannya bukan disebabkan dzat shalatnya tetapi selainnya.

Wallahu A'lam

Ibarot :

حاشية إعانة الطالبين ج ١ ص ٣٢ المكتبة نور العلم سورابايا
( ويبادر ) من مر ( بفائت ) وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي.

نهاية الزين صحيفة ١٠ المكتبة فستاك السلام سورابايا
(Lihat gambar)


(Dijawab oleh:
Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama