1726. MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SAUDARA SENDIRI BOLEHKAH?

Foto: konsultasi syariah


Pertanyaan:
Zakat untuk saudara sendiri boleh nggak ya ...
Kebetulan kakak saya janda punya 2 anak
[Toby harya]

Jawaban:
Kang! Di pembahasan orang yang menerima dan memberi zakat bahwa memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi tidak boleh. Namun, bila orang tersebut tidak wajib ia nafkahi boleh memberikan zakat kepadanya.

Nah! Apakah saudara atau saudari termasuk orang yang wajib ia tanggung nafkahnya? 

Untuk itu cermati redaksi berikut:

وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم. 
Jika pemilik harta yang wajib zakat memiliki kerabat yang tidak wajib baginya untuk menafkahi mereka, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka dan kerabat lainnya, keadaan kerabat tersebut fakir atau miskin, atau memiliki sifat lain dari golongan orang-orang yang wajib zakat, maka boleh membagikan zakat kepada mereka, bahkan para kerabat ini lebih berhak dari orang lain.
[Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhaab Al Imaam as Syafi'i II/66, Al Maktabah As Syamilah Apk]

Jadi, kakang boleh memberikan zakat kepada saudari kakang yang perempuan yang janda kalau dia termasuk yang berhak menerima zakat seperti karena faqir, miskin, dan lain sebagainya dari mustahiq zakat.

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama