1736. PRAKTEK MENDAHULUKAN BAGIAN KANAN ATAS KIRI KETIKA MEMBASUH TANGAN DAN KAKI SAAT WUDHU

Foto: merdeka.com


Pertanyaan:
Assalamualaikum pk ust mohon pencerahan masalah wudhu membasuh tangan
Dulu kiyai mengajarkan kanan kanan kanan lalu kiri kiri kiri
Sekarang ada yg menjelaskan kanan kiri kanan kiri kanan kiri.
Bagai mana menyelsaikannya apakah keduanya boleh mohon di sertakan reperensinya
[Hemat]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kalau dikatakan boleh dan tidak ya tentunya jawabnya boleh dan tidak ada larangan sebab praktek tersebut tidak menyebabkan tidak sah wudhu andai memilih salah satunya, sebab itu bukan syarat sah wudhu karena syarat sah wudhu airnya suci dan airnya mengalir pada anggota yang dibasuh. Untuk amalan yang kami diajarkan sedari dulu memang bagian kanan tiga kali, lalu setelah tuntas baru bagian kiri tiga kali seperti bagian kanan. Sedangkan praktek bagian kanan sekali lalu lanjut bagian kiri sekali, lalu balik bagian kanan dan seterusnya kami tidak pernah diajarkan dan tidak kami praktekkan dan saya pribadi tidak menemukan sumber keterangannya. Adapun yang kami amalkan dasarnya sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahihnya seperti berikut:

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِيُّ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللَّيْثِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir Ahmad bin Amru bin Abdullah bin Amru bin Sarh] dan [Harmalah bin Yahya At Tujibi] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Atha' bin Yazid Al Laitsi] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Humran] budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa [Utsman bin Affan] meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, 'Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu seperti cara aku berwudlu.' Kemudian dia berkata lagi, 'Aku juga telah mendengar beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu'." Ibnu Syihab berkata, "Ulama-ulama kami berkata, 'Wudlu ini adalah wudlu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat."
(Shahih Muslim, Kitab Thaharah, bab Sifat Wudhu dan sempurnanya)

Hadits tersebut cukup jelas menyebutkan gimana praktek membasuh tangan dan kaki saat wudhu khususnya praktek yang dilakukan yakni kalau kita mengulangi sampai tiga kali maka sudahi bagian kanan dulu baru bagian kiri, kecuali kita basuh cukup sekali baru lanjutkan bagian kiri setelahnya. Untuk referensi dari ranah fiqih Syafi'iyah saya belum menemukan nasnya tentang ini hanya mereka menyebutkan disunnahkan mendahulukan bagian kanan dulu ketimbang kiri, secara umum sesuai dengan redaksi hadits diatas.

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama