1745. AIR MUTANNAJIS (BERNAJIS) BISA KEMBALI SUCI MENSUCIKAN?

Foto: Cendikia Kemenag



Pertanyaan:
>> I am human
Assalamualaikum
Izin bertanya ustad🙏
Klok semisal ada air mutanajjis di kumpulkan menjadi satu sampai mencapai ukuran 2 qullah apakah air tersebut bisa di hukumi suci dan mensucikan?
Di tunggu jawabannya ustad
Wassalamualaikum🙏

Jawaban:
>> Ismidar Abdurrahman As Sanusi
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Air bernajis bisa kembali menjadi suci lagi mensucikan asal ditambah atau dikumpulkan dengan air lain hingga mencapai 2 qullah meskipun demikian air bernajis, tetapi tidak cukup dengan benda cair lain selain air, melainkan es dan embun yang sudah meleleh. Itu semua dengan syarat airnya tidak berubah sifatnya, kalau berubah maka tidak suci apalagi mensucikan.

والماء القليل إذا تنجس يطهر ببلوغه قلتين - ولو بماء متنجس - حيث لا تغير به
قوله: والماء القليل إذا تنجس) أي بوقوع نجاسة فيه وقوله: يطهر ببلوغه قلتين أي بانضمام ماء إليه لا بانضمام مائع فلا يطهر، ولو استهلك فيه وقوله: ولو بماء متنجس أي ولو كابلوغه ما ذكر بانضمام ماء متنجس إليه، أي أو بماء مستعمل أو متغير أو بثلج أو برد أذيب. -الى أن قال- وقوله: حيث لا تغير به أي يطهر بما ذكر، حيث لم يوجد فيه تغير لا حسا ولا تقديرا، فإن وجد فيه ذلك لم يطهر. 
Air sedikit bila menjadi najis bisa suci kembali dengan menjadikan ia dua qullah meskipun memakai air yang terkena najis asalkan tidak menjadikannya berubah.

(Keterangan Air sedikit bila menjadi najis) artinya menjadi najis sebab kejatuhan najis.

(Keterangan bisa suci kembali dengan menjadikan ia dua qullah) artinya dengan menambahkan air lain padanya tidak dengan menambahkan barang cair lainnya meskipun bisa melebur dengan air.

(Keterangan meskipun memakai air yang terkena najis) artinya meskipun penambahan untuk menjadikannya dua qullah tersebut memakai air lain yang terkena najis, atau menggunakan air musta’mal, atau air yang berubah, atau es atau embun yang telah meleleh.
(Keterangan Ketika tidak terjadi perubahan) artinya menjadi suci air tersebut selagi tidak terjadi perubahan pada air tersebut; Hissiy maupun Taqdiriy, karenanya bila adanya hal tersebut itu tidak suci mensucikan.
[Hasyiyah I'aanah at Thoolibiin I/34, Cet. Nurul Ilmi Surabaya]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

>> P


Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama