1746. HUKUM BERQURBAN DENGAN HEWAN YANG PATAH TANDUKNYA

Foto: Pngtree



Pertanyaan:
>> Ikhwan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz & ustadzah saya ingin tanya 🙏,

Apakah tanduk kambing yg patah itu besok saat hari raya qurban kambing itu masi sah buat qurban.?

Jawaban:
>> مهدي
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Sah selama hal tersebut tidak berpengaruh pada berat dan kualitas daging.
(Tausyih ala ibn qasim hal . 270)


>> Ismidar Abdurrahman As Sanusi
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh @⁨~• مهدى •⁩ bahwa hewan qurban yang mana hewan itu patah tanduknya tetap sah dijadikan hewan qurban selagi tidak berpengaruh pada dagingnya yaitu berkurangnya daging hewan tersebut, bila sebaliknya tidak sah karena termasuk aib.

Meskipun sah berqurban dengan hewan yang patah tanduknya maupun tidak ada Dari asal lahirnya tetapi berqurban dengan hewan yang lengkap tanduknya lebih utama sebagaimana ditunjukkan pada hadits, bahkan Imam Nawawi menuqil dari Ashab makruh berqurban dengan hewan seperti itu.

Wallahu A'lam

Ibarot :

- Kitab Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibn Qosim Juz 2 Halaman 299, Cet. Nurul Ilmi Surabaya :

(ويجزئ الخصي) أي المقطوع الخصيتين (والمكسور القرن) إن لم يؤثر في اللحم
(قوله والمكسور القرن) أي وإن دمي الكسر؛ لأن قرن لا يتعلق غرض؛ ولهذا لا يضر فقده خلقة، لكن ذات القرن أولى لخبر خير الضحية الكبش الأقرن؛ ولأنها أحسن منظرا بل يكره غيرها كما نقله في المجموع عن الأصحاب.
(قوله إن لم يؤثر في اللحم) فإن أثر فيه ضر لأن عيب هنا كل ما نقص اللحم أو غيره مما يأكل.

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama