1755. SEMBELIHAN QURBAN ORANG YANG TIDAK SHALAT HARAM?

Foto: Kajian fiqih

Pertanyaan:
Assalaamu 'alaikum
Numpang tanya gimana tentang ini
[Rony Pulpa]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Memang haram sembelihan orang yang tidak shalat seperti posting itu, tetapi kalau itu Wahabi atau orang yang berkeyakinan orang yang meninggalkan shalat langsung divonis kafir. Sebab orang Kafir tidak sah sembelihannya.

Akan tetapi, bagi kami Syafi'i, orang yang meninggalkan shalat tidak langsung divonis Kafir kecuali ia meninggalkan shalat karena menentang kewajiban shalat itu sendiri, ini pendapat yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Taqiyuddin Al Hushni, dan diikuti Ulama Syafi'iyah yang lain. Kalau begitu sembelihan orang yang tidak shalat berarti sembelihan orang yang fasiq. Halal atau haram sembelihan orang yang fasiq?

Halal, selagi dia Muslim dan sesuai dengan syarat penyembelihan itu sendiri, karena orang fasik boleh menyembelih hewan qurban karena ia diperbolehkan mendapatkan perwakilan mengenai hal tersebut.


(وَشَرْطُ الْوَكِيْلِ صِحَّةُ مُبَاشَرَتِهِ الصَّرْفَ لِنَفْسِهِ) لاَ صَبِيٌّ وَمَجْنُوْنٌ وَكَذَا الْمَرْأَةُ وَالْمُحْرِمُ فِي النِّكَاحِ (لَكِنَّ الصَّحِيْحَ اعْتِمَادُ قَوْلِ صَبِيٍّ فِي اْلإِذْنِ فِيْ دُخُوْلِ دَارٍ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) لِاعْتِمَادِ السَّلَفِ عَلَيْهِ فِيْ ذَلِكَ (قَوْلُهُ صَبِيٌّ) وَلَوْ رَقِيْقًا أُنْثَى أَخْبَرَتْ بِإِهْدَاءِ نَفْسِهَا وَيَجُوْزُ وَطْؤُهَا وَمِثْلُ الصَّبِيِّ الْفَاسِقُ وَالْكَافِرُ. وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ.
Dan syarat menjadi wakil adalah bahwa orang tersebut diperbolehkan (tidak sedang dicabut haknya untuk) mengelola dirinya sendiri, bukan anak kecil, orang gila, wanita dan yang masih muhrimnya dalam nikah. Akan tetapi pendapat yang benar adalah boleh berpedoman kepada pendapat anak kecil dalam perizinan masuk rumah dan menyampaikan hadiah, sesuai dengan pendapat ulama salaf. Demikian halnya dengan budak wanita yang mengabarkan dengan pemberian hadiah, maka budak tersebut boleh disetubuhi. Orang fasik hukumnya sama seperti anak kecil. Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya dan diduga kejujurannya. Pengertian menyampaikan hadiah mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat.
[Hasyiyah Al Qulyubi Ala Al Mahalli II/423]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama