1763. KELUAR MANI LAGI SETELAH MANDI WAJIBKAH MENGULANGI MANDI?

Foto: YouTube

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh izin bertanya yai, bagaimana hukum nya bila suami istri atau salah satunya setelah selesei mandi jinabah, kemudian selang beberapa waktu air mani nya keluar lagi, apakah wajib mengulang mandi wajib nya????🙏🙏
[Zahwa Zahwa]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Bila air mani yang keluar setelah atau ketika Mandi itu mandinya sendiri seperti ada sisa maninya yang keluar maka wajib Mandi lagi. Tetapi kalau mani selainnya dirinci:
♦ Bila ketika senggama umpamanya sang istri tidak gairah dan tidak keluar mani ketika senggama maka tidak wajib Mandi lagi karena bisa saja mani yang keluar itu mani suaminya.

♦ Bila ketika senggama umpamanya ia mencapai puncaknya (orgasme-keluar mani) maka wajib mengulangi mandinya karena bisa saja yang keluar itu mani dirinya yang juga telah bercampur dengan mani suaminya.

Demikian pula keadaannya bila yang terjadi pada diri suami ketika ada indikasi mani yang keluar mani istrinya sebelum bercampur dengan mani dirinya maka tidak wajib mengulangi mandinya, kecuali ada dugaan kuat itu memang maninya yang keluar.

Ketika diragukan maka alangkah baiknya mengulangi mandinya agar tidak ada keraguan.

Dasar Keterangan :

وخرج بمني نفسه مني غيره كأن وطئت المرأة في دبرها فاغتسلت ثم خرج منها مني الرجل فلا يجب عليها إعادة الغسل أو وطئت في قبلها ولم يكن لها شهوة كصغيرة أو كان لها شهوة ولم تقضها كنائمة فكذلك لا إعادة عليها
“Dikecualikan dengan maninya sendiri adalah mani orang lain, seperti :
1.Wanita yang disenggamai duburnya kemudian ia mandi dan keluar mani suaminya (saat mandi) maka tidak wajib baginya mengulangi mandinya.
2.Atau wanita tersebut digauli dikemaluannya hanya saja tidak ada gairah syahwat darinya (hingga memungkinkan baginya keluar sperma saat senggama) seperti wanita yang masih kecil
3.Atau dia punya gairah hanya saja dia tidak menuntaskannya (tidak sampai orgasme/keluar mani)

Dalam tiga gambaran diatas kesemuanya tidak mewajibkan mengulangi mandi”
[Hasyiyah I'aanah at Thoolibiin I/70]

وخرج بمني نفسه مني غيره، كأن خرج من المرأة مني الرجل فيفصل في ذلك إن وطئت في دبرها وخرج منه المني بعد غسلها لم يجب عليه إعادتها أو في قبلها وخرج منه بعد ما ذكر، فإن قضت شهوتها حال الوطء بأن كانت بالغة مختارة مستيقظة وجب عليها إعادة الغسل لأن الظاهر أنه منيهما معاً لاختلاطهما، وأقيم الظن هنا مقام اليقين كما في النوم، وإن لم تقض شهوتها بأن لم يكن لها شهوة أصلاً كصغيرة أو لها شهوة ولم تقضها كنائمة ومكرهة لم يجب عليها إعادته وليس من ذلك المجنونة لإمكان أن تقضي شهوتها
“Dikecualikan dengan maninya sendiri adalah mani orang lain seperti ada perempuan (istri) mengeluarkan mani suaminya maka dirinci:
• Apabila istri melakukan senggama pada duburnya, kemudian ada mani keluar dari duburnya itu setelah ia mandi, maka ia tidak wajib mengulangi mandinya.
• Atau apabila ia melakukan senggama pada qubulnya, kemudian ada mani keluar dari qubulnya, (setelah ia mandi) maka dirinci lagi, yaitu:
√ Apabila istri mencapai syahwatnya ketika senggama sekiranya ia adalah istri yang baligh, tidak dipaksa atau tidak diperkosa, dan juga sadar (tidak tidur) maka wajib atasnya mengulangi mandi karena secara dzohir mani yang keluar itu adalah maninya sendiri dan mani suaminya yang keduanya saling tercampur, sehingga dalam kasus ini menerapkan dzon (persangkaan kuat) sebagai keyakinan seperti masalah saat istri mengeluarkan sperma pada saat ia tidur.
√ Apabila istri tidak mencapai syahwatnya karena mungkin ia tidak memiliki syahwat sama sekali, seperti istri yang masih bocah, atau ia memiliki syahwat tetapi ia tidak mencapainya, seperti istri yang disenggamai dalam keadaan tidur atau dipaksa (diperkosa) maka tidak wajib atasnya mengulangi mandi. 
√ Kewajiban mengulangi mandi dalam kasus di atas juga mencakup istri yang gila karena ia juga bisa mencapai syahwatnya.
√ Apabila seseorang laki-laki telah mandi, kemudian ia memasukkan mani ke dalam farjinya, kemudian sperma keluar darinya untuk yang kedua kalinya, maka tidak wajib baginya mengulangi mandi”
[Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 26, Cet. Al Haramain]

وَلَو اغْتسل ثمَّ خرجت مِنْهُ بَقِيَّة وَجب الْغسْل ثَانِيًا بِلَا خلاف سَوَاء خرجت قبل الْبَوْل أَو بعده
“Apabila seseorang telah mandi kemudian keluar darinya sisa mani wajib Mandi kedua kali tanpa ada khilaf baik keluar sebelum kencing maupun sesudahnya tidak”. 
[Kifaayaah Al Akhyaar I/32, Cet. Daar Al Ilmi Surabaya]

(قوله من شخص) أي من الشخص نفسه الخارج منه أول مرة يخلاف مني غيره, فإذا خرج من فرج المرأة مني جماعها بعد غسلها فلا تعيده إن لم تكن لها شهوة وقضتها وخرج المني من قبلها كنائمة, وكذا إن وطئت في دبرها فاغتسلت ثم خرج منها مني الرجل فإن كان لها شهوة وقضتها وخرج المني من قبلها وجب عليها الغسل لأنه مختلط من منيها ومني الرجل
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibn Qosim I/73, Cet. Nurul Ilmi Surabaya]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama