1834. HUKUM BETERNAK DAN MENJUAL AYAM SABUNG (AYAM BANGKOK/AYAM JAGO)

Foto: Nu online

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz/ustadzah
Mohon maaf, izin bertanya "apa hukumnya berternak dan menjual ayam sambung , yg dimana seorang peternak itu hanya beternak dan menjualnya, dan tidak mensambung ayam"
Mohon pecerahannya asatidz🙏
[ب]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh

Jika hanya beternak tidak menjadi masalah, namun bila menjualnya maka jika diyakini atau memiliki dugaan kuat ayam tersebut akan digunakan untuk sabung maka menjualnya tersebut hukumnya haram, meskipun haram jual belinya sah, tetapi bila hanya perkiraan saja hukumnya makruh. Jual beli disini disamakan dengan segala bentuk jual beli yang mendorong ke arah maksiat.

( و ) حرم أيضا ( بيع نحو عنب ممن ) علم أو ( ظن أنه يتخذه مسكرا ) للشرب والأمرد ممن عرف بالفجور به والديك للمهارشة والكبش للمناطحةوالحرير لرجل يلبسه وكذا بيع نحو المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلا ذبحوعبارة شيخ الإسلام ومحل تحريم بيعه ذلك ممن ذكر إذا تحقق أو ظن أنه يفعل ذلك فإن توهمه كره اه

"Dan haram menjual semacam anggur bagi orang yang sudah diketahui atau diduga bahwa dia akan mempergunakannya sebagai barang yang memabukkan untuk diminum, dan menjual laki-laki muda yang rupawan bagi orang yang akan melakukan homoseksual dengannya, dan menjual ayam jago untuk disabung, menjual kambing untuk diadu, dan menjual sutra kepada orang laki-laki yang akan memakainya, begitu juga menjual semacam minyak wangi misik pada orang kafir yang membeli untuk mewangikan berhalanya serta binatang pada orang kafir yang diketahui hendak dimakan tanpa disembelih ."Redaksi Syaikh Islam “Keharaman penjualan tersebut bila dijual pada orang yang sudah diketahui atau diduga kuat mengerjakan hal-hal diatas bila hanya sebatas perkiraan maka hukum menjualnya makruh”
[Hasyiyah I'aanah at Thaalibiin III/23-24]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama