1835. HUKUM AIR LIUR BAYI

Foto: Air liur Vektor Stok, Ilustrasi Air liur Bebas Royalti | Depositphotos
Depositphotos

HUKUM AIR LIUR BAYI

DISKRIPSI MASALAH
Memiliki anak merupakan dambaan setiap pasangan suami istri,, mengapa tidak! Karena merekalah yang nantinya yang melanjutkan perjalanan hidup orang tuanya. Lihatlah betapa banyak pasangan suami istri yang tidak mempunyai keturunan dikeluarga mereka terasa sepi dan harta yang dikumpulkan ketika meninggal hanya jadi pertikaian ahli waris. Terkadang dilema juga bila si anak masih bayi baru pandai telungkup saja ketika bermain air liurnya mengalir kemana-mana, ada mengenai tangan ibunya selaku mengasuhnya, bantal gulingnya, sprei dan lainnya, sehingga sangat memberatkan jika benda tersebut tadi harus disucikan terlebih terkadang satu benda hanya ada satu tetes dan benda lain bisa saja lebih bahkan tidak hanya satu kena air liurnya.

PERTANYAAN:
Gimana pandangan fiqih mengenai diskripsi diatas tentang kenajisan dan kesucian air liur bayi, kalau najis apakah tidak ada toleransi sama sekali?

JAWABAN:
Air liur bayi sebagaimana disebutkan dalam diskripsi dihukumi suci dengan dinisbatkan kepada ibunya dan lainnya meskipun dimungkinkan air liurnya bercampur dengan muhtahnya (gumoh bayi) karena dinilai asalnya yaitu suci dan kejadian tersebut merupakan kesukaran yang sulit dihindari.

Wallahu A'lam

Referensi:
Hasyiyah I'aanah at Thaalibiin Juz 1 Halaman 104, Cetakan: Nurul Ilmi Surabaya

Ibarat:
حاشية إعانة الطالبين ج ١ ص ١٠٤ المكتبة نور العلم سورابايا
(قوله: ولعاب صبي) في القاموس: اللعاب كغراب، ما سال من الفم. اه. أي فهو طاهر بالنسبة للأم وغيرها، وإن كان يحتمل اختلاطه بقيئه النجس عملا بالأصل، ولعموم البلوى به.

Komentari

Lebih baru Lebih lama