Foto: detik.com
Oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi
بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
*PERMULAAN MEMBASUH TANGAN DAN KAKI KETIKA WUDHU*
PEMBACA YANG BUDIMAN!
Ketika melakukan agenda wudhu terkadang seorang begini dan yang lain lagi begini, kita ambil contoh seperti judul di atas yakni ketika seseorang berwudhu pas membasuh tangan ada yang memulai dengan bagian ujung jari terlebih dahulu sampai siku, ada juga yang memulai dari siku dulu sampai ke ujung jari. Demikian pula ketika membasuh kaki ada yang memulai dari ujung jari dulu baru dilanjutkan ke mata kaki, dan ada juga yang memulai dari mata kaki dulu baru ujung jari. Praktek yang memulai dari suku ketika membasuh tangan dan memulai dari mata kaki ketika membasuh kaki ketika wudhu banyak ditemui ketika mereka berwudhu menggunakan pancuran air yang sekarang ini dikenal dengan kran air, juga menggunakan semacam gayung, kalau tidak percaya lihat aja hehehe.
Sehingga tidak sedikit orang yang berbeda amalan dengannya mencela perbuatan orang lain, kita jangan mudah mencela amalan orang lain terlebih kita belum mengetahui betul dasarnya, karenanya untuk mengetahui itu semua kita Muthala'ah atau bertanya kepada orang yang paham bukan kepada orang yang tidak paham. Untuk itu lah saya akan membahas masalah ini agar kiranya jelas amalan tersebut, yang tentunya keterangan ini merujuk kepada Madzhab Syafi'i karena saya menganut Madzhab ini.
Terdapat keterangan Ulama Syafi'iyah bahwa sebagian dari sunah wudhu ketika membasuh tangan dimulai dari ujung jari dulu baru dilanjutkan ke siku dan ketika membasuh kaki memulai dari ujung jari dulu baru dilanjutkan ke mata kaki, ini jika menuangkan air sendiri, tapi jika dituangkan orang lain dimulai dari siku ketika membasuh tangan dan memulai dari mata kaki ketika membasuh kaki. Keterangan ini diungkapkan oleh Imam Nawawi, namun banyak Ulama Syafi'iyah menganggap lemah pendapat ini dan Yang Mu'tamad (dapat dijadikan sandaran) tidak ada bedanya baik dituangkan sendiri atau orang lain tetap sunah dimulai dari ujung jari terlebih dahulu, meskipun ada pendapat yang menilai keterangan dalam kitab Roudhah Mu'tamad seperti dikutip oleh Syekh Bujairomi. Disamakan dengan ketentuan "Dituangkan orang lain" berwudhu dengan pancuran air atau kran air maka sunah memulai dari siku dan mata kaki ketika membasuh tangan dan kaki.
Sekarang nampak jelas ketentuan diatas. Namun yang perlu ditekankan disini mau dimulai dari ujung jari dan sebaliknya wudhu tetap sah hanya lebih utama saja antara keduanya, yang jelas ada perbedaan antara menuangkan air sendiri dan orang lain, bila merujuk keterangan Ulama yang tidak membedakan itu maka walaupun wudhu menggunakan pancuran air atau kran tetap utama memulai dari ujung jari dan merujuk pada pendapat yang membedakan itu maka jika berwudhu sendiri utama memulai dari ujung jari dan jika menggunakan bantuan orang lain utama memulai dari siku dan mata kaki ketika membasuh tangan dan kaki. Disamakan dengan meminta pertolongan orang lain berwudhu menggunakan pancuran air atau kran maka utama memulai dari siku dan mata kaki ketika membasuh tangan dan kaki.
Karena itu, jangan heran bila ada amalan berbeda mengenai masalah ini dan jangan langsung divonis "Dia itu tidak pernah ngaji", dia itu mengerjakan perbuatan hanya dibuat dan ocehan lain berupa celaan, jangan ya nak!😅🤭.
Berikut saya tampilkan keterangan Ulama Syafi'iyah mengenai ini:
والبداءة في غسل اليد والرجل أي كل يد ورجل بالأصابع إن صب على نفسه فإن صب عليه غيره بدأ بالمرفق والكعب هذا ما في الروضة لكن المعتمد ما في المجموع وغيره من أن الأولى البداءة بالأصابع مطلقا اه
Permulaan dalam membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah dari jari-jemari, yang demikian bila ia menuangkan air dengan sendiri bila dituangkan orang maka dimulai dari siku dan mata kaki, keterangan ini yang terdapat pada kitab ar-Raudhah.
Namun pendapat yang kuat adalah yang terdapat pada kitab al-Majmuu’ dan lainnya bahwa yang utama dalam membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah dimulai dari jari-jemari secara mutlak (baik wudhu sendiri/diwudhui oleh orang lain).
[Hasyiyah I'aanah at Thaalibiin I/52]
ومنها: أن يبدأ بأصابع يديه ورجليه ان غسل بنفسه فإن صب عليه غيره بدأ بأعلاهما على المعتمد.
Sebagian Sunah wudhu yaitu memulai dari jari tangannya dan kakinya jika dilakukan sendiri, dan jika Dituangkan orang lain memulai dari bagian atas pada keduanya berpijak pada pendapat yang Mu'tamad.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasim I/59]
الثالث : السنن التي في أثناء غسل اليدين :
١ – أن يبتدأ من الكفين إذا كان يصب الماء على نفسه وإذا صب عليه غيره - ومثله الصنبور - فيبتدأ بالمرفق(١)
_____________
(١) هذا عند الرملي، وأما عند ابن حجر فمطلقا يبدأ بالأصابه في اليدين والرجلين.
3). Sunah ketika membasuh tangan yaitu memulai dari telapak tangan jika Dituangkan sendiri dan bila dituangkan orang lain - Semisal ini lewat kran air - Memulai dari siku. Ini menurut Imam Ramli, sedangkan menurut Syekh Ibnu Hajar secara mutlak yaitu memulai dari ujung jari ketika membasuh tangan dan kaki.
[At Taqriidah As Sadiidah I/89]
(وفي اليدين والرجلين بالأصابع) لا بالمرفق والكعب وان صب عليه غيره
قوله: (وان صب عليه غيره) ضعيف والمعتمد أنه ان صب عليه غيره يبدأ بالمرفق والكعب، ومثل ذلك ما لو توضأ من حنفية أو توضأ بنفسه من نحو أبريق.
Ketika membasuh tangan dan kaki dimulai dari jemari bukan dari siku dan mata kaki meskipun dituangkan orang lain.
Keterangan: (Meskipun dituangkan orang lain") Dha'if dan yang Mu'tamad bila Dituangkan orang lain dimulai dari siku dan mata kaki. Semisal itu jika seseorang berwudhu pada pancuran air atau berwudhu sendiri dengan semacam kendi (teko, Gayung, dsb).
[Hasyiyah As Syarqawi Ala Syarh At Tahriir I/123]
وفي اليدين والرجلين بالأصابع هذا ان لم يصب عليه غيره، أو كان يتوضأ من الحنفية معروفة وإلا بدأ في اليدين بالمرفقين وفي الرجلين بالكعبين. واعتمد ابن حجر سن البداءة بالأصابع مطلقاً
Ketika membasuh tangan dan kaki dimulai dari jemari, ini selagi tidak dituangkan orang lain dan berwudhu dari pancuran air yang kerap dikenal dan jika tidak maka ketika membasuh tangan dimulai dari siku dan ketika membasuh kaki memulai dari mata kaki, sedangkan yang dipegangi oleh Syekh Ibnu Hajar memulai dari jemari secara mutlak.
[Fath Al 'Allaam I/216]
قَوْلُهُ: (مِنْ أَنَّهُ يَبْدَأُ بِالْمَرْفِقِ) أَيْ وَبِالْكَعْبِ إذَا صَبَّ عَلَيْهِ غَيْرُهُ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ، وَيُلْحَقُ بِمَا لَوْ صَبَّ عَلَيْهِ غَيْرُهُ مَا لَوْ تَوَضَّأَ مِنْ نَحْوِ الْحَنَفِيَّةِ فَإِنَّهُ يَبْدَأُ بِالْمَرْفِقِ فِي الْيَدِ وَبِالْكَعْبِ فِي الرِّجْلِ. اهـ اج.
Keterangan: (Memulai dari siku) artinya dan dari mata kaki bila dituangkan orang lain, inilah yang Mu'tamad, disamakan dengan ketentuan ini bila berwudhu dari semacam pancuran air maka memulai dengan siku ketika membasuh tangan dan memulai dengan mata kaki ketika membasuh kaki, selesai kutipan dari Syekh 'Athiyyah Al Ajhuriy.
[Hasyiyah Bujairomi Ala Al Khathiib I/175]
وَفِي الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ بِالْأَصَابِعِ وَفِي صَبِّ غَيْرِهِ عَلَيْهِ بِالْمِرْفَقِ وَالْكَعْبِ، وَمِنْهُ الْحَنَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ.
Ketika membasuh tangan dan kaki dimulai dengan jemari, sedangkan orang lain menuangkan dimulai dengan siku dan mata kaki, termasuk dari orang lain menuangkan pancuran air yang kerap dikenal.
[Hasyiyah Al Qulyubi Ala Al Mahalli I/62]
Sampai disinilah uraian ini, silahkan beramal tanpa mencela orang lain. Mohon maaf jika ada kesalahan.
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
Link Diskusi: