Foto: Al Uyeah
Pertanyaan:
Klo sikap mengkafirkan dan menghalalkan darah sesama muslim karena perbedaan keyakinan dalam masalah ijtihadiyah apa dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam yi?
[™♂️]
Jawaban:
Pada sebuah hadits disebutkan:
وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بالكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُو اللهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ"
Artinya: "Barang Siapa yang memanggil seseorang dengan panggilan kafir atau ia mengatakan sebagai musuh Allah sedangkan yang dipanggil tidak seperti itu maka tuduhan itu dikembalikan padanya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Berikut penjelasan Ulama terkait hadits tersebut:
(ومن دعا رجلا بالكفر أو قال عدو الله وليس كذلك إلا حار عليه) بحاء وراء مهملتين أي رجع ذلك القول على القاتل قال بعض الشارحين: وهذا النص في أن نسبة الرجل غيره إلى عداوة الله تكفير له وكذا نسبة نفسه إلى ذلك ويوافقه قوله تعالى {من كان عدوا لله} الآية. والاستثناء قيل معنوي أي لا يدعوه أحد بذلك إلا حار عليه أي رجع لأن القصد الإثبات ولو لم يقدر النفي لم يثبت ذلك قيل: ويحتمل عطفه على ليس من رجل فيكون جاريا على اللفظ وقال في الإحياء: معنى الحديث أن يكفره وهو يعلم أنه مسلم أي فيكفر بدليل قوله بعده وإن ظن أنه كافر ببدعة أو غيرها كان مخطئا لا كافرا وفي الروضة كأصلها عن التتمة أن من قال لمسلم يا كافر بلا تأويل كفر لأنه يسمى الإسلام كفرا فإن أراد كفر النعمة والإحسان لا يكفر
“Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekufuran atau mengatakan 'musuh Allah' padahal tidak demikian, maka ucapan itu akan kembali kepada dirinya sendiri.
Artinya, jika seseorang menuduh orang lain sebagai kafir atau musuh Allah, padahal tuduhan itu tidak benar, maka dosa dan akibat dari tuduhan itu akan kembali kepada orang yang menuduh.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menuduh seseorang sebagai musuh Allah berarti menuduh dia sebagai kafir. Hal ini didukung hadits yang artinya "Barangsiapa yang menjadi musuh Allah...".
Pengecualian dalam hadits ini dapat dipahami sebagai pengecualian yang bersifat makna, yaitu bahwa jika seseorang tidak menuduh orang lain sebagai kafir, maka tuduhan itu tidak akan kembali kepada dirinya sendiri. Namun, jika seseorang menuduh orang lain sebagai kafir tanpa alasan yang jelas, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri.
Dalam kitab Ihya' Ulumiddin, dijelaskan bahwa makna hadits ini adalah jika seseorang menuduh orang lain sebagai kafir padahal dia tahu bahwa orang itu adalah Muslim, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri. Namun, jika seseorang menuduh orang lain sebagai kafir karena bid'ah atau lainnya, maka orang yang menuduh itu tidak kafir, melainkan hanya salah dalam penilaian.
Dalam kitab Al-Raudhah dari At Tatimmah disebutkan bahwa jika seseorang mengatakan kepada Muslim "Hai kafir!" tanpa ta'wil (penafsiran), maka orang yang mengatakan itu bisa kafir karena dia telah menamakan Islam sebagai kekufuran. Namun, jika yang dimaksudkan adalah kekufuran terhadap nikmat dan kebaikan Allah, maka orang yang mengatakan itu tidak kafir”
[Faidh Al Qadiir V/382]
(ومن دعا رجلاً بالكفر) كائن قال له يا كافر (أو قال عدو الله) بالنصب على تقدير حرف النداء وبالرفع: خبر مبتدأ، أي: هو عدو الله، وليس المدعو أي: المقول له (كذلك) أي: متلبساً بما رماه به القائل (إلا حار) المهملة والراء أي: رجع (عليه) قوله وصار القائل كما قال في أخيه أي: إن اعتقد أن الإِيمان القائم بذلك المقول له كفر، وأن المؤمن القائم به ذلك كافر، وإلا فهو محمول على الزجر والتنفير (متفق عليه وهذا لفظ رواية مسلم) .
“"Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan sebutan kafir, misalnya dengan mengatakan 'Hai kafir!' atau 'Musuh Allah!' (dengan menggunakan huruf Nashab, yaitu dengan asumsi ada huruf pendahulu untuk panggilan, atau dengan menggunakan Rafa', yaitu sebagai khabar bagi Mubtada', yang berarti 'Dia adalah musuh Allah'), dan orang yang dipanggil itu tidaklah sesuai dengan sebutan tersebut, maka ucapan itu akan kembali kepada dirinya sendiri."
Artinya, jika seseorang menuduh orang lain sebagai kafir atau musuh Allah, padahal tuduhan itu tidak benar, maka dosa dan akibat dari tuduhan itu akan kembali kepada orang yang menuduh, sehingga orang yang menuduh itu akan menjadi seperti yang dia katakan tentang saudaranya.
Hal ini berlaku jika orang yang menuduh itu benar-benar percaya bahwa iman yang dimiliki oleh orang yang dituduh itu adalah kufur, dan bahwa orang yang beriman yang memiliki sifat tersebut adalah kafir. Jika tidak demikian, maka tuduhan itu hanya dianggap sebagai celaan dan peringatan.
(Hadits Muttafaq Alaih dan ini adalah lafazh riwayat Imam Muslim)”
[Daliil Al Faalihiin VIII/615]
Berdasarkan keterangan tersebut diatas maka bila menuduh seseorang dengan sebutan kafir dan si penuduh percaya orang yang dituduh benar kafir dan orang yang dituduh memiliki sifat tersebut maka penuduh adalah kafir. Atau jika dia menuduh seseorang dengan panggilan kafir padahal dia tahu tertuduh bukan kafir Yakni muslim maka si penuduh adalah kafir, tapi kalau ada takwilan lain seperti karena mengerjakan bid'ah yang tercela dan semisalnya tidak kafir, demikian pula kalau yang dimaksud bukan kafir sesungguhnya tapi kufur nikmat dan semisalnya dia tidak menjadi kafir. Karenanya, janganlah kita mudah mengkafirkan sesama muslim.
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi: