Foto: depok pos
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..
Sebelum dan sesudahnya sangat mhn maaf sudah ganggu waktunya. Dan jika ada ttur kata yg salah srta jika ada yg TDK berkenan dihati mhn dimaafkan yg sebesar"nya lahir dan Bathin🙏🙏🙏
Izin bertanya disini Kiayi Ismidar Abdurrahman As-Sanusi .. apakah benar bagi wanita yg sudah murtad TDK boleh menikah dgn pria kapir atau dgn pria Muslim?
Atas jawabannya sya ucapkan hatur terima kasih..
[115]
Jawaban:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Apabila seorang laki-laki sudah murtad (keluar dari agama Islam) maka ia tidak sah melakukan perbuatan, baik menikahi wanita Muslimah, Kafir atau juga sesama murtad. Demikian pula, apabila seorang perempuan keluar dari agama Islam (murtad) maka ia tidak sah dinikahi; baik dengan lelaki muslim, kafir maupun lelaki murtad. Hukum itu merupakan kesepakatan Ulama Madzhab empat. Alasannya sebagaimana diutarakan pembesar Ulama Syafi'iyah bahwa bila yang murtad kawin dengan orang Islam ia tidak lagi mengiqrarkan Islam, dengan orang kafir ia ada hubungannya dengan Islam dan sesama murtad karena murtad tidak berkekalan sedangkan tujuan nikah adalah berkekalan.
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا ارْتَدَّ ثُمَّ تَزَوَّجَ فَلاَ يَصِحُّ زَوَاجُهُ؛ لأَِنَّهُ لاَ مِلَّةَ لَهُ، فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ مُسْلِمَةً، وَلاَ كَافِرَةً، وَلاَ مُرْتَدَّةً (3) .
ــــــــــــــــــــــــــــــ
(3) المبسوط 5 / 48، والأم 5 / 51، 6 / 115، والمغني 8 / 546، الذخيرة 2 / 213
“Para Ulama Fiqih telah sepakat Bahwa seorang muslim bila murtad kemudian kawin maka tidak sah perkawinannya karena ia tidak ada kepercayaan (agama) baginya. Oleh karena itu, ia tidak diperkenankan mengawini seorang muslimah, kafir maupun wanita murtad³
_______________
3. Al Mabsuth V/48, Al Umm V/51, VI/115, Al Mughni VIII/546, Adz Dzakhiirah II/213.
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XXII/198]
(وَلَا تَحِلُّ مُرْتَدَّةٌ لِأَحَدٍ) لَا لِمُسْلِمٍ؛ لِأَنَّهَا كَافِرَةٌ لَا تُقَرُّ وَلَا لِكَافِرٍ أَصْلِيٍّ لِبَقَاءِ عَلَقَةِ الْإِسْلَامِ وَلَا لِمُرْتَدٍّ؛ لِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْ النِّكَاحِ الدَّوَامُ، وَالْمُرْتَدُّ لَا دَوَامَ لَهُ
“Wanita yang murtad tidak halal untuk salah seorang:
• Tidak untuk orang muslim; karena kekafiran tidak tetap (pada agama)
• Tidak untuk kafir asli karena masih ada hubungan dengan Islam.
• Tidak untuk yang murtad karena tujuan pernikahan adalah berkelanjutan sedangkan murtad tidak berkelanjutan”
[Mughni Al Muhtaaj IV/317]
(وَلَا تَحِلُّ مُرْتَدَّةٌ) لِأَحَدٍ لَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ لِأَنَّهَا كَافِرَةٌ لَا تُقَرُّ وَلَا مِنْ الْكُفَّارِ لِبَقَاءِ عَلَقَةِ الْإِسْلَامِ فِيهَا
(قَوْلُهُ وَلَا تَحِلُّ مُرْتَدَّةٌ لِأَحَدٍ) أَيْ وَلَوْ مُرْتَدًّا مِثْلَهَا لِأَنَّهُمَا لَا دَوَامَ لَهُمَا
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj IV/199]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:

