Foto: Konsultasi Agama Islam
Pertanyaan:
السّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ۞
SA'IL : Mas Firman
📓 JUDUL : Fiqih
📜 DESKRIPSI MASALAH
-----------
Ana sudah baca. Bahwa najis yg tidak terlihat mata. Maka d makfu dimanapun najis itu berda.
🗒️ PERTANYAAN :
1. Bagaimana bila lebih dari satu. Contoh. Lalat hinggap d najis, lalu hinggap d betis, stelah itu hinggap di paha. Meski beberapa kali hinggap setelah kena najis, maka apa di makfu tetep? Karena gak keliatan mata.
2. Atau seperti cipratan air najis yang lumayan banyak di beberapa bagian kaki, tapi gak keliatan. Tapi kerasa bagian bagiannya.
Apakah ini dimakfu juga?
📒 JAWABAN :
📕 REFERENSI :
.
[Firman]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
1. Pada ibarat diawal tadi menyebutkan najis pada kaki lalat dima'fu bahkan secara mutlak maka diambil Mafhum Walaupun beberapa kali dan lain tempat ia hinggap juga dima'fu.
Baca selengkapnya disini 👇
2. Cipratan air ketika kencing pada air yang banyak seperti di sungai dan semisalnya tidak najis dan cipratan itu dihukumi suci. Namun kalau cipratan najis pada suatu air sedikit (kurang dua qullah) belum didapati keterangan kongkrit. Namun, bila dinilai Dari semacam kencing mengenai air sedikit dihukumi najis maka demikian pula cipratannya maka juga dihukumi najis.
NB:
Kalau cipratan najis itu bukan disebabkan oleh air tapi seperti dilantai dan semisalnya maka sudah barang tentu cipratan itu najis bila terkena semacam kaki karena asal cipratan itu dari najis dan najis itu dipantulkan oleh benda padat.
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Wallahu A'lam
Referensi:
1. Sudah berlalu
2. Tarsyihul Mustafidiin Halaman 15.
Ibarat :
ترشيح المستفيدين على فتح المعين صـــــــــ ١٥
واما الرشاش المخاطر(١) بسبب صدم البول او البعرة للماء الكثير فطاهر
ـــــــــــــــــــــ
(١) قوله: المتقاطر لعله المتناثر اهــــ منه
Link Diskusi: