Foto: Facebook
Pertanyaan:
السّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
📌ASILAH KONSULTASI FIKIH
۞ﺑِﺴْـــــــــــــــــﻢِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢ۞
SA'IL : Mas Firman
📓 JUDUL : Fiqih
📜 DESKRIPSI MASALAH
-----------
Sebut saja Pa Firman.
Pa Firman ini jatuh terpeleset ke kolam ikan. Sehingga kakinya luka berdarah..
Pa Firman ini lalu diam d rumahnya. Denganlutuh yang berdarah.
Ketika duduk , banyak lalat hinggap di luka berdarahnya itu.
Tak jarang lalatnya hinggap di rambut, hinggap di wajah pa Firman.
Secara hukum Fiqih. Najis jika tidak terlihat mata, maka dimaafkan di air maupun ketika di pakaian
🗒️ PERTANYAAN :
1. Apakah najis yg tak terlihat mata, dimaafkan di segala benda? Termasuk di badan? Karena bacanya. Dimaafkan di air dan pakaian
2. Ketika lalat hinggap di wajah Pa Firman. Apakah harus di cek pakai cermin oleh pa Firman? Karena bisa saja najisnya terlihat. Cuma ya biasanya juga gak terlihat...
📒 JAWABAN :
📕 REFERENSI :
.
[Firman]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
1. Najis yang tidak terlihat Status dima'fu najis itu diuraikan Ulama Syafi'iyah dima'fu pada air dan pakaian. Pernyataan "Air" juga disamakan dengan Cairan berwujud cair. Pernyataan "Pakaian" juga disamakan dengan badan. Jadi, najis yang tidak terlihat oleh mata juga dima'fu pada badan sebagaimana pada pakaian. Sedangkan Selain di air, benda cair, pakaian dan badan seperti di perabot, lantai dan semisalnya apakah dima'fu juga? Syeikh Nawawi Al Bantani dalam kitab Syarh Riyaadhul Badi'ah menyebutkan dima'fu najis yang tidak terlihat oleh mata secara mutlak. Dari kata MUTLAK disana memberi pemahaman dima'fu pada Setiap najis itu berada.
2. Najis pada kaki lalat dima'fu meskipun terlihat oleh mata. Jadi, pada kasus tersebut tidak perlu pakai cermin untuk melihat najisnya terlihat atau tidak karena yang dinilai dengan mata telanjang, karena bisa saja Najis yang terdapat pada kaki lalat tersebut dapat dilihat oleh orang yang memiliki penglihatan yang amat tajam tapi tidak dapat dilihat oleh mata orang pada umumnya.
Referensi:
تَقْسِيمٌ ثَانٍ مَا يُعْفَى عَنْهُ مِنْ النَّجَاسَةِ أَقْسَامٌ:
أَحَدُهَا: مَا يُعْفَى عَنْهُ فِي الْمَاءِ وَالثَّوْبِ وَهُوَ: مَا لَا يُدْرِكُهُ الطَّرْفُ وَغُبَارُ النَّجِسِ الْجَافِّ وَقَلِيلُ الدُّخَانِ وَالشَّعْرِ وَفَمُ الْهِرَّةِ وَالصِّبْيَانِ. وَمِثْلُ الْمَاءِ: الْمَائِعُ وَمِثْلُ الثَّوْبِ: الْبَدَنُ
Pembagian Najis yang dimaafkan:
1. Dima'fu pada air dan pakaian yaitu najis yang tidak terlihat dan debu Najis yang kering, sedikit Dukhan, bulu/rambut, mulut kucing dan anak kecil. Seperti Air adalah Cairan dan seperti pakaian adalah badan.
[Al Asybaah Wa an Nazhaair Halaman 433]
ومن النجاسات ما يعفى عنه فيعفى عن النجاسة التي لا يراها البصر المعتدل مطلقا ولو من مغلظ
Salah satu najis yang dimaafkan adalah najis yang tidak terlihat secara kasatmata mutlak, meski itu najis berjenis mughallazhah
[At Tsimaar Al Yani'ah Syarh Riyaadhul Badi'ah Halaman 27]
قال شيخنا كالسيوطي تبعا لبعض المتأخرين إنه يعفى عن يسير عرفا …وما على رجل ذباب وإن رؤي
( قوله وعما على رجل ذباب ) أي ويعفى عن النجس الذي على رجل الذباب في الماء وغيره
فهو معطوف على قوله عن يسير عرفا
( وقوله وإن رؤي ) أي يعفى عنه مطلقا سواء رؤي أم لم ير
فإن قيل كيف يتصور العلم به وهو لم ير أجيب بأنه يمكن تصويره بما إذا عفى الذباب على نجس رطب ثم وقع على شيء فإنه لا ينجس
ويمكن تصويره أيضا بما إذا رآه قوي البصر والمنفي رؤية البصر المعتدل
Berkata Guru Kami seperti Imam as-Suyuuthy dengan mengikuti ulama-ulama muta-akhkhiriin “Sesungguhnya dima’fu (diampuni) sesuatu yang menurut ‘urf naas (penilaian orang banyak) dianggap sedikit… seperti sesuatu yang terdapat pada kaki lalat meskipun dapat terlihat.
(Keterangan sesuatu yang terdapat pada kaki lalat) artinya dan diampuni najis yang terdapat pada kaki lalat yang hinggap pada air atau lainnya
(Keterangan meskipun dapat terlihat) artinya hokum diampuni kenajisannya mutlak baik najisnya terlihat atau tidak.
Bila dipertanyakan “Bagaimana dapat digambarkan mengetahui najisnya sementara dikatakan najisnya tidak terlihat ?”
Maka jawabannya “Penggambarannya :
1.Semisal lalat yang hinggap pada benda najis yang kemudian dia berada pada suatu benda maka benda tersebut tidak menjadi najis.
2.Najis yang terdapat pada kaki lalat tersebut dapat dilihat oleh orang yang memiliki penglihatan yang amat tajam tapi tidak dapat dilihat oleh mata orang pada umumnya".
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/88]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi: