Foto: rencana.id
Pertanyaan:
>> nurhadiihsanihsan
Assalamualaikum nanya kiyai hari apa yang bagus utk melamar seorang wanita untuk di jadikan istri?
Jawaban:
>> KAMAL_كمال
Wa'alaikum salam
Yang baik melamar perempuan atau menikahinya menurut beberapa kitab fiqih adalah hari Jum'at Krn hari itu merupakan penghulu hari
Juga hari raya dlm 1 Minggu buat org" muslim
Juga hari Jum'at itu terjadi ya nikah Baginda nabi Muhammad SAW dgn sayyidah Khadijah Al kubra
Dan sayyidina ALi dgn sayyidah Fatimah Azzahra
ويستحب كون الخطبة والعقد يوم الجمعة :الفواكه الدواني ١١/٢
اسنى المطالب ١٠٨/٣
فتح القدير ١٨٩/٣
>> Ismidar Abdurrahman As Sanusi
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
Terdapat keterangan dari Kalangan Malikiyyah - Madzhab Maliki - Bahwa disunnahkan atau dianjurkan Khitbah atau umumnya manusia menyebutnya sebagai lamaran ketika melamar perempuan yang akan dijadikan istri dengan segala ketentuannya pada hari Jum'at setelah shalat Ashar, karena pada waktu itu dekat dengan malam dan suasana tenang, tapi dimakruhkan agenda lamaran dilakukan pada permulaan siang karena pada waktu itu manusia tengah bertebaran dan melakukan kesibukan.
Adapun Dari Madzhab yang saya anut dan umumnya masyarakat Indonesia menganut Madzhab Syafi'i sejauh pengetahuan saya selama ini tidak ada mereka menerangkan hari yang dianjurkan melakukan agenda lamaran. Yang ada keterangan mereka menjelaskan masalah akad nikah bukan lamaran; kalau akad nikah ulama Syafi'iyah mensunahkan pada hari Jum'at sebagaimana sudah terdahulu dibahas berdasarkan keterangan dari Syeikh Bakri Syata Dimyathiy sekaligus menjelaskan pemaparan Syeikh Zainuddin Al Malibariy, sekaligus mewakili keterangan Ulama Syafi'iyah yang lain.
Jadi, mengacu pada Madzhab Maliki dianjurkan agenda lamaran dilakukan pada sore hari Jum'at Selepas shalat Ashar. Kalau sudah jelas tidak ada nas Syafi'iyah tentang hal ini, bolehkah mereka memakai atau bertaklid kepada pendapat kalangan Malikiyyah tersebut? Jawabnya: Tentu boleh tapi disyaratkan sesuai dengan ketentuan Taqlid itu sendiri, sebagaimana pernah dibahas sebelumnya tentang Taqlid niat puasa sebulan penuh, Zakat fitrah dengan uang dan lain sebagainya, yang pada intinya tidak sah Taqlid kecuali mengetahui sekaligus mengamalkan masalah yang ditaqlidkan. Atas dasar ini, kalau bertaqlid pada masalah hari yang disunnahkan melakukan agenda lamaran maka segala ketentuan lamaran sekaligus yang mengabsahkan lamaran dan segala hal yang terkait dengannya harus diketahui dalam Madzhab Maliki sekaligus nanti ketika proses lamaran tidak mengamalkan ajaran Madzhab Syafi'i tapi langsung mengamalkan Madzhab Maliki, demikianlah ringkasnya. Sedangkan jawaban yang diberikan Masyayikh kita yaitu Syeikh @~KAMAL_كمال ya menerangkan agenda lamaran yang disebutkan dalam beberapa kitab fiqih adalah Hari Jum'at tidak termasuk Ulama Fiqih Syafi'iyah karena sejauh ini saya tidak menjumpai ada anjuran dari Ulama Syafi'iyah mensunahkan Lamaran atau Khitbah dilakukan pada hari Jum'at, sedangkan ibarat yang beliau jadikan referensi yaitu kitab Al Fawaakih Ad Di/Dawani merupakan Ulama dari Madzhab Maliki, sedangkan nama kitab Asnaa Al Mathaalib merupakan karangan Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari dari Ulama Syafi'iyah tapi setelah saya telusuri kesunahan melakukan hari Jum'at tersebut dari beliau bukan masalah lamaran tapi akad nikah, berikut selengkapnya:
(وَ) أَنْ (يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ) وَأَنْ يَدْخُلَ فِيهِ فَقَدْ صَحَّ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي شَوَّالٍ وَدَخَلَ بِي فِي شَوَّالٍ وَأَيُّ نِسَائِهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَعْقِدَ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ يَكُونَ يَوْمَ جُمُعَةٍ وَأَنْ يَكُونَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِخَبَرِ «اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا»
[Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Asnaa Al Mathaalib Fii Syarh Raudh At Thaalibiin III/108, Cet. Al Maktabah As Syamilah, Apk,]
NB:
Dulu saya sudah mengingatkan kalau mengambil referensi atau bahkan mencantumkan ibarat suatu kitab dari selain Madzhab Syafi'i agar menjelaskan, agar nanti bagi penganut Madzhab Syafi'i tidak langsung mengira itu dari Madzhab Syafi'i yang nantinya akan terjadi talfiq dalam hal ibadah yang tidak dibenarkan bahkan tidak sah langsung mengamalkan diluar Madzhab Syafi'i tanpa memahami ketentuan Taqlid, karena umumnya di Indonesia menganut Madzhab Syafi'i tidak terkecuali penanya, mujawib bahkan anggota-anggota digrup ini, karena saya juga yakin kalau semua anggota ditanya mereka menganut Madzhab apa saya yakin tidak ada yang menganut selain Madzhab Syafi'i, karenanya pahamilah sesuai jalur Fiqihnya tidak asal mengutip dan langsung menerangkan kepada umum secara mutlak tanpa menyebutkan referensi itu diluar Madzhab Syafi'i.
Wallahu A'lam
Ibarat:
- Fiqih Maliki :
مواهب الجليل في شرح مختصر خليل الجزء الثالث صـــــــــ ٤٠٧-٤٠٨ المكتبة الشاملة
(فُرُوعٌ الْأَوَّلُ) قَالَ فِي الطِّرَازِ قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ تُسْتَحَبُّ الْخِطْبَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَذَلِكَ لِقُرْبِهِ مِنْ اللَّيْلِ وَسُكُونِ النَّاسِ فِيهِ وَالْهُدُوءِ فِيهِ وَيُكْرَهُ فِي صَدْرِ النَّهَارِ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّفَرُّقِ وَالِانْتِشَارِ.
Link Diskusi: