Foto: YouTube
Pertanyaan:
apakah benar khotbah jumat sama dengan dua rokaat sholat? + minta keterangan nya🙏
[Abdul Aziz]
Jawaban:
Pendapat yang dipedomani kebanyakan Ulama Syafi'iyah dan diklaim sebagai pendapat yang Âshah (Paling Shahih) Shalat Jum'at merupakan shalat yang berdiri sendiri dan bukan Dzuhur yang diringkas, maka konsekuensinya khutbah Jum'at bukan menempati posisi dua raka'at shalat Dzuhur, Shalat Jum'at dua raka'at memang itulah asalnya dan itu sudah dianggap sempurna sebagaimana shalat shubuh dan khutbah Jum'at bukan melengkapi dua raka'at shalat Jum'at tapi khutbah merupakan syarat keabsahan shalat Jum'at. Sedangkan berpijak pada pendapat yang mengatakan Shalat Jum'at Merupakan pengganti shalat dzuhur maka bisa dibenarkan pernyataan "Khutbah Jum'at menempati posisi dua raka'at shalat Dzuhur" karena kalau shalat Jum'at asalnya shalat dzuhur yang diganti maka shalat Dzuhur jumlah rakaatnya 4 maka shalat Jum'at 2 raka'at dan khutbah Jum'at 2 raka'at maka genap 4 raka'at. Namun, pendapat yang pertama yang dikedepankan karena ia merupakan pendapat yang Paling Shahih dan dikuatkan pula dengan pendapat kebanyakan Ulama Syafi'iyah.
*Dasar Keterangan*
(فصل في صلاة الجمعة) أي في بيان شرائط وجوبها، وشرائط صحتها، وبيان آدبها. وهي من خصائص هذه الأمة، وليست ظهرا مقصورا وإن كان وقتها وقته وتتدارك به، بل صلاة مستقلة لأنه لا يغني عنها، ولقول سيدنا عمر - رضي الله عنه -: الجمعة ركعتان تمام غير قصر، على لسان نبيكم - ﷺ - وقد خاب من افترى. رواه الإمام أحمد وغيره.
“(Pasal menerangkan tentang shalat Jum'at) artinya: Menerangkan tentang syarat wajibnya, Syarat sah dan menerangkan tentang Adabnya. Shalat Jum'at adalah kekhususan umat ini dan shalat Jum'at itu sendiri bukanlah shalat Dzuhur yang diringkas meskipun waktunya adalah waktu Dzuhur, dan mendapati sebagai dzuhur (jika terlewat waktunya), akan tetapi shalat Jum'at adalah berdiri sendiri karena tidak menerima Qadha'. Ketetapan ini berdasarkan Perkataan Sayyidina Umar - Semoga Allah meridhainya - "Jum'at adalah dua raka'at yang sempurna bukan yang diringkas berdasarkan Lisan Nabi kalian - Shalallahu Alaihi Wasallam - sungguh merugi orang yang hanya mereka-reka (dusta)" (HR. Imam Ahmad dan selainnya)”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/52]
وَعِبَارَةُ ق ل عَلَى التَّحْرِيرِ: قَوْلُهُ تَقَدُّمُ خُطْبَتَيْنِ أَيْ لِأَنَّهُمَا شَرْطٌ وَالشَّرْطُ يَتَقَدَّمُ عَلَى الْمَشْرُوطِ وَلَيْسَا بَدَلًا عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ عَلَى الْأَصَحِّ
“Redaksi Syeikh Qulyubi atas kitab At Tahrir: Perkataan Pengarang: "Mendahulukan dua khutbah" Artinya: Karena keduanya adalah syarat dan syarat itu sendiri lebih didahulukan ketimbang yang disyarati dan dua khutbah itu sendiri bukanlah pengganti dari dua raka'at pertama berpijak pada pendapat yang Paling Shahih”.
[Hasyiyah Al Bujairami Ala Al Khathiib II/197]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi: