Foto: Freepik
Pertanyaan:
Izin bertanya lagi ustadz
Bagaimana hukumnya kalau kita menolak hadiah ustadz ?🙏🏻
[+62 851-4247-4742]
Jawaban:
Hukum Menerima Hadiah Ulama berbeda pendapat, Namun pendapat yang Shahih menerimanya hukumnya sunah. Karenanya, bila tidak menerima boleh saja dan tidak mendapatkan pahala sesuai arti dari sunah itu sendiri.
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَنْ جَاءَهُ مَالٌ هَلْ يَجِبُ قَبُولُهُ أَمْ يُنْدَبُ عَلَى ثَلَاثَةٍ مَذَاهِبَ حَكَاهَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ جرير الطبرى وآخرون وَالصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ فِي غَيْرِ عَطِيَّةِ السُّلْطَانِ وَأَمَّا عَطِيَّةُ السُّلْطَانِ فَحَرَّمَهَا قَوْمٌ وَأَبَاحَهَا قَوْمٌ وَكَرِهَهَا قَوْمٌ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ إِنْ غَلَبَ الْحَرَامُ فِيمَا فِي يَدِ السُّلْطَانِ حَرُمَتْ وَكَذَا إِنْ أَعْطَى مَنْ لَا يَسْتَحِقُّ وَإِنْ لَمْ يَغْلِبِ الْحَرَامُ فَمُبَاحٌ إِنْ لم يكن في القابض مانع يمنعه من اسْتِحْقَاقَ الْأَخْذِ وَقَالَتْ طَائِفَةٌ الْأَخْذُ وَاجِبٌ مِنَ السُّلْطَانِ وَغَيْرِهِ وَقَالَ آخَرُونَ هُوَ مَنْدُوبٌ فِي عَطِيَّةِ السُّلْطَانِ دُونَ غَيْرِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
“Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang mendapat harta, apakah wajib menerimanya atau sunnah. Ada tiga pendapat yang diceritakan oleh Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari dan lainnya.
Pendapat yang shahih dan masyhur yang dianut oleh mayoritas ulama adalah bahwa disunnahkan menerima hadiah selain dari pemberian sultan. Adapun pemberian sultan, ada yang mengharamkannya, ada yang membolehkannya, dan ada yang memakruhkannya.
Pendapat yang shahih adalah bahwa jika harta sultan berasal dari yang haram, maka haram menerimanya. Begitu pula jika sultan memberi kepada yang tidak berhak. Namun jika tidak didominasi oleh yang haram, maka boleh. Jika tidak ada penghalang bagi yang menerima, maka boleh menerimanya. Sebagian ulama mengatakan bahwa menerima dari sultan dan selainnya adalah wajib. Ulama lain mengatakan bahwa menerima pemberian sultan disunnahkan, tidak seperti selainnya. Wallahu a'lam”.
[Syarh An Nawawi Ala Muslim VII/135]
TAMBAHAN
*KONDISI-KONDISI HADIAH TIDAK BOLEH DITERIMA*
تَتِمَّة ينْدب قبُول الْهَدِيَّة لغير الْحَاكِم حَيْثُ لَا شُبْهَة قَوِيَّة فِيهَا وَحَيْثُ يظنّ المهدى إِلَيْهِ أَن الْمهْدي أهداه حَيَاء أَو فِي مُقَابل وَإِلَّا لم يجز الْقبُول مُطلقًا فِي الأول وَكَذَا فِي الثَّانِي إِن لم يثبه بِقدر مَا فِي ظَنّه بالقرائن
“(Penutup) Disunnahkan menerima hadiah selain diberikan oleh Hakim yang tidak ada kejelasan yang kuat padanya (Sebagai apa) dan ketika penerima hadiah punya dugaan kuat pemberi hadiah memberinya karena malu atau dibalas dan jika tidak (seperti memberinya pada dua kondisi tersebut) tidak boleh menerima hadiah secara mutlak pada yang pertama (selain diberi oleh hakim) demikian pula pada yang kedua (diberi oleh hakim) jika tidak jelas dugaannya dengan mengambil ukuran kebiasaan yang terjadi”
[Nihaayah Az Zain Halaman 378]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
