Foto: Muslim - Okezone.com
Pertanyaan:
Assalamu alaikum? Maaf para syaikh ijinkan saya untuk bertanya, td sewaktu saya smbahyang ashar brjamaah ketika tahiyat awal tiba2 di samping saya datang makmum masbuk dan takbiratul ihram tp dia tidak ikut tahiyat awal brsama imam melainkan berdiri aja sambil menunggu imam selesai tahiyat awal..apakah sholat makmum yg seperti itu boleh/ sah?
[Abdul Aziz]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
Menurut Madzhab Syafi'i dan ini yang saya anut bahwasanya Makmum masbuq wajib melakukan perbuatan shalat yang ia dapati imam lakukan selain Duduk Istirahat. Karena itulah ketika ia mendapati imam melakukan tasyahud awal ia wajib melakukan tasyahud awal seperti imam lakukan dan jika ia tidak melakukannya maka shalatnya batal bila ia sengaja melakukannya dan tahu larangannya. Karenanya Makmum masbuq seperti ditanyakan shalatnya tidak sah bila ia sengaja dan tahu perbuatan menyelisihi imam pada perbuatan shalat dilarang. Wajib menyepakati bagi Makmum masbuq hanyalah perkara perbuatan sedangkan dzikir yang menyertai perbuatan seperti bacaan tasyahud awal, Tasyahud Akhir, Sujud dan semisalnya tidak diwajibkan tapi hanya sunah dan bila Makmum masbuq tidak membacanya shalatnya tetap sah.
(و) يجب على الْمَسْبُوق أَن يُوَافق إِمَامه فِي فعل كسجود أدْركهُ مَعَه وَإِن لم يحْسب لَهُ وَإِلَّا بطلت صلَاته إِن علم وتعمد -الى أن قال- أما القولي وَلَو وَاجِبا كالتشهد الْأَخير فَلَا تجب مُوَافَقَته فِيهِ بل تسن
“(Dan) diwajibkan bagi makmum masbuq menyepakati pada perbuatan imamnya seperti Sujud yang ia dapati bersamanya meskipun tidak terhitung baginya dan jika tidak maka shalatnya batal jika ia mengetahui dan sengaja (melakukannya) - Sampai ungkapan pengarang - Sedangkan Aneka Bacaan walaupun Wajib seperti tasyahud Akhir tidak wajib menyepakatinya akan tetapi disunnahkan”
[Nihaayah Az Zain Halaman 123]
وخرج بـ (الأذكار): الأفعال، فتجب عليه متابعته فيها فيما أدركه معه منها وإن لم يحسب له.نعم؛ لو أدركه في جلسة الاستراحة .. لم تجب عليه موافقته فيها؛ لعدم فحش المخالفة
“Dikecualikan dengan pernyataan "DZIKIR-DZIKIR" adalah "PERBUATAN-PERBUATAN" Maka wajib mengikuti imam pada sesuatu yang ia dapati bersamanya meskipun tidak terhitung baginya. Memang! Bila mendapati imam pada Duduk Istirahat tidak wajib menyepakatinya padanya karena ketiadaan perbedaan yang parah”
[Busyral Kariim I/136]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
Artikel terkait:
