Sumber gambar: bincang syariah
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh izin bertanya yai, ketika imam duduk tahiyat akhir, kemudian datang makmum masbuq lgsung takbir, dan selesai takbir imam nya salam, sedang si masbuq td belum sempat ikut duduk tahiyat bersama imam, apakah sah sholat jamaah si masbuq tsbt bila sholatnya dilanjut( tanpa ikut duduk bersama imam??🙏🙏🙏
[Aba Zahwa]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Shalat ma'mum dinyatakan sah bahkan dia tetap mendapatkan fadhilah berjama'ah.
وتدرك جماعة) في غير جمعة أي فضيلتها للمصلي (ما لم يسلم إمام) أي لم ينطق بميم عليكم في التسليمة الأولى وإن لم يقعد معه بأن سلم عقب تحرمه لإدراكه ركنا معه فيحصل له جميع ثوابها وفضلها لكنه دون فضل من أدركها كلها.
{فتح المعين هامش اعانة الطالبين ج ٢ ص ١٠/١١ }
Dan didapatkan berjama'ah pada selain shalat jum'at tegasnya fadhilah berjama'ah bagi musholli(ma'mum) selagi imam belum salam tegasnya belum mengucapkan mim nya lafadz alaikum pada salam pertama walaupun dia tidak sempat duduk bersama imam.
Gambarannya: ialah seperti, imam salam setelah dia selesai takbiratul ihram. Alasannya: karena dia sempat menemukan satu rukun bersama imam(yakni salam pertama)
Maka oleh karena itu dia berhasil mendapatkan seluruh nilai ber jama'ah berikut fadhilahnya tetapi dibawah fadhilah berjama'ahnya orang yang mengikuti imam selama shalat (yakni sejak awal).
Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Muhdi)
Link Diskusi: