1970. NIAT WUDHU DENGAN MENGANGKATKAN HUKUM HADATS

Foto: Tiktok 


Pertanyaan:
Assalamu alaikum? Maaf para syaikh saya mau tanya, ada ustadz di suatu kampung berkata kalau niat wudu itu harus pakai kata "menghukumi", jd niat nya: " saya menghukumi menghilangkan hadast kecil.......
Apakah itu benar?
[Abdul Aziz]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh 

 *PENGAMALAN SAYA*

Ketika saya berwudhu niatnya:

نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضاً علي لله تعالى 
"Sahaja aku berwudhu untuk mengangkatkan Hadats kecil fardhu karena Allah Ta'ala"

Itulah yang saya amalkan dan dari guru tidak ada menerangkan disyaratkan harus menyertakan "MENGANGKAT HUKUM HADATS KECIL". Saya juga tidak berani mengatakan ungkapan seorang Ustadz yang dimaksud dipertanyaan salah atau benar, mungkin baiknya memang menyertakan itu pada niat berdasarkan penjabaran Ulama Syafi'iyah bahwa yang dimaksud kalimat "Mengangkat hadats" pada niat Wudhu adalah mengangkat hukum hadats. 

Saya menemukan keterangan Syeikh Bajuri yang mendukung Pengamalan saya:

(قوله رفع حدث) أي رفع حكمه الذي هو المنع من الصلاة ونحوها، وإن لم يقصد ذلك أو لم يعرفه
“(Keterangan Syeikh Ibnu Qasiim Al Ghazi "Mengangkat hadats") yakni mengangkat hukumnya yang dia mencecah dari shalat dan semisalnya meskipun tidak bermaksud akan hal itu atau tidak tahu”

Berdasarkan keterangan Syeikh Bajuri pada ibarat tersebut dapat diambil mafhumnya Bahwa andai orang yang berwudhu tidak menyinggung kata "Mengangkat hukum Hadats" pada niat Wudhu maka tidak lah menyebabkan wudhunya tidak sah. Karenanya, sangat lebih baik ketika dia berungkap "Saya berniat mengangkatkan Hadats" yang ia maksud mengangkatkan hukum hadats, andai dia tidak bermaksud itu hanya "Mengangkat hadats saja" menurut hemat saya dianggap sah dan itu yang saya amalkan dan tidak menutup kemungkinan bila Nanti ada pendapat yang berbeda.

Wallahu A'lamu Bis Shawaab


Link Diskusi:


Komentari

Lebih baru Lebih lama