Foto: pngtree
Pertanyaan:
Seiring Dengan perkembangan zaman marak sekali sarung pria bermotif Dan bercorak sarung wanita.... Sehingga sulit dibedakan... Bagaimana hukum memakainya apakah tidak termasuk tasyabuh...
[𝐁𝐚𝐧𝐢 𝐀𝐝𝐚𝐦]
Jawaban:
Bila yang memakainya lebih dominan pria maka tidak termasuk Tasyabbuh, tapi bila dominan dipakai wanita maka lelaki haram memakainya karena termasuk Tasyabbuh, bila mana memang model dan bentuknya sama dan tidak ada perbedaan sama sekali dengan sarung umumnya dipakai kebanyakan perempuan.
مسألةى): ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
“(Masalah Ya' = Syeikh Ibnu Yahya) Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : "Bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 283]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬-𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
𝑳𝒊𝒏𝒌 𝑫𝒊𝒔𝒌𝒖𝒔𝒊:
