Foto: pngtree
Sebagaimana sudah maklum bahwa ketika seseorang dikaruniai seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan Disunahkan bagi seorang bapak dan orang yang menanggung nafkah anak melakukan aqiqah dengan ketentuan seperti qurban seperti menggunakan ketentuan hewan qurban. Setelah penyembelihan hewan Disunahkan pula mencukur rambut kepala si bayi tersebut dan juga ada kesunahan memberi nama, waktu aqiqah yang Afdhal adalah pada hari ketujuh.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa kesunahan aqiqah dan mencukur rambut merupakan dua hal yang menyertai, yakni bila aqiqah dilakukan sunah bercukur rambut tapi bila aqiqah tanpa mencukur rambut juga tidak mengapa atau tidak aqiqah mencukur rambut kepala si bayi juga tidak ada larangan dilakukan dan sudah sering diamalkan mencukur kepala si bayi tidak dilakukan dengan aqiqah, adakalanya dibuat acara tersendiri atau bahkan diikut sertakan acara resepsi pernikahan pada malam H sebagaimana berlaku di daerah saya.
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang batas waktu mencukur rambut kepala si bayi agar jelas letak permasalahannya. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa waktu mencukur rambut kepala si bayi Disunahkan pada hari ketujuh kelahirannya dan Disunahkan pula bersedekah sesuai berat timbangan rambut tersebut dengan emas atau perak. Dua hal tersebut tidak dibatasi sampai hari ketujuh bahkan tidak pula karena baligh asal rambut kepala si bayi sejak lahir itu masih ada seperti belum dicukur semenjak kecil bahkan tidak pula dibatasi dengan meninggalnya si bayi hanya saja bila sudah meninggal tidak Disunahkan bahkan tidak boleh dicukur rambutnya. Terkait hal ini Syekh Qulyubi menjelaskan 👇
قَوْلُهُ: (وَلَا تَفُوتُ بِالتَّأْخِيرِ) وَإِنْ مَاتَ الْمَوْلُودُ فَإِذَا بَلَغَ سَقَطَ الْعَقُّ عَنْ غَيْرِهِ وَطُلِبَ مِنْهُ عَنْ نَفْسِهِ، وَلَا يَفُوتُ الْحَلْقُ وَمَا مَعَهُ أَيْضًا بِالتَّأْخِيرِ وَلَا بِالْمَوْتِ إلَّا لِحَلْقٍ بِالْمَوْتِ كَذَا قَالَهُ شَيْخُنَا.
“Keterangan Pengarang: (Dan kesunnahan aqiqah tidak luput/hilang sebab penundaan) meskipun bayi tersebut telah meninggal dunia. Maka, apabila anak tersebut telah mencapai usia balig, tuntutan aqiqah gugur bagi orang lain (orang tuanya) dan dituntut bagi dirinya sendiri untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Begitu pula dengan mencukur rambut dan hal-hal yang menyertainya (seperti bersedekah), tidaklah luput sebab penundaan dan tidak pula karena kematian, kecuali (kesunnahan) mencukur rambut yang gugur sebab kematian. Demikianlah sebagaimana yang dikatakan oleh Guru kami (Syaikhuna)”.
[Hasyiyah Al Qulyubi Wa 'Amirah IV/257]
Berdasarkan pendapat Imam Qulyubi tersebut setidaknya dapat dimengerti bahwa waktu mencukur rambut kepala si bayi tidak dibatasi masih kecil bahkan sudah besar pun ada kesunahannya bahkan sudah meninggal. Adapun bila seorang anak dari bayi belum pernah dicukur rambutnya hingga ia dewasa (baligh) maka bila masih ada rambut kepala dari sejak lahir sunah mencukur rambut kelahiran itu dan bila tidak ada maka tidak ada anjuran mencukur rambut kepala tapi cukup bersedekah dengan berat timbangan rambut kepala yang jadi patokan banyaknya semasa ia berumur tujuh hari dan jika tidak diketahui berapa timbangannya maka perbuatan berhati-hati dengan menggunakan nilai berat yang paling tinggi. Anggap saja yang jadi patokan banyaknya rambut kepala si bayi pada umumnya dan itulah yang dijadikan patokannya. Sehubungan dengan hal ini Syekh Al Khathib As Syarbini menjelaskan pula 👇
تَنْبِيهٌ: مَنْ لَمْ يَفْعَلْ بِشَعْرِهِ مَا ذُكِرَ يَنْبَغِي لَهُ كَمَا قَالَ الزَّرْكَشِيُّ أَنْ يَفْعَلَهُ هُوَ بَعْدَ بُلُوغِهِ إنْ كَانَ شَعْرُ الْوِلَادَةِ بَاقِيًا وَإِلَّا تَصَدَّقَ بِزِنَتِهِ يَوْمَ الْحَلْقِ، فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ احْتَاطَ وَأَخْرَجَ الْأَكْثَرَ.
“Peringatan! Barangsiapa yang (rambutnya) tidak diperlakukan sebagaimana yang telah disebutkan (saat bayi), maka hendaknya ia melakukannya sendiri setelah ia balig—sebagaimana dikatakan oleh Az-Zarkasyi—jika rambut kelahiran tersebut masih ada. Namun, jika rambutnya sudah tidak ada, maka ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut tersebut pada hari pencukuran. Jika ia tidak mengetahui (beratnya), maka ia harus berhati-hati (berikhtiar) dengan mengeluarkan jumlah yang paling maksimal”.
[Mughni Al Muhtaaj VI/142]
Apakah anjuran mencukur rambut ketika sudah dewasa juga berlaku bagi perempuan?
Bagi para perempuan yang ketika kecil rambutnya belum dicukur dan sudah dewasa bahkan rambut sejak lahir masih ada tidak dianjurkan bercukur yang ada anjuran nya adalah bagi laki-laki. Sehubungan dengan hal ini Syekh At Tarmasyi menjelaskan pula 👇
قال في المغني: من لم يفعل بشعره ما ذكر ينبغي له كما قال الزركشي أن يفعله هو بعد بلوغه إن كان شعر الولادة باقيا وإلا تصدق بزنته يوم الحلق، فإن لم يعلم احتاط وأخرج الأكثر، انتهى. والظاهر: أن الحلق لا تأتي به المرأة بعد بلوغها، فليراجع.
“Dalam kitab Al Mughni disebutkan: Barangsiapa yang (rambutnya) tidak diperlakukan sebagaimana yang telah disebutkan (saat bayi), maka hendaknya ia melakukannya sendiri setelah ia balig—sebagaimana dikatakan oleh Az-Zarkasyi—jika rambut kelahiran tersebut masih ada. Namun, jika rambutnya sudah tidak ada, maka ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut tersebut pada hari pencukuran. Jika ia tidak mengetahui (beratnya), maka ia harus berhati-hati (berikhtiar) dengan mengeluarkan jumlah yang paling maksimal, habis. Yang dzahir: Pencukuran rambut tidak dilakukan bagi perempuan sesudah baligh, karenanya renungkan lah!”.
[Hasyiyah At Tarmasyi VI/676]
𝐍𝐁
Yang dimaksud bersedekah sesuai berat timbangan rambut kepala bukan bersedekah dengan emas tapi nilai Emas atau perak. Katakanlah paling berat timbangan rambut kepala umumnya si bayi 3 gram maka berapa nilai uang 3 gram emas atau perak itulah Disunahkan bersedekah dengannya.
Demikianlah semoga bermanfaat 🤲
Wallahu A'lam
Oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬-𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢, Senin, 5 Januari 2026/15 Rajab 1447
Sumber:
