2041. 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍 𝐓𝐎𝐈𝐋𝐄𝐓 𝐃𝐈 𝐓𝐀𝐍𝐀𝐇 𝐖𝐀𝐊𝐀𝐅 𝐌𝐀𝐒𝐉𝐈𝐃

Foto: Irsitag


Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Ijin bertanya. Bolehkah mendirikan toilet di tanah waqop masjid ?
Yang membangun hasil kesepakatan pengurus (dkm) untuk kemaslahatan umum juga kemaslahatan masjid
[𝐙𝐚𝐢𝐧 𝐅𝐚𝐮𝐳]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Membangun toilet di tanah yang diwakafkan untuk masjid dirinci sebagai berikut 👇 
• Bila untuk kemaslahatan masjid diperbolehkan walaupun tidak ada ungkapan jelas dari yang mewakafkan asal sudah menjadi kebiasaan ditempat itu jika ada masjid ada juga toiletnya karena yang demikian itu sangat erat kaitannya dengan syarat waqif (orang yang mewakafkan). Juga toilet digunakan untuk kemaslahatan masjid yaitu untuk buang hajat jama'ah yang beribadah di masjid.

• Bila bukan untuk kemaslahatan masjid seperti yang disebutkan diatas tapi diperuntukkan untuk umum maka tidak diperbolehkan karena yang demikian itu keluar dari tujuan waqif, sebab orang yang mewakafkan tanah untuk masjid tentu ia arahkan untuk masjid peruntukannya maka dengan membuat toilet umum di tanah masjid keluar dari tujuan waqif. Kecuali ada kebiasaan pada zaman waqif (orang yang berwakap) ada kebiasaan membuat toilet umum di tanah masjid atau dilokasi masjid. Akan tetapi, walaupun berdasarkan kebiasaan sebagaimana disebutkan dan penggunaan toilet untuk umum sampai menganggu orang yang shalat di masjid atau orang yang akan melakukan ibadah sampai terhambat melakukan shalat karena ada hajat di toilet tapi orang yang tidak ingin beribadah menggunakannya sehingga orang ibadah tidak bisa menggunakan toilet secepatnya, atau air habis pas waktu shalat tiba maka hukumnya haram. Kasus ini seperti kasus orang mewakafkan air yang diletakkan di tepi jalan maka air itu hanya boleh diminum disitu tidak boleh digunakan hal lain apalagi dibawa pulang, karena tujuan waqif untuk diminum dan tidak diketahui kebolehan digunakan untuk hal lain dan tidak pula ada kebiasaan setempat. Dengan membuat toilet umum yang bisa dipergunakan untuk umum sama saja bertentangan dengan tujuan waqif; karena yang mewakafkan tanah untuk masjid bukan untuk umum maka diikuti tujuan waqif. Kecuali, membuat toilet umum sekaligus kemaslahatan masjid ada hasil dari toilet bisa kembali untuk kemaslahatan masjid seperti ada disediakan tempat uang, siapa ada hajat di toilet itu harus bayar baru diperbolehkan karena ada manfaat kembali untuk masjid.

(تَنْبِيهٌ) حَيْثُ أَجْمَلَ الْوَاقِفُ شَرْطَهُ، اتُّبِعَ فِيهِ الْعُرْفُ الْمُطَّرِدُ فِي زَمَنِهِ - لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ شَرْطِهِ - ثُمَّ مَا كَانَ أَقْرَبَ إِلَى مَقَاصِدِ الْوَاقِفِينَ - كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ - وَمِنْ ثَمَّ امْتَنَعَ فِي السِّقَايَاتِ الْمُسَبَّلَةِ عَلَى الطُّرُقِ غَيْرُ الشُّرْبِ وَنَقْلِ الْمَاءِ مِنْهَا وَلَوْ لِلشُّرْبِ.
(قَوْلُهُ: حَيْثُ أَجْمَلَ الْوَاقِفُ شَرْطَهُ) أَيْ جَعَلَهُ مُجْمَلًا، أَيْ غَيْرَ وَاضِحِ الدَّلَالَةِ، كَمَا إِذَا قَالَ وَقَفْتُ هَذَا عَلَى مَنْ يَقْرَأُ عَلَى قَبْرِ أَبِي الْمَيِّتِ، وَأَطْلَقَ الْقِرَاءَةَ وَلَمْ يُعَيِّنْهَا بِقَدْرٍ مَعْلُومٍ وَلَا بِسُورَةٍ مُعَيَّنَةٍ، فَيُعْمَلُ بِالْعُرْفِ الْمُطَّرِدِ فِي زَمَنِهِ، كَمَا تَقَدَّمَ.
(قَوْلُهُ: اتُّبِعَ فِيهِ) أَيْ فِي شَرْطِهِ الْمُجْمَلِ أَوْ فِي الْوَقْفِ، فَالضَّمِيرُ يَصِحُّ رُجُوعُهُ لِلْأَوَّلِ وَلِلثَّانِي، وَقَوْلُهُ فِي زَمَنِهِ، أَيْ الْوَاقِفِ.
وَفِي "التُّحْفَةِ": وَظَاهِرُ كَلَامِ بَعْضِهِمُ اعْتِبَارُ الْعُرْفِ الْمُطَّرِدِ الْآنَ فِي شَيْءٍ فَيُعْمَلُ بِهِ، لِأَنَّ الظَّاهِرَ وُجُودُهُ فِي زَمَنِ الْوَاقِفِ، وَإِنَّمَا يَقْرُبُ الْعَمَلُ بِهِ، حَيْثُ انْتَفَى كُلٌّ مِنَ الْأَوَّلَيْنِ. اهـ.
وَالْمُرَادُ بِالْأَوَّلَيْنِ: الْعُرْفُ الْمُطَّرِدُ فِي زَمَنِهِ، وَمَا كَانَ أَقْرَبَ إِلَى مَقَاصِدِ الْوَاقِفِينَ.
(قَوْلُهُ: لِأَنَّهُ) أَيْ الْعُرْفَ الْمُطَّرِدَ فِي زَمَنِهِ، (وَقَوْلُهُ: بِمَنْزِلَةِ شَرْطِهِ) أَيْ الْوَاقِفِ.
(قَوْلُهُ: ثُمَّ مَا كَانَ أَقْرَبَ إلخ) أَيْ ثُمَّ إِذَا فُقِدَ الْعُرْفُ الْمُطَّرِدُ، اتُّبِعَ مَا كَانَ أَقْرَبَ إِلَى مَقَاصِدِ الْوَاقِفِينَ.
(قَوْلُهُ: وَمِنْ ثَمَّ امْتَنَعَ إلخ) أَيْ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ يُتْبَعُ مَا كَانَ أَقْرَبَ إِلَى مَقَاصِدِ الْوَاقِفِينَ إِذَا فُقِدَ الْعُرْفُ الْمُطَّرِدُ: امْتَنَعَ فِي السِّقَايَاتِ، أَيِ الَّتِي لَمْ يُعْلَمْ فِيهَا قَصْدُ الْوَاقِفِ، غَيْرُ الشُّرْبِ، وَامْتَنَعَ نَقْلُ الْمَاءِ مِنْهَا، وَلَوْ لِلشُّرْبِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْأَقْرَبَ إِلَى قَصْدِ الْوَاقِفِينَ، الشُّرْبُ فِيهَا فَقَطْ.
“(Peringatan!) Di mana saja (dalam kasus apa saja) seseorang yang berwakaf (waqif) memberikan syarat secara global (tidak mendetail), maka yang diikuti adalah urf (adat kebiasaan) yang berlaku secara konsisten pada zamannya, karena adat tersebut kedudukannya sama dengan syarat yang ia tetapkan. Kemudian, (jika adat tidak ditemukan), maka digunakan standar apa yang paling dekat dengan maksud para waqif sebagaimana yang ditunjukkan oleh perkataan mereka. Oleh karena itulah, pada tempat-tempat penyediaan air minum (siqayah) yang disediakan di jalanan umum, dilarang menggunakannya untuk selain minum dan dilarang memindahkan air dari sana meskipun untuk tujuan diminum.

(Perkataan Pengarang "Di mana saja waqif memberikan syarat secara global") maksudnya adalah menjadikannya mujmal (tidak jelas penunjukannya). Contohnya: Seseorang berkata, "Saya waqafkan ini untuk orang yang mengaji di kuburan ayahku," namun ia mengucapkan kata 'mengaji' secara mutlak tanpa menentukan kadarnya (berapa juz) dan tanpa menentukan surat tertentu. Maka dalam hal ini dipraktikkan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku pada zamannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

(Perkataan Pengarang "Maka yang diikuti padanya") maksudnya diikuti pada syaratnya yang global atau pada waqaf tersebut. Kata ganti (dhamir) boleh kembali ke poin pertama atau kedua. Dan perkataan "pada zamannya" maksudnya adalah zaman si pemberi waqaf (waqif).

Dalam kitab Tuhfah disebutkan: "Zhahir perkataan sebagian ulama adalah mempertimbangkan adat kebiasaan yang berlaku konsisten saat ini dalam suatu hal, maka hal itu diamalkan. Karena secara lahiriah, adat tersebut dianggap sudah ada sejak zaman si waqif. Namun, pengamalan dengan cara ini (mengikuti adat sekarang) hanya dilakukan ketika kedua poin pertama tidak ditemukan." Adapun yang dimaksud dengan "dua poin pertama" adalah: (1) Adat kebiasaan pada zaman waqif, dan (2) Apa yang paling dekat dengan maksud (tujuan) para waqif.

(Perkataan Pengarang "Karena ia") maksudnya adalah adat kebiasaan pada zaman waqif. (Dan perkataannya: "Kedudukannya sama dengan syaratnya"), maksudnya syarat yang ditetapkan si waqif.

(Perkataan Pengarang "Kemudian apa yang paling dekat, dst") maksudnya jika adat kebiasaan yang konsisten tidak ditemukan, maka diikuti apa yang paling dekat dengan maksud para waqif.

(Perkataan Pengarang "Oleh karena itulah dilarang, dst") maksudnya adalah karena kita wajib mengikuti apa yang paling dekat dengan maksud wakif jika adat tidak ditemukan, maka dilarang pada tempat minum umum (siqayah)—yang tidak diketahui maksud khusus waqifnya—untuk menggunakan airnya selain untuk minum (seperti mencuci). Dilarang pula memindahkan airnya (dibawa pulang) walaupun untuk diminum di tempat lain. Hal itu dikarenakan poin yang paling dekat dengan maksud para waqif adalah meminum air tersebut langsung di tempatnya saja”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/171]

وَفِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ عَنِ الْغَزَالِيِّ: يَجُوزُ بِنَاءُ مَنَارَةٍ لِلْمَسْجِدِ مِنَ الْمَوْقُوفِ عَلَيْهِ. قَالَ الرَّافِعِيُّ: أَوْ عَلَى عِمَارَتِهِ، وَمَحَلُّهُمَا إِنْ جَازَ بِنَاؤُهُمَا بِأَنْ احْتَاجَ إِلَيْهِمَا وَلَمْ تَمْتَنِعِ الصَّلَاةُ عَلَيْهَا. وَمِنْ ثَمَّ عَلَّلَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ إِطْلَاقَهُ مَنْعَ بِنَائِهَا بِأَنَّهَا تَشْغَلُ مَوْضِعَ الصَّلَاةِ، وَمِثْلُهَا حَفْرُ الْبِئْرِ فِيهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ كَمَا فِي "التَّحْقِيقِ". نَعَمِ الَّذِي يَتَّجِهُ أَنَّهُ إِنْ ضَيَّقَ وَلَمْ يُحْتَجْ إِلَيْهِ حَرُمَ، وَإِنْ احْتِيجَ إِلَيْهِ وَلَمْ يُضَيِّقْ لَمْ يُكْرَهْ. وَعَنِ الْبَغَوِيِّ وَغَيْرِهِ أَنَّ الْمَوْقُوفَ عَلَى مَصْلَحَةِ الْمَسْجِدِ أَوْ عَلَى الْمَسْجِدِ يَجُوزُ شِرَاءُ الْحُصْرِ وَالدُّهْنِ مِنْهُ، وَالْقِيَاسُ جَوَازُ الصَّرْفِ إِلَى الْمُؤَذِّنِ وَالْإِمَامِ أَيْضًا اهـ. قَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ: وَمَحَلُّ جَوَازِ الصَّرْفِ عَلَى نَحْوِ الْمَنَارَةِ وَالْبِئْرِ وَالْبِرْكَةِ مِنَ الْمَوْقُوفِ عَلَى الْمَسْجِدِ أَوْ عَلَى مَصَالِحِهِ إِنْ جَازَ بِنَاءُ الْمَنَارَةِ وَحَفْرُ الْبِئْرِ وَالْبِرْكَةِ وَإِلَّا لَمْ يُصْرَفْ عَلَيْهَا مِنْ ذَلِكَ اهـ. مُلَخَّصًا. فَإِنْ قُلْتَ: فَحَيْثُ قُلْنَا بِأَنَّ الزِّيَادَةَ يُصْرَفُ عَلَى مَصَالِحِهِ مِنَ الْمَوْقُوفِ عَلَى الْمَسْجِدِ أَوْ عَلَى مَصَالِحِهِ قَبْلَ وُجُودِهَا فَهَلْ يَتَقَيَّدُ الصَّرْفُ عَلَيْهَا؟ وَمِنْ ذَلِكَ إِذَا جَازَتْ بِأَنِ اضْطُرَّ إِلَيْهَا لِضِيقِ الْمَسْجِدِ بِخِلَافِ مَا إِذَا لَمْ يُضْطَرَّ إِلَيْهَا فَإِنَّهَا لَا تَجُوزُ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ وَأَقَرُّوهُ. قُلْتُ: يُحْتَمَلُ أَنْ يُفِيدَ جَوَازَ الصَّرْفِ عَلَيْهَا مِنْ ذَلِكَ بِمَا إِذَا جَازَتْ قِيَاسًا عَلَى الصَّرْفِ عَلَى نَحْوِ الْمَنَارَةِ وَالْبِئْرِ، وَيُحْتَمَلُ الْفَرْقُ بِأَنَّ الزِّيَادَةَ وَإِنْ حَرُمَتْ تُسَمَّى مَسْجِدًا فَيَتَنَاوَلُهَا قَوْلُ الْمُتَصَدِّقِ عَلَى مَسْجِدِ كَذَا، وَالْحُرْمَةُ لَيْسَتْ فِي اتِّخَاذِهَا بَلْ فِي هَدْمِ جِدَارِ الْمَسْجِدِ لِأَجْلِهَا، وَذَلِكَ لَا يَمْنَعُ إِطْلَاقَ لَفْظِ الْمَسْجِدِ عَلَيْهَا. فَمِنْ ثَمَّ اسْتَحَقَّتْ أَنْ يُصْرَفَ عَلَيْهَا مِنْ وَقْفِهِ لِشُمُولِ لَفْظِهِ لَهَا مَعَ عَدَمِ اتِّصَافِهَا بِالْحُرْمَةِ بِخِلَافِ نَحْوِ الْمَنَارَةِ وَالْبِئْرِ فَإِنَّهُمَا يُوصَفَانِ بِالْحُرْمَةِ مِنْ حَيْثُ ذَاتِهِمَا فَلَمْ يُمْكِنْ مَعَ ذَلِكَ الصَّرْفُ عَلَيْهِمَا مِنْ وَقْفِهِ؛ لِأَنَّ فِيهِ حِينَئِذٍ إِعَانَةً عَلَى مَعْصِيَةٍ، عَلَى أَنَّهُمَا مَعَ الزِّيَادَةِ عَلَى حَدٍّ سَوَاءٍ؛ لِأَنَّا إِنْ أَرَدْنَا الصَّرْفَ عَلَى الثَّلَاثَةِ حِينَ تُوجَدُ فَصَلْنَا بَيْنَ جَوَازِ اتِّخَاذِهَا وَعَدَمِهِ، وَإِنْ أَرَدْنَا الصَّرْفَ عَلَيْهَا بَعْدَ بِنَاءِ الْمَنَارَةِ وَحَفْرِ الْبِئْرِ وَبِنَاءِ الزِّيَادَةِ جَازَ ذَلِكَ وَإِنْ حَرُمَ اتِّخَاذُهَا؛ لِأَنَّ الصَّرْفَ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ لَيْسَ مِنْ حَيْثُ ذَاتُهَا بَلْ مِنْ حَيْثُ انْتِفَاعُ الْمَسْجِدِ بِهَا كَالصَّرْفِ عَلَى رِشَاءِ الْبِئْرِ وَمُؤَذِّنٍ عَلَى الْمَنَارَةِ أَوْ إِيقَادٍ عَلَيْهَا عِنْدَ الِاحْتِيَاجِ وَعَلَى نَحْوِ حُصْرٍ وَإِيقَادٍ لِلزِّيَادَةِ. فَالثَّلَاثَةُ سَوَاءٌ فَنَتَجَ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَهُمَا
“Dalam kitab Asl-Rawdhah (karya Imam Nawawi) dari Imam Al-Ghazali disebutkan: Boleh membangun menara masjid dari harta yang diwakafkan untuk masjid tersebut. Imam Ar-Rafi'i berkata: Atau (boleh juga diambil) dari harta wakaf untuk pembangunannya (imarah). Dan tempat (berlakunya) kedua pendapat tersebut adalah jika pembangunan keduanya (menara dan semisalnya) memang diperbolehkan, dengan gambaran adanya kebutuhan terhadap keduanya serta tidak menghalangi shalat di atasnya. Oleh karena itulah, Al-Qadhi Husain memberikan alasan atas larangan mutlaknya terhadap pembangunan menara, karena hal itu memakan tempat shalat. Demikian pula hukum menggali sumur di dalam masjid, sesungguhnya hal itu makruh sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Tahqiq." Benar, pendapat yang kuat adalah jika pembangunan tersebut mempersempit ruangan dan tidak dibutuhkan, maka hukumnya haram. Namun jika dibutuhkan dan tidak mempersempit, maka tidak makruh. Dari Al-Baghawi dan ulama lainnya disebutkan bahwa harta yang diwakafkan untuk kemaslahatan masjid atau untuk masjid secara umum, boleh digunakan untuk membeli tikar dan minyak (lampu). Dan menurut kias (qiyas), boleh juga menyalurkan dana tersebut untuk (gaji) muazin dan imam. Sebagian ulama muta'akhirin berkata: Kebolehan menyalurkan dana untuk semisal menara, sumur, dan kolam dari harta wakaf masjid atau kemaslahatannya adalah jika pembangunan menara, penggalian sumur, dan kolam tersebut memang diperbolehkan (secara hukum). Jika tidak diperbolehkan, maka tidak boleh dana tersebut disalurkan untuk hal-hal itu. Demikian ringkasannya. Jika Anda bertanya: Ketika kita berpendapat bahwa dana wakaf masjid (atau kemaslahatannya) dapat disalurkan untuk perluasan bangunan (ziyadah) sebelum perluasan itu ada, apakah penyaluran dana tersebut dibatasi (hanya pada perluasan yang diperbolehkan)? Di antaranya adalah jika perluasan itu boleh karena darurat akibat sempitnya masjid, berbeda halnya jika tidak darurat maka perluasan itu tidak boleh sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Abdis Salam dan disetujui para ulama. Saya (Ibnu Hajar) menjawab: Ada kemungkinan (pendapat pertama) bahwa boleh menyalurkan dana untuk perluasan tersebut jika perluasannya diperbolehkan, hal ini dikiaskan pada penyaluran dana untuk menara dan sumur. Namun ada kemungkinan (pendapat kedua) terdapat perbedaan; yaitu bahwa perluasan masjid—meskipun pembangunannya haram (misalnya karena tidak darurat)—tetap dinamakan 'masjid', sehingga ia tercakup dalam pernyataan orang yang bersedekah 'untuk masjid ini'. Keharamannya pun bukan pada keberadaan bangunannya, melainkan pada perusakan dinding masjid (lama) demi perluasan tersebut, dan hal itu tidak menghalangi penyebutan istilah 'masjid' padanya. Oleh karena itu, perluasan tersebut berhak mendapatkan penyaluran dana dari wakafnya karena cakupan istilah 'masjid' meliputi perluasan itu, serta bangunannya sendiri (setelah jadi) tidak disifati dengan keharaman. Berbeda dengan menara dan sumur, karena keduanya disifati dengan keharaman dari segi zatnya (jika melanggar aturan di awal), sehingga tidak dimungkinkan menyalurkan dana wakaf padanya, karena hal itu berarti membantu kemaksiatan. Padahal, menara dan sumur itu kedudukannya sama dengan perluasan bangunan; karena jika kita ingin menyalurkan dana pada ketiganya saat akan diadakan, maka kita bedakan antara pembangunan yang diperbolehkan dan yang tidak. Namun jika kita ingin menyalurkan dana setelah menara dibangun, sumur digali, dan perluasan didirikan, maka hal itu boleh dilakukan meskipun pembangunannya dulu haram; karena penyaluran dana saat itu bukan untuk zat bangunannya, melainkan dari sisi pemanfaatan masjid terhadapnya, seperti biaya tali timba sumur, gaji muazin di atas menara, atau pemberian lampu padanya saat dibutuhkan, serta seperti tikar dan lampu untuk area perluasan. Maka ketiga hal ini (menara, sumur, perluasan) adalah sama, sehingga hasilnya tidak ada perbedaan di antara mereka”
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra III/229]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama