2044. 𝐇𝐀𝐃𝐈𝐓𝐒 𝐑𝐀𝐒𝐔𝐋𝐔𝐋𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐐𝐈𝐐𝐀𝐇𝐈 𝐇𝐀𝐒𝐀𝐍 𝐃𝐀𝐍 𝐇𝐔𝐒𝐀𝐈𝐍 𝐇𝐀𝐍𝐘𝐀 𝐒𝐄𝐄𝐊𝐎𝐑 𝐊𝐀𝐌𝐁𝐈𝐍𝐆 𝐃𝐀𝐍 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐐𝐈𝐐𝐀𝐇𝐈 𝐁𝐄𝐁𝐄𝐑𝐀𝐏𝐀 𝐀𝐍𝐀𝐊 𝐇𝐀𝐍𝐘𝐀 𝐒𝐄𝐄𝐊𝐎𝐑 𝐊𝐀𝐌𝐁𝐈𝐍𝐆

Foto: MediaMu


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum . Benarkah nabi meng aqiqohin sayyidina Hasan Husein dengan 1 ekor kambing
[𝐈𝐫𝐟𝐚𝐧𝐲𝐬𝐨𝐥𝐢𝐤𝐡𝐚𝐡]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Dapat saya katakan tidak ada sebatas pengetahuan saya Hadits menyebutkan Rasulullah ﷺ Mengaqiqahi cucu beliau hanya seekor kambing untuk dua orang karena hadits yang menyebutkan Nabi Mengaqiqahi Hasan dan Husain dari segi jumlah hewan yaitu berupa kambing kibas tidak ada menyebutkan satu ekor kambing untuk dua orang. Yang ada untuk masing-masing keduanya satu ekor masing-masing dan ada juga riwayat yang menyebutkan Nabi Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor masing-masing sehingga berjumlah 4 ekor kambing. Bahkan sebagian Ulama hadits seperti Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dan Imam Syaukani mengunggulkan riwayat dua ekor kambing. Jadi, dengan bertawakal kepada Allah dan Sejauh pengetahuan saya selama ini tidak ada riwayat yang menyebutkan Nabi Mengaqiqahi Hasan dan Husain hanya seekor kambing untuk dua orang anak.

وَهَذِهِ الْأَحَادِيثُ حُجَّةٌ لِلْجُمْهُورِ فِي التَّفْرِقَةِ بَيْنَ الْغُلَامِ وَالْجَارِيَةِ وَعَنْ مَالِكٍ هُمَا سَوَاءٌ فَيَعُقُّ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةً وَاحْتَجَّ لَهُ بِمَا جَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَلَا حُجَّةَ فِيهِ فَقَدْ أَخْرَجَهُ أَبُو الشَّيْخِ مِنْ وَجه آخر عَن عِكْرِمَة عَن بن عَبَّاسٍ بِلَفْظِ كَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ وَأَخْرَجَ أَيْضًا مِنْ طَرِيقِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ مِثْلَهُ وَعَلَى تَقْدِيرِ ثُبُوتِ رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ فَلَيْسَ فِي الْحَدِيثِ مَا يُرَدُّ بِهِ الْأَحَادِيثُ الْمُتَوَارِدَةُ فِي التَّنْصِيصِ عَلَى التَّثْنِيَةِ لِلْغُلَامِ بَلْ غَايَتُهُ أَنْ يَدُلَّ عَلَى جَوَازِ الِاقْتِصَارِ وَهُوَ كَذَلِكَ فَإِنَّ الْعَدَدَ لَيْسَ شَرْطًا بَلْ مُسْتَحَبٌّ
“Hadits-hadits ini menjadi hujah (dalil) bagi Jumhur (mayoritas ulama) dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan (mengenai jumlah hewan akikah). Sedangkan menurut Imam Malik, keduanya adalah sama, di mana masing-masing cukup diaqiqahi dengan satu ekor kambing.
Beliau (Imam Malik) berhujah dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ Mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing satu ekor domba (kabshan kabshan) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Namun, riwayat tersebut tidak bisa dijadikan hujah (untuk menyamakan jumlah laki-laki dan perempuan secara mutlak), karena:
1. Abu Asy-Syaikh telah meriwayatkan dari jalur lain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan redaksi: 'dua ekor domba, dua ekor domba' (kabshaini kabshaini).
2. Beliau juga meriwayatkan hal serupa melalui jalur Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya.

Dan dengan asumsi bahwa riwayat Abu Dawud (yang menyebut satu ekor) itu tetap dianggap valid (tsubut), maka hadits tersebut tidak mengandung unsur yang bisa menolak hadits-hadits lain yang datang berturut-turut yang menegaskan secara jelas tentang jumlah dua ekor untuk anak laki-laki. Melainkan, batas maksimal makna hadis tersebut hanyalah menunjukkan bolehnya mencukupkan diri dengan satu ekor saja (bagi anak laki-laki). Dan memang demikian kenyataannya; sebab jumlah (dua ekor) itu bukanlah syarat (sah), melainkan sebuah kemustahaban (anjuran/sunah)”
[IX/593]

وَقَالَ مَالِكٌ: إنَّهَا شَاةٌ عَنْ الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى قَالَ فِي الْبَحْرِ: وَهُوَ الْمَذْهَبُ.

وَاسْتَدَلَّ عَلَى ذَلِكَ بِحَدِيثِ بُرَيْدَةَ الْآتِي بِلَفْظِ: " كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً ". . . إلَخْ وَبِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ - عَلَيْهِمَا السَّلَامُ - كَبْشًا كَبْشًا» . وَيُجَابُ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ أَحَادِيثَ الشَّاتَيْنِ مُشْتَمِلَةٌ عَلَى الزِّيَادَةِ فَهِيَ مِنْ هَذِهِ الْحَيْثِيَّةِ أَوْلَى بِالْقَبُولِ.

وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَيَأْتِي أَيْضًا فِي رِوَايَةٍ مِنْهُ أَنَّهُ عَقَّ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ بِكَبْشَيْنِ. وَأَيْضًا الْقَوْلُ أَرْجَحُ مِنْ الْفِعْلِ وَقِيلَ: إنَّ فِي اقْتِصَارِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَلَى شَاةٍ دَلِيلًا عَلَى أَنَّ الشَّاتَيْنِ مُسْتَحَبَّةٌ فَقَطْ وَلَيْسَتْ بِمُتَعَيَّنَةٍ وَالشَّاةُ جَائِزَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ. وَقِيلَ: إنَّهُ لَمْ يَتَيَسَّرْ الْإِشَارَةُ.
“Imam Malik berkata: Bahwa aqiqah itu adalah satu ekor kambing, baik untuk bayi laki-laki maupun perempuan. Penulis kitab al-Bahr berkata: 'Itulah pendapat resmi mazhab (Maliki).' Beliau (Imam Malik) berdalil dalam hal itu dengan hadits Buraidah yang akan datang dengan redaksi: 'Dahulu kami menyembelih satu ekor kambing...' dan seterusnya, serta dengan hadits Ibnu Abbas bahwa 'Nabi ﷺ Mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing satu ekor domba.' Hal tersebut dijawab dengan poin-poin berikut:
1. Bahwa hadits-hadits yang menyebutkan dua ekor kambing mengandung tambahan informasi (ziyadah), sehingga dari sisi ini, hadits tersebut lebih utama untuk diterima.
2. Adapun hadits Ibnu Abbas (yang menyebut satu ekor), maka akan datang juga dalam riwayat lain bahwa Nabi ﷺ Mengaqiqahi masing-masing dengan dua ekor domba.

Selain itu, dalam kaidah ushul fikih, perkataan (perintah) lebih kuat daripada perbuatan. Ada pula yang berpendapat (mengenai alasan Nabi menyembelih satu ekor) Bahwa tindakan Nabi ﷺ yang mencukupkan diri dengan satu ekor kambing adalah dalil bahwa dua ekor itu hanya bersifat mustahab (sunah/anjuran) saja dan bukan suatu keharusan (mutayyanah). Sedangkan satu ekor itu hukumnya boleh (jaiz), namun bukan yang paling utama. Ada juga yang berpendapat Bahwa saat itu (Nabi menyembelih satu ekor) karena tidak adanya kemudahan/kelapangan harta (lam yatayassar al-isar)”
[Nailul Authaar V/159]

𝐏𝐄𝐋𝐄𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏

Ini kalau kita bicara hadits. Adapun bila kita bicara Fiqih Syafi'iyah lain lagi kasusnya. Artinya; Bila dikaruniai beberapa orang anak sebagaimana anak kembar apa cukup hanya mengadakan satu aqiqah atau satu ekor kambing untuk beberapa orang anak?

Dalam hal ini terdapat khilaf Ulama Syafi'iyah; pendapat yang diklaim oleh Syeikh Bajuri sebagai pendapat yang Mu'tamad sah lagi mencukupi hanya seekor kambing untuk beberapa orang anak bertendensi pada pendapat Imam Ramli yang mencukupkan satu ekor kambing untuk qurban sekaligus aqiqah bahkan menurut Syeikh Bajuri terlebih lagi kasus aqiqah ini, sedangkan pernyataan Syeikh Ibnu Qasiim Al Ghazi yaitu pemilik matan Hasyiyah beliau ini seakan mengindikasikan tidak cukup hanya seekor kambing untuk beberapa orang anak pengertian bagi orang yang ingin meraih perbuatan aqiqah yang sempurna. Sedangkan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imaam As Syafi'i disana dijelaskan satu Ekor kambing untuk beberapa orang anak tidak cukup untuk meraih kesunahan berdasarkan hadits yang menyebutkan Nabi Mengaqiqahi Hasan dan Husain Masing-masing satu ekor kambing atau dua ekor. Pendapat ini menunjukkan bahwa aqiqah merupakan tebusan jiwa dan hal itu tidak cukup satu ekor untuk beberapa jiwa dan itulah yang ditunjukkan oleh Sunah melalui hadits.

Oleh karena itu, Bagi orang yang mau menjalankan syi'ar kesunahan aqiqah dan dia mau melakukan aqiqah untuk anak putra dan putrinya lebih dari satu hendaknya dia menyediakan jumlah hewan perorangnya sesuai ketentuan aqiqah bagi mereka yang mampu. Tetapi, bagi mereka tidak mampu menyediakan hewan sesuai jumlah kepala atau ketentuan aqiqah hendaknya mengamalkan pendapat Syeikh Bajuri demi menjalankan syi'ar aqiqah agar putra dan putrinya terkena bagian pelaksanaan aqiqah.

وَتَتَعَدَّدُ الْعَقِيقَةُ بِتَعَدُّدِ الْأَوْلَادِ.
(قَوْلُهُ وَتَتَعَدَّدُ الْعَقِيقَةُ بِتَعَدُّدِ الْأَوْلَادِ) أَيْ فَلَا تَكْفِي عَنْهُمْ عَقِيقَةٌ وَاحِدَةٌ، هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى قَوْلِ الْعَلَّامَةِ ابْنِ حَجَرٍ أَنَّهُ لَوْ أَرَادَ بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ يَكْفِ، لَكِنَّ الَّذِي صَرَّحَ بِهِ الْعَلَّامَةُ الرَّمْلِيُّ أَنَّهُ يَكْفِي، وَعَلَيْهِ فَيَكْفِي عَقِيقَةٌ وَاحِدَةٌ لِلْأَوْلَادِ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى فَتَتَدَاخَلُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ، وَيُمْكِنُ حَمْلُ الشَّارِحِ عَلَى الْأَكْمَلِ فَلَا يُنَافِي أَنَّهُ يَكْفِي عَقِيقَةٌ وَاحِدَةٌ.
“Dan aqiqah menjadi berbilang (jumlahnya bertambah) seiring dengan jumlah anak yang lahir.

(Perkataan Pengarang: "Aqiqah berbilang seiring jumlah anak"): Maksudnya, tidaklah mencukupi satu aqiqah (satu ekor kambing) untuk mewakili beberapa orang anak sekaligus. Pendapat ini dibangun atas dasar perkataan Al-Allamah Ibnu Hajar bahwa seandainya seseorang meniatkan satu ekor kambing untuk qurban sekaligus aqiqah maka hal itu tidak mencukupi. Akan tetapi, pendapat yang ditegaskan oleh Al-Allamah Ar-Ramli adalah bahwa hal itu mencukupi. Maka berdasarkan pendapat Ar-Ramli ini, satu aqiqah mencukupi untuk beberapa orang anak secara aula (lebih-lebih lagi), sehingga hukumnya menjadi saling mencakup (tadaakhul) menurut pendapat Mu'tamad (dapat dijadikan sandaran). Dan dimungkinkan untuk membawa maksud pernyataan Pensyarh kitab (yang mengharuskan berbilang) ke dalam makna 'yang paling sempurna'. Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak menafikan (tidak melarang) bahwa satu aqiqah itu sebenarnya sudah mencukupi”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/304]

تَعَدُّدُ الْعَقِيقَةِ بِتَعَدُّدِ الْأَوْلَادِ:
هَذَا وَلَا يَكْفِي فِي تَحْصِيلِ سُنَّةِ الْعَقِيقَةِ أَنْ يَذْبَحَ شَاةً وَاحِدَةً عَنْ أَكْثَرَ مِنْ مَوْلُودٍ وَاحِدٍ.
بَلِ السُّنَّةُ تَعَدُّدُهَا بِتَعَدُّدِ الْأَوْلَادِ، فَلِلْوَلَدِ شَاةٌ، وَلِلْوَلَدَيْنِ شَاتَانِ، وَلِلثَّلَاثَةِ ثَلَاثُ شِيَاهٍ، وَهَكَذَا.
فَلَوْ وُلِدَ لَهُ تَوْأَمَانِ كَانَ عَلَيْهِ عَقِيقَتَانِ، وَلَا يَكْفِي وَاحِدَةٌ عَنْهُمَا.
رَوَى أَبُو دَاوُدَ فِي [الْأَضَاحِي ـ بَابٌ ـ فِي الْعَقِيقَةِ، رَقْمُ: 2841] عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا).
وَعِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْمُسْتَدْرَكِ [كِتَابُ الذَّبَائِحِ ـ بَابٌ ـ عَقَّ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ، 4/ 237] أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا كَبْشَيْنِ اثْنَيْنِ مِثْلَيْنِ مُتَكَافِئَيْنِ.
“𝐁𝐄𝐑𝐁𝐈𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐀𝐐𝐈𝐐𝐀𝐇 𝐃𝐄𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐁𝐄𝐑𝐁𝐈𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐀𝐍𝐀𝐊

Dalam hal ini, tidaklah mencukupi dalam meraih kesunahan aqiqah jika seseorang hanya menyembelih satu ekor kambing untuk lebih dari satu orang bayi. Bahkan, yang disunahkan adalah berbilangnya (jumlah hewan) sesuai dengan jumlah anak. Maka untuk satu anak satu ekor kambing, untuk dua anak dua ekor kambing, untuk tiga anak tiga ekor kambing, dan demikian seterusnya. Maka, seandainya seseorang dikaruniai anak kembar, maka ia dikenakan dua aqiqah, dan tidak cukup satu ekor untuk keduanya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam [Kitab al-Adhahi – Bab: Tentang Akikah, No: 2841] dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: (Bahwasanya Rasulullah ﷺ Mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husain masing-masing satu ekor domba). Sedangkan menurut Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [Kitab adz-Dzaba’ih – Bab: Akikah Nabi ﷺ untuk al-Hasan dan al-Husain, 4/237]: Bahwasanya Nabi ﷺ Mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husain, untuk masing-masing dari keduanya dua ekor domba yang serupa dan sepadan”.
[Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imaam As Syafi'i III/58]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Artikel terkait 👇 

Komentari

Lebih baru Lebih lama