Foto: Lemon8
Pertanyaan:
Bagaimana jika suami mengatakan kepada istrinya
" rambut kamu saya Talaq" atau "sebagian tangan kami saya Talaq"
Apakah ada konsekuensi jatuh talaq ?
[ذوالأبرم اتشية]
Jawaban:
Menjatuhkan thalak pada istri dengan menyebutkan anggota tubuh istri yang bersambung dengannya seperti rambut, tangan, kaki, dan sebagainya thalaknya jatuh seperti ungkapan "Saya thalak rambut kamu", atau "Saya thalak tangan kamu", dll.
شَرْطُ مَحَلِّ الطَّلَاقِ؛ كَوْنُهُ زَوْجَةً؛ وَلَوْ حُكْمًا كَالرَّجْعِيَّةِ. فَتَطْلُقُ لَهَا لِجُزْئِهَا الْمُتَّصِلِ بِهَا؛ كَرُبْعٍ وَيَدٍ وَشَعْرٍ وَظُفْرٍ وَدَمٍ. لَا فَضْلَتِهَا كَرِيقِهَا وَلَبَنِهَا.
“Syarat objek (mahal) thalak adalah statusnya sebagai istri, meskipun secara hukum saja (seperti wanita dalam masa iddah thalak raj'i). Maka istri tersebut menjadi terthalak dengan sebab penyandaran talak pada bagian tubuh yang bersambung dengannya, seperti: seperempat (tubuh), tangan, rambut, kuku, dan darah. Berbeda dengan sisa pembuangan tubuhnya (ekskresi) seperti air liur dan air susunya (maka tidak jatuh talak)”
[Syarh Al Yaquut An Nafiis III/70, Cet. Daar Al Haawi]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
