2063. 𝐈𝐌𝐀𝐌 𝐋𝐔𝐏𝐀 𝐃𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐊𝐎𝐍𝐃𝐈𝐒𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐇𝐀𝐃𝐀𝐒

Foto: Arina.id


Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Mau bertanya Kiai.

Deskripsi masalah.
Ada seorang jadi imam sholat jemaah, dia punya keyakinan punya wuduh. Teryata setelah selesai shalat dan para jemaah pulang semua, teryata imam tersbut ingat dan yakin klau dia tidak punya wuduh dikrnakan sblm sholat dia batal wudahnya krna tersentuh istrinya tadi.

Pertanyaan 
Apakah sholat imam itu dihukumi tidak sah sehingga harus menggulang sahlatnya?
2. Kalau tidak sah apakah imam wajib memberi tahu pada jemaahnya supaya makmum tersbut mengulang juga shlatnya?
[𝐅𝐚𝐡𝐫𝐮𝐝 𝐂𝐞𝐥𝐥]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

1. Shalat si imam batal secara mutlak walaupun berangkat dari lupa kecuali ada kemungkinan Hadats itu terjadi setelah shalat maka tetap sah. Oleh karena ia ingat setelah shalat ia berhadats sebelum shalat maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulangi shalatnya. Hukum ini adalah menurut Madzhab Syafi'i.
2. Imam tidak wajib memberitahu makmum status shalatnya tidak sah agar makmum mengulangi shalatnya karena perkara Hadats merupakan perkara yang tersembunyi yakni tidak dapat dilihat secara Zahir, hal ini disamakan dengan kasus imam membawa najis yang samar(tersembunyi) karenanya tidak wajib imam memberitahu makmum untuk mengulangi shalatnya, sedangkan wajibnya imam memberitahu makmum hanya sebatas perkara yang nampak seperti hadats yang dibawa imam nampak maka wajib imam memberitahu makmum untuk mengulangi shalat mereka. Walaupun begitu, pada kasus tersebut shalat makmum terhitung sah dan tidak wajib mereka mengulangi shalat mereka karena tidak ada kesalahan pada mereka, terlebih tidak ada tanpa imamnya berhadats. Pada keadaan demikian para makmum tetap memperoleh Fadhilah berjamaah.

Lalu timbul pertanyaan, Kenapa kasus Najis yang samar atau hadas dibawa imam tidak wajib imam memberitahu makmum untuk mengulangi shalat mereka? Karena diberitahu atau tidak status hukum shalat makmum sudah jelas yakni tidak wajib mengulangi Shalat mereka karena tiada kesalahan bagi mereka. Hal ini selain makmum masbuq. Adapun makmum masbuq imam wajib memberitahu makmum Kalau shalatnya belum selesai seperti belum salam dan jika sudah salam dan temponya belum lama maka agar makmum masbuq itu menambah satu raka'at lagi dan sujud sahwi dan jika sudah lama maka ia harus mengulangi shalatnya. Pahamilah!

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: لَا يَصِحُّ الِاقْتِدَاءُ بِالْمُحْدِثِ إِذَا عَلِمَ الْمَأْمُومُ بِهِ ابْتِدَاءً، فَإِنْ عَلِمَ بِذَلِكَ فِي أَثْنَاءِ الصَّلَاةِ وَجَبَتْ عَلَيْهِ نِيَّةُ الْمُفَارَقَةِ، وَأَتَمَّ صَلَاتَهُ وَصَحَّتْ، وَكَفَاهُ ذَلِكَ، وَإِنْ عَلِمَ الْمَأْمُومُ بِحَدَثِ إِمَامِهِ بَعْدَ فَرَاغِ الصَّلَاةِ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ؛ وَلَهُ ثَوَابُ الْجَمَاعَةِ؛ أَمَّا صَلَاةُ الْإِمَامِ فَبَاطِلَةٌ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ لِفَقْدِ الطَّهَارَةِ الَّتِي هِيَ شَرْطٌ لِلصَّلَاةِ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ إِعَادَتُهَا.
“Kalangan Madzhab Syafi'i berkata: Tidak sah bermakmum (mengikuti) kepada orang yang berhadas jika makmum sudah mengetahuinya sejak awal. Namun, jika makmum baru mengetahui hal itu di tengah-tengah shalat, maka ia wajib berniat mufaraqah (memisahkan diri dari jemaah), lalu ia menyempurnakan shalatnya sendiri dan shalatnya tetap sah, serta hal itu sudah cukup baginya. Jika makmum baru mengetahui hadas imamnya setelah selesai shalat, maka shalatnya si makmum tetap sah dan ia tetap mendapatkan pahala jamaah. Adapun shalat si imam hukumnya batal dalam segala kondisi karena hilangnya kesucian yang merupakan syarat sah shalat, dan ia wajib mengulangi shalatnya”
[Al Fiqh Ala Madzaahib Al Arba'ah I/374]

وَلَوْ تَذَكَّرَ اْلإِمَامُ بَعْدَ صَلاَتِهِ أَنَّهُ كَانَ مُحْدِثًا أَوْ ذَا نَجَاسَةٍ خَفِيَّةٍ وَعَلِمَ أَنَّ بَعْضَ الْمَسْبُوْقِيْنَ رَكَعَ مَعَهُ قَبْلَ أَنْ يُتِمَّ الْفَاتِحَةَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعْلِمَهُ بِحَالِهِ لِيُعِيْدَ صَلاَتَهُ إِنْ كَانَ قَدْ سَلَّمَ وَطَالَ الْفَصْلُ وَإِلاَّ يَأْتِيْ بِرَكْعَةٍ فَقَطْ وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ
“Andaikata usai shalat imam ingat bahwa dirinya sedang hadats atau membawa najis yang samar dan ia mengetahui bahwa sebagian makmum masbuq mengikuti rukuknya sebelum sempat menyempurnakan fatihah, maka ia wajib memberitahu perihal keadaan dirinya agar makmum tersebut mengulang shalat bila sudah salam dan dalam tempo yang lama. Bila belum/barusan salam maka menambah satu rakaat dan sujud sahwi”.
[Tanwir Al Quluub Halaman 156]

(لَا) إنِ اقْتَدَى بِمَنْ ظَنَّهُ مُتَطَهِّرًا فَبَانَ (ذَا حَدَثٍ) وَلَوْ حَدَثًا أَكْبَرَ، (أَوْ) ذَا (خَبَثٍ) خَفِيٍّ، وَلَوْ فِي جُمُعَةٍ إنْ زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِينَ: فَلَا تَجِبُ الْإِعَادَةُ، وَإِنْ كَانَ الْإِمَامُ عَالِمًا لِانْتِفَاءِ تَقْصِيرِ الْمَأْمُومِ، إذْ لَا أَمَارَةَ عَلَيْهِمَا، وَمِنْ ثَمَّ حَصَلَ لَهُ فَضْلُ الْجَمَاعَةِ.
....... -إلَى أَنْ قَالَ- (فَائِدَةٌ) يَجِبُ عَلَى الْإِمَامِ إذَا كَانَتِ النَّجَاسَةُ ظَاهِرَةً إخْبَارُ الْمَأْمُومِ بِذَلِكَ لِيُعِيدَ صَلَاتَهُ، أَخْذًا مِنْ قَوْلِهِمْ: لَوْ رَأَى عَلَى ثَوْبِ مُصَلٍّ نَجَاسَةً وَجَبَ إخْبَارُهُ بِهَا، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ آثِمًا.
وَمِنْ قَوْلِهِمْ: لَوْ رَأَى صَبِيًّا يَزْنِي بِصَبِيَّةٍ وَجَبَ مَنْعُهُ مِنْ ذَلِكَ، لِأَنَّ النَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ لَا يَتَوَقَّفُ عَلَى عِلْمِ مَنْ أُرِيدَ نَهْيُهُ. اهـ ع ش 
“(Tidak [wajib mengulang shalat]) jika seseorang bermakmum kepada orang yang ia sangka dalam keadaan suci, lalu ternyata (Imam tersebut) dalam keadaan berhadas, meskipun hadas besar (junub). (Atau) ternyata Imam membawa (najis/khabats) yang tersembunyi.Meskipun hal itu terjadi pada shalat Jum'at dan jumlah jamaahnya lebih dari empat puluh orang: maka tidak wajib mengulang shalat (bagi makmum), meskipun si Imam mengetahui kondisinya (bahwa ia berhadas/bernajis). Hal ini dikarenakan tidak adanya kelalaian dari pihak makmum, sebab tidak ada tanda-tanda yang tampak pada keduanya (hadas maupun najis tersembunyi). Oleh karena itu, makmum tetap mendapatkan keutamaan jamaah.

....... —Sampai perkataan penulis— (Faidah): Wajib bagi Imam, apabila najisnya tampak jelas (zhahirah), untuk memberitahu makmum agar makmum mengulangi shalatnya. Hal ini diambil dari perkataan para ulama: 'Jika seseorang melihat najis pada pakaian orang yang sedang shalat, maka wajib baginya untuk memberitahunya, meskipun orang yang shalat tersebut tidak berdosa (karena tidak tahu)'. Juga diambil dari perkataan mereka: 'Jika seseorang melihat anak kecil (laki-laki) melakukan zina dengan anak kecil (perempuan), maka wajib baginya untuk mencegahnya. Karena mencegah kemungkaran tidak bergantung pada pengetahuan orang yang hendak dicegah tersebut.', Habis kutipan dari Ali Syibramalisy”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/46]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

• 𝐀𝐫𝐭𝐢𝐤𝐞𝐥 𝐭𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭:

Komentari

Lebih baru Lebih lama