(Foto: al fahmu)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum para masyayekh ,,izin bertanya melihat pada saat ini motor motor kita saat ini bisa naro barang barang dibawa jok nah andaikan kita naro kitab atau Alquran dibawa jok gmna hukum nya
Mohon jawaban serta bimbingan nya para guru
[𝗙𝗮𝘂𝘇𝗶 𝗔𝗵𝗺𝗮𝗱]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Meletakkan Al Qur'an ataupun kitab Ilmu Syar'i di jok motor sekiranya menurut penilaian umum tidak termasuk pelecehan terhadap kitab suci tersebut maka diperbolehkan. Yang dimaksud pelecehan seperti diletakkan dibawah tempat duduk dan tidak ada penghalang sedikitpun seakan menempel antara punggung dan kitab tersebut dan jika ini terjadi hukumnya haram. Tapi sekiranya tidak dianggap pelecehan seperti dibawah jok motor yang tidak searti menundukkan Al Qur'an karena ada penghalang tempat duduk motor maka diperbolehkan.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Meletakkan Al Qur'an atau kitab Ilmu Syar'i di jok motor diperbolehkan sekiranya menurut penilaian umum tidak termasuk pelecehan terhadap Al Qur'an. Diantara bentuk pelecehan disini seperti meletakkan tepat dibawah tempat duduk atau langsung menempel dipunggung atau paha pengendara. Sekiranya dianggap pelecehan hukumnya haram dan jika tidak maka tidak haram.
𝗦𝗔𝗥𝗔𝗡
Saya pribadi menyarankan untuk diri saya sendiri dan orang lain agar bertindak menghormati Al Qur'an dan kitab Ilmu Syar'i dan sekiranya berkendara agar meletakkan pada tempat yang pantas seperti dengan meletakkan diarea dianggap pantas dan tidak meletakkan ditempat yang dianggap tidak pantas. Walaupun, menurut penilaian umum meletakkan Al Qur'an dan kitab Ilmu Syar'i pada semacam jok motor dianggap tidak termasuk pelecehan tapi sebaiknya tidak dilakukan karena dengan melakukan menurut etika dan adab adalah tidak sopan karena menurut adab kitab yang dimaksud diletakkan ditempat yang bagus dan lebih tinggi dari lainnya, sedang meletakkan dibawah tempat duduk walaupun tidak menempel langsung dianggap tidak pantas.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
(فَائِدَةٌ) وَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ عَمَّا لَوْ جَعَلَ الْمُصْحَفَ فِي خُرْجٍ أَوْ غَيْرِهِ وَرَكِبَ عَلَيْهِ هَلْ يَجُوزُ أَمْ لَا فَأَجَبْت عَنْهُ بِأَنَّ الظَّاهِرَ أَنَّهُ إنْ كَانَ عَلَى وَجْهٍ يُعَدُّ إزْرَاءً بِهِ كَأَنْ وَضَعَهُ تَحْتَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَرْذعَةِ أَوْ كَانَ مُلَاقِيًا لَا عَلَى الْخُرْجِ مَثَلًا مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ بَيْنَ الْمُصْحَفِ وَبَيْنَ الْخُرْجِ وَعُدَّ ذَلِكَ إزْرَاءً لَهُ كَكَوْنِ الْفَخِذِ صَارَ مَوْضُوعًا عَلَيْهِ حَرُمَ وَإِلَّا فَلَا فَتَنَبَّهْ لَهُ فَإِنَّهُ يَقَعُ كَثِيرًا
“(Faidah) Telah terjadi pertanyaan dalam sebuah pembelajaran tentang hukum seseorang yang meletakkan mushaf Al-Qur'an di dalam kantong pelana (khurj) atau wadah lainnya, lalu ia menunggangi (hewan/kendaraan) tersebut: Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak?
Maka aku menjawabnya: Bahwa pandangan yang kuat (az-zhahir) adalah jika hal itu dilakukan dengan cara yang dianggap sebagai bentuk penghinaan/pelecehan (izrâ') terhadap Al-Qur'an—seperti meletakkannya tepat di bawah dirinya (di antara dudukannya dan pelana), atau menempel langsung di atas kantong pelana tanpa ada pembatas/penghalang antara mushaf dan kantong tersebut, dan hal itu dinilai sebagai bentuk pelecehan dengannya (seperti paha orang tersebut sampai menindih/menempel di atasnya)—maka hukumnya haram. Namun, jika tidak dianggap sebagai bentuk pelecehan, maka hukumnya tidak haram. Maka perhatikanlah masalah ini baik-baik, karena peristiwa ini cukup sering terjadi.”
[Hasyiyah As Syarwani Ala Tuhfah I/153]
(قَوْلُهُ عُرْفًا) أَيْ فِي عُرْفِ النَّاسِ وَهُوَ مَا لَوْ عُرِضَ عَلَى الْعُقُولِ لِتَلَقَّتْهُ بِالْقَبُولِ شَيْخُنَا
“(Perkataan Pengarang " 'Urf") Yaitu menurut kebiasaan ('urf) masyarakat. Dan ('urf) itu adalah segala sesuatu yang apabila disodorkan kepada akal sehat, niscaya akal akan menerimanya dengan baik. Habis pernyataan guru kami (Syeikh Al Bajuri)”
[Hasyiyah As Syarwani Ala Tuhfah I/124, & Hasyiyah Al Bajuri Ala Syarh Ibnu Qaasim I/41]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
