(Foto: Lirboyo.net)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
>> 𝗡𝘂𝗿 𝗵𝗮𝗯𝗶𝗯𝗶𝗲
Kalo anak sedang jalankan ibadah misalnya sholat sedang sholat terus orag tau manggil gimana caranya pa ustadz
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
>> +62 831-6077-2776
واجابة الوالدين حرام في الفرض لان قطعه حرام جائزة في النفل ثم ان شق عليهما عدمها فالاولي الاجابة وتبطل بها
Menjawab panggilan orang tua hukumnya haram dalam keadaan solat fardu krn memutus solat fardu itu haram, dan boleh menjawab panggilan orang tua dalam kedaan solat sunnah. Kemudian jika tidak dijawab akan mengecewakan orang tua, maka sebaiknya dijawab dan batalkan saja solatnya
[Hasyiyah Al-Bajuri di bab solat]
>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
Apabila orang tua memanggil kita sedangkan jika sedang shalat ada dua kondisi dari jenis shalat yang kita lakukan:
° Bila shalat yang kita lakukan adalah shalat fardhu alias wajib maka tidak perlu dijawab dan menjawabnya hukumnya haram karena membatalkan yang fardhu adalah haram. Sehingga pada kondisi ini panggilan orang tua dibiarkan saja dan seyogyanya shalatnya dipercepat dengan tetap mengerjakan sebaiknya seperti tetap melakukan kesunahan.
° Bila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunah boleh dijawab bahkan lebih utama dijawab bila tidak menjawabnya akan memberatkan keduanya seperti adanya perasaan khawatir, atau ia sangat membutuhkan dan semisalnya. Tapi sekiranya tidak memberatkan keduanya maka lebih utama melanjutkan shalat sunahnya. Namun, sebagian kondisi shalat sunah bisa dibatalkan hanya untuk menjawab panggilan orang tua jika dengan tidak menjawabnya akan menyakiti orang tua seperti menyakiti hati orang tua bahkan bila tingkat menyakiti teramat sangat, sehingga pada kondisi ini wajib membatalkan shalat sunah dengan menjawab panggilan orang tua.
Kendatipun demikian, baik shalat fardhu maupun shalat sunah dengan menjawab panggilan orang tua shalat dianggap batal, karena itulah pada shalat fardhu haram hukumnya menjawab panggilan orang tua karena dengan menjawabnya membatalkan shalat sedangkan membatalkan hal fardhu adalah haram. Lain halnya dengan shalat sunah boleh dibatalkan dan tidak haram.
وَإِجَابَةُ الْوَالِدَيْنِ حَرَامٌ فِي الْفَرْضِ؛ لِأَنَّ قَطْعَهُ حَرَامٌ، جَائِزَةٌ فِي النَّفْلِ. ثُمَّ إِنْ شَقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا فَالْأَوْلَى الْإِجَابَةُ، وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ. وَتَقْيِيدُ الْمُحَشِّي تَبَعًا لِلْقَلْيُوبِيِّ الْجَوَازَ بِقَوْلِهِ: «إِنْ شَقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا» يَقْتَضِي أَنَّهُ إِنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا كَمَا فِي عِبَارَةِ الرَّمْلِيِّ وَغَيْرِهِ
“Menjawab panggilan kedua orang tua hukumnya haram dalam shalat fardhu, karena membatalkan shalat fardhu itu haram. Sedangkan dalam shalat sunnah hukumnya boleh. Kemudian, jika tidak dipenuhinya panggilan itu terasa berat bagi keduanya, maka yang lebih utama adalah menjawabnya, dan shalatnya menjadi batal karena jawaban tersebut. Batasan yang diberikan oleh Muhasysi (Syeikh Al Birmawi) menyertai Al-Qulyubi mengenai kebolehan ini dengan ucapannya: 'jika terasa berat bagi keduanya', mengindikasikan bahwa jika tidak terasa berat bagi keduanya ketiadaan menjawabnya (lebih utama melanjutkan shalatnya) sebagaimana terdapat dalam redaksi Ar-Ramli dan lainnya”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Syarh Ibnu Qaasim I/176
وَتَجِبُ إِجَابَةُ الْأَبَوَيْنِ فِي نَفْلٍ إِنْ تَأَذَّيَا بِعَدَمِهَا وَتَبْطُلُ، وَتَحْرُمُ فِي فَرْضٍ وَتَبْطُلُ.
“Dan wajib menjawab panggilan kedua orang tua dalam shalat sunnah jika keduanya merasa tersakiti/kecewa dengan tidak dijawabnya panggilan tersebut, dan shalatnya menjadi batal. Serta haram hukumnya (menjawab panggilan) dalam shalat fardhu, dan shalatnya juga menjadi batal”
[Busyral Kariim I/99
وَتَحْرُمُ إِجَابَةُ الْوَالِدَيْنِ فِي الْفَرْضِ، وَتَجُوزُ فِي النَّفْلِ وَهِيَ أَفْضَلُ مِنْهُ إِنْ شَقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا، وَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِهَا مُطْلَقًا.
“Dan haram hukumnya menjawab (panggilan) kedua orang tua saat sedang melaksanakan shalat fardhu. Sedangkan saat shalat sunnah hukumnya boleh, dan menjawab panggilannya lebih utama daripada melanjutkan shalat jika tidak dijawabnya panggilan tersebut terasa berat/menyusahkan bagi keduanya. Namun, shalat menjadi batal secara mutlak disebabkan oleh jawaban tersebut”
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 80]
وَلَا تَجِبُ إِجَابَةُ الْأَبَوَيْنِ فِي الصَّلَاةِ، بَلْ تَحْرُمُ فِي الْفَرْضِ. وَأَمَّا النَّفْلُ فَالْإِجَابَةُ فِيهِ أَفْضَلُ إِنْ شَقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا، وَإِلَّا فَالِاسْتِمْرَارُ أَفْضَلُ.
“Tidak wajib menjawab panggilan kedua orang tua saat dalam keadaan shalat, bahkan hukumnya haram dalam shalat fardhu. Adapun dalam shalat sunnah, menjawabnya adalah lebih utama jika tidak dijawabnya panggilan tersebut terasa berat bagi keduanya. Namun jika tidak (tidak terasa berat), maka melanjutkan shalat adalah lebih utama”
[Nihaayah Az Zain Halaman 96]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
