(Foto: Instagram)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
>> 𝗡𝘂𝗿 𝗵𝗮𝗯𝗶𝗯𝗶𝗲
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin nanya para tuan guru,apa boleh seorang anak melawan atau membantah orang tua ketika orang tua menyuruh melakukan kemaksiatan
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
>> +62 831-6077-2776
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Wajib tdk tdk mentaati
Namun cara penolakan nya dgn lemah lembut dan memakai adab
Jangan membentak
Jngn pakai nada tinggi.
>> 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Jika ada pernyataan "𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙩𝙖𝙝" itu lawan dari mentaati dan searti itu adalah melawan. Pada dasarnya perintah menuruti atau mentaati setiap perintah kedua orang tua adalah wajib tapi para Ulama mensyaratkan wajibnya mentaati perintah orang tua hanya pada perkara yang tidak berlawanan dengan larangan Allah seperti dalam hal maksiat dan jika urusannya dalam hal maksiat maka tidak wajib lagi mentaati perintah orang tua tersebut karena ada hadis yang menyebutkan tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Oleh karena itu, membantah orang tua ketika mereka memerintahkan kepada kemaksiatan atau mengerjakan larangan Allah dan rasul-nya maka diperbolehkan yakni boleh mengatakan dengan perkataan sopan untuk menolaknya tapi hendaknya dengan cara tidak melanggar larangan Allah pula seperti dengan berkata kasar, membentak dan lain sebagainya apalagi dengan main tinju 👊, tapi gunakan bahasa yang sopan dan kalau perlu bila akan berakibat pada pertengkaran yang kasar hendaklah menjauhi dulu.
(وَ) الثَّالِثُ أَنْ (يَمْتَثِلَ لِأَمْرِهِمَا) فِيْمَا يَأْمُرَانِهِ أَوْ أَحَدُهُمَا وَلَوْ فِيْمَا يَضُرُّهُ إِذَا لَمْ يَكُنِ الْأَمْرُ فِي مَعَاصِي اللهِ تَعَالَى
“(Dan yang) ketiga adalah hendaklah ia (mematuhi perintah keduanya [kedua orang tua]) dalam hal apa yang diperintahkan oleh keduanya atau salah satu dari keduanya kepadanya, meskipun dalam hal yang (merasa/tampak) memudaratkannya, selama perintah tersebut bukan dalam kemaksiatan kepada Allah Ta'ala.”
[Muraqi Al 'Ubuudiyyah Syarh Bidaayah Al Hidaayah Halaman 89]
(اعْلَمْ أَنَّ الْعُقُوقَ إنَّمَا يَكُونُ بِالْمُخَالَفَةِ فِي غَيْرِ الْمَعْصِيَةِ) الْمُتَّفَقِ عَلَيْهَا، وَأَمَّا الَّذِي اُخْتُلِفَ فِي كَوْنِهِ مَعْصِيَةً مِثْلَ أَكْلِ صَوْمِ النَّفْلِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَفِيهِ أَيْضًا عُقُوقٌ كَمَا فِي الْحَاشِيَةِ (إذْ لَا طَاعَةَ لِلْمَخْلُوقِ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ وَإِلَيْهِ) أَيْ فِي عَدَمِ الْإِطَاعَةِ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ (أَشَارَ تَعَالَى بِقَوْلِهِ - {وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا} [لقمان: 15] الْآيَةَ) وَالْآيَةُ وَإِنْ دَلَّتْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ الْإِطَاعَةِ فِي الشِّرْكِ لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ قَالُوا الْحُكْمُ كَذَلِكَ فِي سَائِرِ الْمَعَاصِي قِيَاسًا عَلَيْهِ بِجَامِعِ مُخَالَفَةِ أَمْرِ اللَّهِ تَعَالَى بِالِاخْتِيَارِ كَذَا ذَكَرَهُ الْمُحَشِّي، أَقُولُ قُرِّرَ فِي مَحَلِّهِ أَنَّ الْمُنَاسَبَةَ يَعْنِي الْمُشَارَكَةَ فِي مُطْلَقِ الْجِنْسِ مَا لَمْ يَكُنْ جِنْسًا أَبْعَدَ كَافِيَةٌ فِي الْقِيَاسِ فَلَا يُتَوَهَّمُ أَنَّهُ قِيَاسٌ مَعَ الْفَارِقِ.
“(Ketahuilah bahwa durhaka (kepada orang tua) itu hanya terjadi apabila menyelisih (perintah) mereka dalam hal selain maksiat) yang disepakati (keharamannya). Adapun hal yang masih diperselisihkan apakah termasuk maksiat atau bukan—seperti membatalkan puasa sunnah setelah waktu dzuhur—maka menentang orang tua dalam hal tersebut juga termasuk durhaka, sebagaimana dijelaskan dalam hasyiyah (catatan pinggir).
(Karena tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta). Dan kepada hal tersebut—yaitu ketidakbolehan taat dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta—Allah Ta'ala telah mengisyaratkan melalui firman-Nya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, maka janganlah engkau menuruti keduanya...” (QS. Luqman: 15). Meskipun ayat ini secara khusus menunjukkan tidak bolehnya taat dalam hal kemusyrikan, namun para ahli fiqih (fuqaha) menyatakan bahwa hukum tersebut juga berlaku untuk seluruh bentuk kemaksiatan lainnya. Hal ini diqiaskan (dianalogikan) pada kemusyrikan berdasarkan persamaan 'illat (sebab hukum), yaitu sama-sama menyelisih perintah Allah Ta'ala atas kehendak sendiri. Demikianlah yang disebutkan oleh penulis hasyiyah. Saya (𝗦𝗮'𝗶𝗱 𝗔𝗹 𝗞𝗵𝗮𝗮𝗱𝗶𝗺𝗶𝘆 𝗔𝗹 𝗛𝗮𝗻𝗮𝗳𝗶) katakan: Telah ditetapkan pada tempatnya (dalam ilmu ushul fiqih) bahwa adanya kesesuaian—yaitu kebersamaan dalam jenis secara mutlak selama bukan jenis yang sangat jauh (jins ab'ad)—sudah cukup dalam melakukan qiyas. Oleh karena itu, jangan diduga bahwa ini adalah qiyas ma'al fariq (analogi yang tidak relevan karena ada perbedaan mendasar).”
[Bariiqah Mahmuudiyyah Fii Syarh Thariiqah Muhammadiyah IV/149-150]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
