(Foto: TikTok)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Asalamualaikum mau tanya kalo wanita melahirkan trus di barengi darah nifas, apakah harus mandi melahirkan dulu trus mandi nifas, atau nanti aja sekaligus 1x mandi besar nyah??
[𝗿𝗶𝗳𝗮𝗹]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Madzhab Syafi'i diantara sebab mewajibkan mandi bagi perempuan umumnya ada tiga sebab jika tidak disebabkan oleh kematian, yaitu: Mandi haid, nifas dan wiladah.
Terkhusus mandi wiladah dan nifas keduanya wajib mandi disebabkan dua hal yaitu setelah keluar anak seutuhnya diwajibkan mandi sebab melahirkan yang dikenal dengan mandi wiladah. Sedangkan mandi nifas yaitu mandi setelah berhenti darah setelah melahirkan dengan syarat keluar darahnya belum melewati 15 hari paska melahirkan. Sehingga bila darah itu keluar setelah 15 hari paska melahirkan bukan dikategorikan sebagai nifas sehingga tidak ada hukum nifas dan bagi perempuan yang mengalami hal tersebut cukup mandi wiladah.
Namun terkadang, ada yang salah pemahaman, yakni mandi wiladah dilakukan saat darah nifas sedang merembes dan hal ini merupakan kekeliruan karena fungsi dari mandi wiladah adalah untuk mengangkatkan hadas sebagaimana mandi haid dan jika mandinya dilakukan saat nifas maka fungsi itu tidak terpenuhi karena dirinya masih menanggung hadas sebab nifas sebagaimana bila perempuan haid disusuli junub dan sebaliknya, dengan melakukan mandi junub saat haid hadas tetap ada sehingga tidak sah melakukan mandi junub saat haid karena hadasnya tidak berpengaruh. (Baca: 2212. WANITA JUNUB KEMUDIAN HAID ATAU SEBALIKNYA KAPAN MANDINYA?)
Karena itulah, bila ada perempuan melahirkan dan belum mandi wiladah disusuli nifas maka mandinya tidak dilakukan saat nifas tapi setelah berhenti darah nifas dan jika darah nifas sudah berhenti cukup sekali mandi atau sekali niat yaitu cukup niat mandi nifas saja karena niat mandi wiladah sudah bisa disadarkan kepada niat mandi nifas.
Jadi, mandi wiladah dan nifas adalah dua mandi yang wajibnya secara sendiri. Contoh: Ada perempuan melahirkan anak dan paska melahirkan belum keluar darah nifas lalu ia mandi wiladah dan mandinya ini sah. Setelah mandi wiladah dan sebelum melewati 15 hari keluar darah nifas, nanti setelah berhenti nifas wajib mandi lagi yaitu mandi nifas. Namun, bila setelah melahirkan disusuli nifas maka mandi wiladah tidak sah dilakukan saat nifas dengan alasan sudah disebutkan tapi mandinya dilakukan setelah berhenti nifas karena dengan sendirinya mandi wiladah sudah masuk kepada mandi nifas. Ini artinya, antara mandi wiladah dan nifas bisa digabungkan bila terjadi dalam satu kondisi, lain halnya bila wiladah belum disusuli nifas maka ada dua kewajiban mandi. Walaupun tidak boleh menunda mandi wiladah bila darah nifas belum keluar sedangkan waktu shalat sudah masuk karena wajib mandi ketika itu untuk sahnya ibadah seperti shalat.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Jika perempuan melahirkan anak disusuli nifas maka mandinya dilakukan setelah berhenti nifas bukan disaat nifas karena andaikan mandinya dilakukan saat nifas hadas wiladah tidak berpengaruh dengan kondisinya yang sedang nifas sebagaimana mandi junub saat haid. Ketika nifasnya sudah berhenti cukup sekali mandi atau sekali niat karena niat mandi wiladah sudah terwakili dalam mandi nifas karena sama-sama mandi wajib dan dua mandi wajib bisa digabungkan hanya sekali niat sebagaimana mandi junub serta haid setelah berhenti haid. Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya dan tentunya dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
(قَوْلُهُ: وَالنِّفَاسُ) إِنَّمَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ؛ لِأَنَّهُ دَمُ حَيْضٍ مُجْتَمِعٌ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ فِي الْوَلَدِ، وَأَمَّا بَعْدَهُ فَهُوَ غِذَاءٌ لَهُ؛ كَمَا قِيلَ. وَإِنَّمَا ذَكَرُوهُ مُوجِبَاً لِلْغُسْلِ مَعَ أَنَّهُ يَكُونُ عَقِبَ الْوِلَادَةِ وَهِيَ مُوجِبَةٌ لَهُ أَيْضاً؛ لِبَيَانِ صِحَّةِ إِضَافَةِ نِيَّةِ الْغُسْلِ إِلَيْهِ، عَلَى أَنَّهُ قَدْ يَجِبُ بِهِ غُسْلٌ غَيْرُ غُسْلِهَا؛ كَمَا لَوْ وَلَدَتْ وَلَداً جَافّاً وَاغْتَسَلَتْ، ثُمَّ نَزَلَ عَلَيْهَا الدَّمُ قَبْلَ مَضِيِّ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً فَيَجِبُ عَلَيْهَا الْغُسْلُ بِسَبَبِهِ وَلَا يُغْنِي عَنْهُ الْغُسْلُ السَّابِقُ.
“(Perkataan Pengarang "Dan nifas") Nifas itu mewajibkan mandi karena merupakan darah haid yang terkumpul sebelum ditiupkannya ruh pada janin. Adapun setelah ditiupkannya ruh, maka darah tersebut menjadi makanan bagi janin, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama.
Para ulama tetap menyebutkan nifas sebagai salah satu hal yang mewajibkan mandi padahal nifas itu terjadi setelah wiladah (melahirkan) yang mana wiladah itu sendiri juga sudah mewajibkan mandi adalah untuk mejelaskan sahnya menyandarkan niat mandi kepada nifas tersebut (niatnya cukup niat mandi nifas setelah berhenti nifas). Selain itu, nifas juga terkadang mewajibkan mandi lain yang berbeda dari mandi karena melahirkan. Contohnya: apabila seorang wanita melahirkan anak dalam keadaan kering (tanpa keluar darah) lalu ia mandi wajib, kemudian setelah itu darah nifas baru keluar sebelum berlalu 15 hari, maka ia wajib mandi kembali karena darah tersebut, dan mandi yang dilakukan sebelumnya tidak cukup untuk mewakilinya.”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Syarh Ibnu Qaasim I/74]
وَقَوْلُهُ: (نِفَاسٌ) قَالَ الشَّوْبَرِيُّ: لَا يُقَالُ لَا حَاجَةَ إِلَيْهِ مَعَ الْوِلَادَةِ لِأَنَّهُ يُسْتَغْنَى بِهَا عَنْهُ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَا تَلَازُمَ. لِأَنَّهَا إِذَا اغْتَسَلَتْ مِنَ الْوِلَادَةِ ثُمَّ طَرَأَ الدَّمُ قَبْلَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً فَهَذَا الدَّمُ يَجِبُ لَهُ الْغُسْلُ، وَلَا يُغْنِي عَنْهُ مَا تَقَدَّمَ.
تَأَمَّلْ اهـ.
“Dan perkataan Pengarang "Nifas". As Syaubari berkata: 'Tidak bisa dikatakan bahwa penyebutan (nifas) tidak diperlukan lagi bersamaan dengan wiladah (penyebutan melahirkan) karena nifas sudah tercukupi/terwakili oleh wiladah. Sebab kami katakan: tidak ada keniscayaan (keterikatan mutlak) antara keduanya Karena jika seorang wanita telah mandi wajib karena melahirkan (tanpa darah), kemudian timbul/keluar darah nifas sebelum berlalu 15 hari, maka darah ini mewajibkan mandi tersendiri (setelah berhentinya nanti), dan mandi yang telah dilakukan sebelumnya (karena melahirkan saja) tidak mencukupi/menggantikannya. Renungkanlah! _ Selesai kutipan _”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/73]
(قَوْلُهُ وَنِفَاسٌ) هُوَ سَبَبٌ مُسْتَقِلٌّ حَتَّى لَوْ وَلَدَتْ وَلَدًا جَافًّا، ثُمَّ خَرَجَ مِنْهَا دَمٌ قَبْلَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا كَانَ عَلَيْهَا غُسْلَانِ أَحَدُهُمَا لِهَذَا الدَّمِ وَالْآخَرُ لِلْوِلَادَةِ اهـ شَيْخُنَا. وَعِبَارَةُ الشَّوْبَرِيِّ قَوْلُهُ وَنِفَاسٌ إنْ قِيلَ لَا حَاجَةَ إلَيْهِ مَعَ الْوِلَادَةِ؛ لِأَنَّهُ يَسْتَغْنِي بِهَا عَنْهُ؛ لِأَنَّا نَقُولُ لَا تَلَازُمَ؛ لِأَنَّهَا إذَا اغْتَسَلَتْ مِنْ الْوِلَادَةِ، ثُمَّ طَرَأَ الدَّمُ قَبْلَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَهَذَا الدَّمُ يَجِبُ لَهُ الْغُسْلُ وَلَا يُغْنِي عَنْهُ مَا تَقَدَّمَ تَأَمَّلْ انْتَهَتْ.
“(Perkataan Pengarang "Dan nifas". Nifas merupakan sebab (mewajibkan mandi) yang berdiri sendiri. Sehingga jika seorang wanita melahirkan anak dalam keadaan kering (tanpa keluar darah), kemudian keluar darah darinya sebelum berlalu 15 hari, maka ia wajib melakukan dua kali mandi: salah satunya karena darah ini (nifas) dan yang lainnya karena melahirkan (wiladah). (Selesai kutipan dari Syaikhuna).
Redaksi As Syaubari: '(Dan nifas), jika ada yang bertanya: "Tidak ada kebutuhan untuk menyebutkan nifas bersamaan dengan melahirkan, karena nifas sudah tercukupi/terwakili oleh melahirkan." Maka kami jawab: "Tidak ada keterikatan mutlak (antara keduanya)." Sebab jika wanita tersebut telah mandi wajib karena melahirkan, kemudian timbul/keluar darah sebelum berlalu 15 hari, maka darah ini wajib baginya mandi tersendiri, dan mandi yang dilakukan sebelumnya tidak cukup untuk mewakilinya. Renungkanlah! (Selesai).”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj I/151]
[الْقَاعِدَةُ التَّاسِعَةُ: إذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الْآخَرِ غَالِبًا]
فَمِنْ فُرُوعِ ذَلِكَ إذَا اجْتَمَعَ حَدَثٌ وَجَنَابَةٌ، كَفَى الْغُسْلُ عَلَى الْمَذْهَبِ، كَمَا لَوْ اجْتَمَعَ جَنَابَةٌ وَحَيْضٌ
“[Qaidah kesembilan: Apabila dua perkara sejenis dan tujuan keduanya tidak berbeda salah satunya masuk kepada Yang lain]
Maka yang termasuk dari cabang Qaidah itu: Apabila berkumpul hadas dan janabah cukup sekali menjadi menurut yang dijadikan Madzhab (di Madzhab Syafi'i) sebagaimana jika berkumpul janabah dan haid (cukup sekali mandi)”
[Al Asybaah Wa An Nazhaair Halaman 86]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
