ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·21 APRIL 2017
PERTANYAAN
> Ahmad Maulana
Assalamu'alaikum
Selamat sore menjelang senja.. Ada pertanyaan titipan yang belum bisa diselesikan, yaitu kenapa pada hari jum'at itu khutbah jum'at dulu baru shalat, sedangkan kalau shalat ied shalat dulu baru khutbah?
Kalau ada rujukan tolong ditampilkan supaya ada penguat.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam Wr.Wb
ALASAN KHUTBAH JUM'AT SEBELUM SHALAT JUM'AT
⏺➡️ Kutbah jum'at dilakukan sebelum shalat jum'at dan khutbah shalat Ied diakhirkan setelah shalatberdasarkan Ittiba' kepada Nabi Saw. Karena Nabi Saw melakukan shalat Jum'at yang sebelumnya didahului dengan khutbah. Hal ini merupakan kesepakatan para Ulama. Ketentuan ini berdasarkan hadits "Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat".
⏺➡️ Khutbah Jum'at didahulukan daripada shalat jum'at karena shalat jum'at wajib dilakukan dengan berjamaah karenanya agar orang-orang yang datang kemudian bisa menjumpainya. Berbeda dengan shalat Ied yang boleh shalat dilakukan secara sendirian (munfarid).
⏺➡️ Khutbah jum'at merupakan syarat keabsahan shalat jum'at, sedangkan syarat harus didahulukan daripada yang disyarati (masyruth). Berbeda dengan shalat Ied khutbah shalat ied bukan merupakan syarat keabsahan shalat Ied oleh sebab itu boleh didahulukan shalat daripada khutbah.
Keterangan diambil Dari:
(الْخَامِسُ) مِنْ الشُّرُوطِ (خُطْبَتَانِ) لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ (كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا) وَكَوْنُهُمَا (قَبْلَ الصَّلَاةِ) بِالْإِجْمَاعِ إلَّا مَنْ شَذَّ مَعَ خَبَرِ (صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي) وَلَمْ يُصَلِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَّا بَعْدَهُمَا. قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ: ثَبَتَتْ صَلَاتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ خُطْبَتَيْنِ، بِخِلَافِ الْعِيدِ فَإِنَّ خُطْبَتَيْهِ مُؤَخَّرَتَانِ لِلِاتِّبَاعِ، وَلِأَنَّ الْجُمُعَةَ إنَّمَا تُؤَدَّى جَمَاعَةً فَأُخِّرَتْ لِيُدْرِكَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ، وَلِأَنَّ خُطْبَةَ الْجُمُعَةِ شَرْطٌ وَالشَّرْطُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَشْرُوطِهِ.
“Yang kelima dari syarat shalat Jumat adalah dua khutbah karena adanya hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar RA, ‘Bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.’ Dilakukannya kedua khutbah sebelum shalat Jumat adalah didasarkan kesepakatan para ulama (ijma’), kecuali orang yang menyimpang, dengan hadits yang menyatakan: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Dan Nabi SAW tidak melakukan shalat Jumat kecuali setelah melaksanakan dua khutbah. (Imam an-Nawawi) dalam Al-Majmuu' berkata "Shalat Jumat Nabi SAW dilakukan setelah selesai dua khutbah, berbeda dengan shalat Id di mana kedua khutbahnya diakhirkan (setelah selesai shalat Id) karena ittiba` (mengikuti apa yang sudah dipraktikan Rasulullah saw, pent).’ Di samping itu karena shalat Jumat hanya dilaksanakan secara berjamaah, shalatnya diakhirkan agar orang-orang yang belakangan bisa menjumpainya. Alasan lain adalah karena khutbah Jumat merupakan syarat sahnya shalat Jumat, sedangkan syarat harus didahulukan dari yang disyarati (al-masyruth)”.
Mughni al-Muhtaaj I/285
( فرع ) في مذاهب العلماء في الخطبة قد ذكرنا أن مذهبنا أن تقدم خطبتين شرط لصحة الجمعة ، وأن من شرطها العدد الذي تنعقد به الجمعة ، وبهذه الجملة قال مالك وأحمد والجمهور ، وقال أبو حنيفة : الخطبة شرط ، ولكن تجزئ خطبة واحدة .
ولا يشترط العدد لسماعها كالأذان .
وحكى ابن المنذر عن الحسن البصري : أن الجمعة تصح بلا خطبة .
وبه قال داود وعبد الملك من أصحاب مالك ، قال القاضي عياض : وروي عن مالك .
دليلنا قوله صلى الله عليه وسلم { صلوا كما رأيتموني أصلي } وثبتت صلاته صلى الله عليه وسلم بعد خطبتين .
Al-Majmuu' ala Syarh al-Muhadzdzab III/383
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Link Mudzakaroh:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1305059479542034/
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0287-fiqih-shalat-alasan-khutbah-jumat-sebelum-shalat-jumat/1305377159510266/
PERTANYAAN
> Ahmad Maulana
Assalamu'alaikum
Selamat sore menjelang senja.. Ada pertanyaan titipan yang belum bisa diselesikan, yaitu kenapa pada hari jum'at itu khutbah jum'at dulu baru shalat, sedangkan kalau shalat ied shalat dulu baru khutbah?
Kalau ada rujukan tolong ditampilkan supaya ada penguat.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam Wr.Wb
ALASAN KHUTBAH JUM'AT SEBELUM SHALAT JUM'AT
⏺➡️ Kutbah jum'at dilakukan sebelum shalat jum'at dan khutbah shalat Ied diakhirkan setelah shalatberdasarkan Ittiba' kepada Nabi Saw. Karena Nabi Saw melakukan shalat Jum'at yang sebelumnya didahului dengan khutbah. Hal ini merupakan kesepakatan para Ulama. Ketentuan ini berdasarkan hadits "Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat".
⏺➡️ Khutbah Jum'at didahulukan daripada shalat jum'at karena shalat jum'at wajib dilakukan dengan berjamaah karenanya agar orang-orang yang datang kemudian bisa menjumpainya. Berbeda dengan shalat Ied yang boleh shalat dilakukan secara sendirian (munfarid).
⏺➡️ Khutbah jum'at merupakan syarat keabsahan shalat jum'at, sedangkan syarat harus didahulukan daripada yang disyarati (masyruth). Berbeda dengan shalat Ied khutbah shalat ied bukan merupakan syarat keabsahan shalat Ied oleh sebab itu boleh didahulukan shalat daripada khutbah.
Keterangan diambil Dari:
(الْخَامِسُ) مِنْ الشُّرُوطِ (خُطْبَتَانِ) لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ (كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا) وَكَوْنُهُمَا (قَبْلَ الصَّلَاةِ) بِالْإِجْمَاعِ إلَّا مَنْ شَذَّ مَعَ خَبَرِ (صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي) وَلَمْ يُصَلِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَّا بَعْدَهُمَا. قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ: ثَبَتَتْ صَلَاتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ خُطْبَتَيْنِ، بِخِلَافِ الْعِيدِ فَإِنَّ خُطْبَتَيْهِ مُؤَخَّرَتَانِ لِلِاتِّبَاعِ، وَلِأَنَّ الْجُمُعَةَ إنَّمَا تُؤَدَّى جَمَاعَةً فَأُخِّرَتْ لِيُدْرِكَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ، وَلِأَنَّ خُطْبَةَ الْجُمُعَةِ شَرْطٌ وَالشَّرْطُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَشْرُوطِهِ.
“Yang kelima dari syarat shalat Jumat adalah dua khutbah karena adanya hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar RA, ‘Bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jumat dengan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.’ Dilakukannya kedua khutbah sebelum shalat Jumat adalah didasarkan kesepakatan para ulama (ijma’), kecuali orang yang menyimpang, dengan hadits yang menyatakan: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Dan Nabi SAW tidak melakukan shalat Jumat kecuali setelah melaksanakan dua khutbah. (Imam an-Nawawi) dalam Al-Majmuu' berkata "Shalat Jumat Nabi SAW dilakukan setelah selesai dua khutbah, berbeda dengan shalat Id di mana kedua khutbahnya diakhirkan (setelah selesai shalat Id) karena ittiba` (mengikuti apa yang sudah dipraktikan Rasulullah saw, pent).’ Di samping itu karena shalat Jumat hanya dilaksanakan secara berjamaah, shalatnya diakhirkan agar orang-orang yang belakangan bisa menjumpainya. Alasan lain adalah karena khutbah Jumat merupakan syarat sahnya shalat Jumat, sedangkan syarat harus didahulukan dari yang disyarati (al-masyruth)”.
Mughni al-Muhtaaj I/285
( فرع ) في مذاهب العلماء في الخطبة قد ذكرنا أن مذهبنا أن تقدم خطبتين شرط لصحة الجمعة ، وأن من شرطها العدد الذي تنعقد به الجمعة ، وبهذه الجملة قال مالك وأحمد والجمهور ، وقال أبو حنيفة : الخطبة شرط ، ولكن تجزئ خطبة واحدة .
ولا يشترط العدد لسماعها كالأذان .
وحكى ابن المنذر عن الحسن البصري : أن الجمعة تصح بلا خطبة .
وبه قال داود وعبد الملك من أصحاب مالك ، قال القاضي عياض : وروي عن مالك .
دليلنا قوله صلى الله عليه وسلم { صلوا كما رأيتموني أصلي } وثبتت صلاته صلى الله عليه وسلم بعد خطبتين .
Al-Majmuu' ala Syarh al-Muhadzdzab III/383
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Link Mudzakaroh:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1305059479542034/
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0287-fiqih-shalat-alasan-khutbah-jumat-sebelum-shalat-jumat/1305377159510266/