ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·30 OKTOBER 2016
PERTANYAAN
> Imamatun Nashichah Al Faqirah
Asslamualaikum wr wb,,maaf ustadz dan ustadzah ana mw brtanya,,ad yg bilang klau mmasang foto prewedding thu ada hukumnya,,.hon dijelaskan bgi yg tau,sebutkan pula jika ada dalilnya,trimaksh,,,jazakumullah bi khoir,amin,wassalamualaikum...
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Kerangka Analisis Masalah
Pembuatan foto pre wedding (foto sebelum pernikahan-red) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terl
ebih, foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum membuat foto pre wedding?
Jawaban:
Karena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil (diperinci);
a.Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
b.Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Catatan:
Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat.
Referensi
1.Hasyiyyah Al-Jamal vol. IV hal. 125
2.Is’adurrafiq vol. II hal. 67
3.I’anah Al-Tholibin vol. I hlm. 272
4.Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484
5.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 199-200
6.Is’ad Al-Rofiq vol. II hlm. 50
7.Adab Al-Alim wa Al-Muta’allim hlm. 59-60
8.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126
http://misykat.lirboyo.net/hukum-foto-pre-wedding/
PERTANYAAN
> Imamatun Nashichah Al Faqirah
Asslamualaikum wr wb,,maaf ustadz dan ustadzah ana mw brtanya,,ad yg bilang klau mmasang foto prewedding thu ada hukumnya,,.hon dijelaskan bgi yg tau,sebutkan pula jika ada dalilnya,trimaksh,,,jazakumullah bi khoir,amin,wassalamualaikum...
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Kerangka Analisis Masalah
Pembuatan foto pre wedding (foto sebelum pernikahan-red) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terl
ebih, foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum membuat foto pre wedding?
Jawaban:
Karena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil (diperinci);
a.Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
b.Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Catatan:
Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat.
Referensi
1.Hasyiyyah Al-Jamal vol. IV hal. 125
2.Is’adurrafiq vol. II hal. 67
3.I’anah Al-Tholibin vol. I hlm. 272
4.Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484
5.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 199-200
6.Is’ad Al-Rofiq vol. II hlm. 50
7.Adab Al-Alim wa Al-Muta’allim hlm. 59-60
8.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126
http://misykat.lirboyo.net/hukum-foto-pre-wedding/