0345. HUKUM FOTO PRA WEDDING

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·30 OKTOBER 2016


PERTANYAAN  
> Imamatun Nashichah Al Faqirah
Asslamualaikum  wr wb,,maaf ustadz dan ustadzah ana mw brtanya,,ad yg bilang klau  mmasang foto prewedding thu ada hukumnya,,.hon dijelaskan bgi yg  tau,sebutkan pula jika ada dalilnya,trimaksh,,,jazakumullah bi  khoir,amin,wassalamualaikum... 

JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi 
Wa'alaikumussalam

Kerangka Analisis Masalah
Pembuatan  foto pre wedding (foto sebelum pernikahan-red) seakan-akan menjadi  suatu keharusan bagi calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto  pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terl
ebih,  foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang  menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum membuat foto pre wedding?

Jawaban:
Karena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil (diperinci);
a.Bagi  calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran  laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka  aurat).
b.Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Catatan:
Jawaban  di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad  nikah, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau  keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat.

Referensi
1.Hasyiyyah Al-Jamal vol. IV hal. 125
2.Is’adurrafiq vol. II hal. 67
3.I’anah Al-Tholibin vol. I hlm. 272
4.Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484
5.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 199-200
6.Is’ad Al-Rofiq vol. II hlm. 50
7.Adab Al-Alim wa Al-Muta’allim hlm. 59-60
8.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126

http://misykat.lirboyo.net/hukum-foto-pre-wedding/

Komentari

Lebih baru Lebih lama