0344. HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT 3 KALI BERTURUT-TURUT

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·29 OKTOBER 2016


PERTANYAAN  
> Mamba'ul Khosiah
Asalamualaikum wr wb
Mau nanya nikh ..
GmnA hukumnya seorang laki-laki yang tidak melaksanakan solat jum'at sebanyak 3 kali ? 

JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi 
Wa'alaikumussalam

Seorang  laki-laki yang meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut,  maka ia dicatat oleh Allah sebagai orang munafik dan dikunci hatinya  sehingga tidak bisa menerima perkara yang hak dan bahkan seorang  laki-laki yang meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur disunahkan baginya bersedekah satu dinar.

Ketentuan di atas berdasarkan beberapa hadits diantaranya:

>>   Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Sungguh suatu kaum  berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau sungguh Allah akan  mematri hati mereka kemudian mereka berubah menjadi yang orang yang  lalai" (HR. Muslim)
>>  Rasulullah Shallallahu  'Alaihi Wasallam bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan shalat  Jum'at tanpa sebuah catatan sebagai orang munafik yang tidak akan di  hapus dan di tukar" (HR. Muslim)
>> Rasulullah  Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan  tiga kali shalat Jum'at sebab menyeleweng, maka ia akan di kunci mata  hatinya" (HR. Ahmad)

Jika ditarik pada pertanyaan di  atas maka orang yang meninggalkan shalat Jum'at 3 kali berturut-turut  ia dihukumi sebagai orang fasik dan berdasarkan beberapa riwayat ia  dihukumi atau dicatat sebagai orang Munafik.

من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه
من ترك الجمعة ثلاث جمع متواليات فقد الإسلا وراء ظهره يعني بلا عذر شرعي
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
_________________________

.قال في المجموع يستحب لمن ترك الجمعة بلا عذر أن يتصدق بدينار أو نصفه لخبر أبي داود وغيره

I'aanah at-Thoolibiin II/52

Wallahu A'lamu Bis Showaab 

Komentari

Lebih baru Lebih lama