ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·29 OKTOBER 2016
PERTANYAAN
> Mamba'ul Khosiah
Asalamualaikum wr wb
Mau nanya nikh ..
GmnA hukumnya seorang laki-laki yang tidak melaksanakan solat jum'at sebanyak 3 kali ?
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Seorang laki-laki yang meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut, maka ia dicatat oleh Allah sebagai orang munafik dan dikunci hatinya sehingga tidak bisa menerima perkara yang hak dan bahkan seorang laki-laki yang meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur disunahkan baginya bersedekah satu dinar.
Ketentuan di atas berdasarkan beberapa hadits diantaranya:
>> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Sungguh suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau sungguh Allah akan mematri hati mereka kemudian mereka berubah menjadi yang orang yang lalai" (HR. Muslim)
>> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebuah catatan sebagai orang munafik yang tidak akan di hapus dan di tukar" (HR. Muslim)
>> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum'at sebab menyeleweng, maka ia akan di kunci mata hatinya" (HR. Ahmad)
Jika ditarik pada pertanyaan di atas maka orang yang meninggalkan shalat Jum'at 3 kali berturut-turut ia dihukumi sebagai orang fasik dan berdasarkan beberapa riwayat ia dihukumi atau dicatat sebagai orang Munafik.
من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه
من ترك الجمعة ثلاث جمع متواليات فقد الإسلا وراء ظهره يعني بلا عذر شرعي
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
_________________________
.قال في المجموع يستحب لمن ترك الجمعة بلا عذر أن يتصدق بدينار أو نصفه لخبر أبي داود وغيره
I'aanah at-Thoolibiin II/52
Wallahu A'lamu Bis Showaab
PERTANYAAN
> Mamba'ul Khosiah
Asalamualaikum wr wb
Mau nanya nikh ..
GmnA hukumnya seorang laki-laki yang tidak melaksanakan solat jum'at sebanyak 3 kali ?
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Seorang laki-laki yang meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut, maka ia dicatat oleh Allah sebagai orang munafik dan dikunci hatinya sehingga tidak bisa menerima perkara yang hak dan bahkan seorang laki-laki yang meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur disunahkan baginya bersedekah satu dinar.
Ketentuan di atas berdasarkan beberapa hadits diantaranya:
>> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Sungguh suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau sungguh Allah akan mematri hati mereka kemudian mereka berubah menjadi yang orang yang lalai" (HR. Muslim)
>> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebuah catatan sebagai orang munafik yang tidak akan di hapus dan di tukar" (HR. Muslim)
>> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum'at sebab menyeleweng, maka ia akan di kunci mata hatinya" (HR. Ahmad)
Jika ditarik pada pertanyaan di atas maka orang yang meninggalkan shalat Jum'at 3 kali berturut-turut ia dihukumi sebagai orang fasik dan berdasarkan beberapa riwayat ia dihukumi atau dicatat sebagai orang Munafik.
من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه
من ترك الجمعة ثلاث جمع متواليات فقد الإسلا وراء ظهره يعني بلا عذر شرعي
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
_________________________
.قال في المجموع يستحب لمن ترك الجمعة بلا عذر أن يتصدق بدينار أو نصفه لخبر أبي داود وغيره
I'aanah at-Thoolibiin II/52
Wallahu A'lamu Bis Showaab