ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·3 NOVEMBER 2016
PERTANYAAN
> Ahmadh Syaifuddin
Assalamualaiqum,,,mau tanya sob,,,bAgaimana hukumnya mengambil manfaat dari barang gadaian,, mkasih
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Dalam hal memanfaatkan barang gadaian para Ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya. Namun, sebagian pendapat menyatakan halal bila tidak disebutkan syarat di dalam akad, karena menurut pendapat yang masyhur adat di suatu masyarakat tidak termasuk syarat. Sebagian yang lain berpendapat HARAM karena termasuk hutang yang memungut manfaat. Sebagian yang lain lagi berpendapat Syubhat (tidak jelas halal dan haramnya) karena Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini.
و منها : لو عم في الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن قال الجمهور : لا و قال القفال : نعم
Jika sudah umum dikalangan masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadaian oleh pemilik gadai apakah kebiasaan tersebut sama dengan pemberlakuan syarat (kebolehan pemanfaatan) sampai barang yang digadaikan tersebut rusak ? Mayoritas Ulama menyatakantidak sama sedang Imam ql-Qaffal menyatakan sama.
Asybah wa an-Nazhooir I/192
( و ) جاز لمقرض ( نفع ) يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود في الرديء ( بلا شرط ) في العقد بل يسن ذلك لمقترض…. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا
( قوله ففاسد ) قال ع ش ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد
أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد
Diperbolehkan bagi sipemberi pinjaman untuk memanfaatkan (sesuatu kelebihan) yang diperoleh dari si peminjam seperti pengembalian yang lebih baik ukuran ataupun sifat dan lebih baik pada pinjaman yang jelek asalkan tidak tersebutkan pada waktu akad sebagai persyaratan bahkan hal yang demikian bagi peminjam disunahkan (mengembalikan yang lebih baik dibandingkan barang yang dipinjamnya)
Adapun peminjaman dengan syarat boleh mengambil manfaat oleh peminjam maka hukumnya rusak/haram sesuai dengan hadits “semua peminjaman yang menarik sesuatu (terhadap yang dipinjamkanny maka termasuk riba”
Dengan ini diketahui akan rusaknya akad tersebut jika memang disyaratkan dalam akad. Sedangkan jika keduanya (Si peminjam dan yang dipinjami uang) saling sepakat dan tanpa ada persyaratan tertentu dalam akad maka akad itupun tidak menjadi rusak (hukumnya boleh)
I’aanah at-Thoolibiin III/353
Wallahu A'lamu Bis Showaab
PERTANYAAN
> Ahmadh Syaifuddin
Assalamualaiqum,,,mau tanya sob,,,bAgaimana hukumnya mengambil manfaat dari barang gadaian,, mkasih
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Dalam hal memanfaatkan barang gadaian para Ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya. Namun, sebagian pendapat menyatakan halal bila tidak disebutkan syarat di dalam akad, karena menurut pendapat yang masyhur adat di suatu masyarakat tidak termasuk syarat. Sebagian yang lain berpendapat HARAM karena termasuk hutang yang memungut manfaat. Sebagian yang lain lagi berpendapat Syubhat (tidak jelas halal dan haramnya) karena Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini.
و منها : لو عم في الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن قال الجمهور : لا و قال القفال : نعم
Jika sudah umum dikalangan masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadaian oleh pemilik gadai apakah kebiasaan tersebut sama dengan pemberlakuan syarat (kebolehan pemanfaatan) sampai barang yang digadaikan tersebut rusak ? Mayoritas Ulama menyatakantidak sama sedang Imam ql-Qaffal menyatakan sama.
Asybah wa an-Nazhooir I/192
( و ) جاز لمقرض ( نفع ) يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود في الرديء ( بلا شرط ) في العقد بل يسن ذلك لمقترض…. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا
( قوله ففاسد ) قال ع ش ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد
أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد
Diperbolehkan bagi sipemberi pinjaman untuk memanfaatkan (sesuatu kelebihan) yang diperoleh dari si peminjam seperti pengembalian yang lebih baik ukuran ataupun sifat dan lebih baik pada pinjaman yang jelek asalkan tidak tersebutkan pada waktu akad sebagai persyaratan bahkan hal yang demikian bagi peminjam disunahkan (mengembalikan yang lebih baik dibandingkan barang yang dipinjamnya)
Adapun peminjaman dengan syarat boleh mengambil manfaat oleh peminjam maka hukumnya rusak/haram sesuai dengan hadits “semua peminjaman yang menarik sesuatu (terhadap yang dipinjamkanny maka termasuk riba”
Dengan ini diketahui akan rusaknya akad tersebut jika memang disyaratkan dalam akad. Sedangkan jika keduanya (Si peminjam dan yang dipinjami uang) saling sepakat dan tanpa ada persyaratan tertentu dalam akad maka akad itupun tidak menjadi rusak (hukumnya boleh)
I’aanah at-Thoolibiin III/353
Wallahu A'lamu Bis Showaab