0360. HUKUM KB (KELUARGA BERENCANA)

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·5 NOVEMBER 2016

PERTANYAAN  
> Sang Pujangga Hati
assmlkum  q mau tany ni hukumny  kabe it ap dan d dlam al qur,an ap ad pnjlsany  lok menurut q boleh menurut ijma,lok menurut anda gmana tolong jlaskn ea  ukhti wa akhi wlkumslm wr wb... 
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi 
Wa'alaikumussalam 

Mengenai hukum KB (Keluarga berencana) baik dengan suntik, pemasangan alat IUD dan sebagainya ditafshil sebagai berikut:
• Bila dengan tujuan menjarakkan (menjarangkan) keturunan maka BOLEH, apalagi supaya kehidupan anak-anak menjadi terarah.
• Bila dengan tujuan menghentikan kelahiran (sehingga tidak bisa melahirkan lagi) maka hukumnya HARAM
.
وعبارته: واما استعمال ما يقطع الحبل من اصله فهو حرام بخلاف ما يقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا
Hasyiyah as-Syarqowi II/332

Wallahu A'lamu Bis Showaab 

> Asep Mubarok 
asal  ulah niat boga anak cuman dua.eta mah haram karena bertentangan jeung  hadits nabi: tajawwajul waludal waduud fa inni mukasirum bikumul  ambiya,a yaumal qiyamah.

>  Cah Angon Pemburucintailaahi Aljawilwustho 
Wa'alaikumussalaam

Qoola Nabi Saw
“Nikahilah  oleh kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh  keturunan, karena sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang  paling banyak ummatnya” (HR.Ahmad).
Dan  tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Alloh-lah yang  memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan  tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata  (Lohmahfudzh). (QS:11:6) 

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan.  Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.  Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS;17:31)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan.  Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.  Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS;17:31)

#Pengertian_KB
Pemahaman KB ada dua pengertian :
1.  KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan  pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan  pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang  dan jasa. 
Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. 
KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).
2.  KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan  (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat) kontrasepsi. 
Misalnya dengan kondom,
IUD, pil KB, dan sebagainya. 
KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl(pengaturan kelahiran).

#Pemakaian_Alat_Kontrasepsi
Di dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi.
>>  Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum  Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi  membunuh zygot, untuk pemakaian alat kontrasepsi jenis ini HARAM dalam  islam karena bertentangan dengan maksud tujuan agama Islam (maqasidh  Assyari’ah) dari adanya pernikahan diatas disamping sebagian dari para  ulama juga berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya  manusia.
>> Namun bila pemakaian alat  kontrasepsi tidak sampai membunuh janin atau zygot,melainkan hanya  berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan oleh sementara
kalangan ulama dipandang BOLEH untuk digunakan dengan catatan ada udzur syar'i
mencanangkan  keluarga berencana demi mengatur jarak kelahiran anak agar nasib anak  bisa lebih terawat, mensejahterakan keluarga dll.
>> Sedangkan pemakaian alat kontrasepsi yang tidak sampai membunuh janin atau zygot
dengan tanpa adanya udzur syar'i hukumnya MAKRUH.

Wallahu A'lamu BishowaB . 

Komentari

Lebih baru Lebih lama