0772. HUKUM ADZAN DILAKUKAN DUA ORANG SECARA BERSAMAAN

Pertanyaan:
Assalamualaikum...
 Ustazd/h...saya mau Tanya..
  klw Mengumandangkan Adzan di lakukan Oleh 2 Orang...itu hukum nya bgaimna..boleh atw tidak..??
 terimakasih..
Wassalamualaikum...
[Reza Maulana Ahmad]

Jawaban:
Walaikumussalam

Adzan yang dilantunkan lebih dari satu orang boleh tapi tidak dianjurkan melainkan kalau masjidnya besar dan ada kemaslahatan maka tidak masalah yang adzan dilakukan lebih dari dua orang secara serentak agar bisa suara adzan bisa di dengar dengan jelas. Atas dasar ini, maka adzan dua orang yang dilakukan secara serentak selain pada masjid yang besar menyalahi yang utama.

وَأُحِبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ مُؤَذِّنٌ بَعْدَ مُؤَذِّنٍ وَلَا يُؤَذِّنُ جَمَاعَةٌ مَعًا.
وَإِنْ كَانَ مَسْجِدًا كَبِيرًا لَهُ مُؤَذِّنُونَ عَدَدٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي كُلِّ مَنَارَةٍ لَهُ مُؤَذِّنٌ فَيُسْمِعُ مَنْ يَلِيهِ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ
“Aku menyukai agar kiranya muadzin adzan setelah muadzin dan hendaknya jangan adzan secara serentak. (Tetapi), bila masjidnya besar dan ada beberapa orang muadzin maka tidak masalah muadzin itu melantunkan adzan pada setiap menara untuk mendengarkan disekitarnya pada satu waktu”.
[Al UMM Li as Syafi'i I/103]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama