0886. HUKUM MEMBAYAR HUTANG LEBIH DARI KETIKA MEMINJAM ATAU BERHUTANG




Oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

HUKUM MEMBAYAR HUTANG LEBIH DARI KETIKA MEMINJAM ATAU BERHUTANG

Sebagian orang menyangka membayar hutang lebih dari ketika berhutang itu jatuh hukum riba, contoh: Meminjam/utang Rp. 5000-; dan saat membayar berjumlah Rp. 6000.-; yang seribu lebihnya itu mereka fikir riba. Hal ini tidak lah tepat sebab membayar hutang lebih dari ketika berhutang itu dinilai riba kalau terjadi kesepakatan dalam akad oleh yang meminjam agar harus dikembalikan lebih, akan tetapi bila kelebihan itu diluar akad yakni atas inisiatif yang berhutang atau yang meminjam malah dihukumi sunah. Dalilnya adalah hadits berikut:

عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً 
Artinya: Dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah meminjam unta muda kepada seorang laki-laki, ketika unta sedekah tiba, maka beliau pun memerintahkan Abu Rafi' untuk membayar unta muda yang dipinjamnya kepada laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi' kembali kepada beliau seraya berkata, Aku tidak mendapatkan unta muda kecuali unta yang sudah dewasa. Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang". (HR. Muslim nomor 1600)

Dari hadits tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa sebaik-baik manusia ialah orang yang paling baik dalam membayar hutang artinya lebihkanlah ketika membayar hutang, kelebihan tersebut tidak dikategorikan riba, yang terlarang itu dan dikatakan riba kalau si peminjam mensyaratkan agar ketika membayar dilebihkan, kalau tidak ada syarat dalam aqad maka tidak dikategorikan riba, bahkan membayar hutang dengan cara melebihkan dari jumlah meminjam atas inisiatif yang meminjam disunahkan.

وَفِيهَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ مِنْ قَرْضٍ وَغَيْرِهِ أَنْ يَرُدَّ أَجْوَدَ مِنَ الَّذِي عَلَيْهِ وَهَذَا مِنَ السُّنَّةِ وَمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَلَيْسَ هُوَ مِنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَإِنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِأَنَّ الْمَنْهِيَّ عَنْهُ مَا كَانَ مَشْرُوطًا فِي عَقْدِ الْقَرْضِ وَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الزِّيَادَةُ فِي الْأَدَاءِ عَمَّا عَلَيْهِ وَيَجُوزُ لِلْمُقْرِضِ أَخْذُهَا سَوَاءٌ زَادَ فِي الصِّفَةِ أَوْ فِي الْعَدَدِ بِأَنْ أَقْرَضَهُ عَشَرَةً فَأَعْطَاهُ أَحَدَ عَشَرَ وَمَذْهَبُ مَالِكٍ أَنَّ الزِّيَادَةَ فِي الْعَدَدِ مَنْهِيٌّ عَنْهَا وَحُجَّةُ أَصْحَابِنَا عُمُومُ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Dalam hadits tersebut (melebihkan membayar hutang riwayat Muslim nomor 1600) menyatakan Kesunahan (anjuran) bagi orang yang berhutang dari meminjam dan selainnya agar ketika mengembalikan dengan lebih bagus, ini adalah sunah dan mulianya akhlaq, bukanlah perbuatan tersebut mengambil manfaat dari peminjam karena (mengambil manfaat dari yang meminjam) dilarang karena dilarang jika ada syarat dalam akad meminjam dan inilah Madzhab kami bahwa disunahkan menambahkan (jumlah hutang) ketika membayarnya dan bagi orang yang meminjamkan boleh mengambilnya, baik kelebihan pada sifat atau pada jumlah seperti meminjam 10 dan membayar 11. Madzhab Malik melarang menambah pada jumlah (meminjam) dan hujjah para sahabat kami mengambil keumuman sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam: ‘Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang”
[Al Minhaaj Syarh Shahih Muslim XI/37]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

Semoga bermanfaat!

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama