Pertanyaan: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Izin bertanya, sudah marak terjadi seseorang mengambil harta orang lain yang semata-mata bukan bermaksud mencuri melainkan sebatas ngerjain si punya harta seperti disembunyikan kemudian setelah si punya kebingungan mencari baru dikembalikan, apakah diperkenankan?
[Abdullah Salam]
Jawaban:
Walaikumussalam
Mencuri harta orang lain karena bercanda atau tidak sungguhan termasuk perbuatan haram sebab membuat kegelisahan si empunya harta.
Dasar keterangan:
بغية المسترشدين الصحفة ٤١٠, دار الفكر
(فائدة) : يحرم على الشخص سرقة مال غيره على وجه المزح لأن فيه ترويعا لقلبه أه— ح ل
“Faidah : Seseorang diharamkan mencuri harta orang lain karena bercanda karena membuat kegelisahan hatinya”
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 410]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]
Link Diskusi: