0926. HUKUM MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN KARENA BECANDA




Pertanyaan: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Izin bertanya, sudah marak terjadi seseorang mengambil harta orang lain yang semata-mata bukan bermaksud mencuri melainkan sebatas ngerjain si punya harta seperti disembunyikan kemudian setelah si punya kebingungan mencari baru dikembalikan, apakah diperkenankan?
[Abdullah Salam]

Jawaban:
Walaikumussalam

Mencuri harta orang lain karena bercanda atau tidak sungguhan termasuk perbuatan haram sebab membuat kegelisahan si empunya harta.

Dasar keterangan:

بغية المسترشدين الصحفة ٤١٠, دار الفكر
 (فائدة) : يحرم على الشخص سرقة مال غيره على وجه المزح لأن فيه ترويعا لقلبه أه— ح ل
“Faidah : Seseorang diharamkan mencuri harta orang lain karena bercanda karena membuat kegelisahan hatinya”
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 410]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama