0965. HUKUM MEMAINKAN SERULING



Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb
Apa hukumnya memainkan alat musik seruling ?
Karena setiap saya memainkan nya banyak yang men tidak bolehkan🙏
[Tèbè]

Jawaban:
Walaikumussalam

Diantara alat musik yang diharamkan dimainkan ialah seperti yang menggunakan dawai (semacam gitar), alat musik digunakan dengan cara ditiup seperti seruling dan drum, ini diharamkan menurut kalangan Syafi'iyah.

وكآلة مطربة محرمة كذي وتر وزمر ولو شبابة وطبل كوبة
“Dan seperti alat yang mengiringi nyanyian yang diharamkan seperti alat musik yang mempunyai dawai (senar), ditiup walaupun sejenis seruling dan drum gendang”.
[I'aanah at Tholibin III/411]

Kalau mau boleh bisa taqlid kepada pendapat sebagian Ulama yang mengatakan alat musik tidaklah diharamkan kecuali ketika terjadi kelalaian dalam bermunajat kepada Allah Ta'ala.

نص بعض الفقهاء على أن ما حرم من المعازف وآلات اللهو لم يحرم لعينه وإنما لعلة أخرى :
فقال ابن عابدين : آلة اللهو ليست محرمة لعينها بل لقصد اللهو منها , إما من سامعها أو من المشتغل بها , ألا ترى أن ضرب تلك الآلة حل تارة وحرم أخرى باختلاف النية ؟ والأمور بمقاصدها .
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XXXX/180]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama