1039. MENANGIS SAAT SHALAT APAKAH MEMBATALKAN SHALAT?




Pertanyaan:
Assalamualaikum Ikhwan
Mau nanya
Saya penderita mata minus yang dah cukup banyak dan sering mengeluarkan air mata
Pertanyaan
Jika saat saya sholat dan mengeliarkan air mata ttpi Sampai ke mulut itu batal gak ya sholat saya
Syukron
[Fickry]

Jawaban:
Walaikumussalam

Menangis saat shalat sebagaimana tertawa tidaklah membatalkan shalat kecuali:
• Menangis sampai mengeluarkan dua huruf
• Air mata masuk mulut dan ditelan.

Apabila tidak sesuai rincian diatas maka menangis tidaklah membatalkan shalat. Adapun ungkapan penanya "Air mata masuk ke mulut" kalau hanya masuk mulut dan tidak ditelan tidak membatalkan shalat; sebab apapun bentuknya memasukkan sesuatu ke dalam rongga seperti mulut dan sampai ke dalam membatalkan shalat termasuk air mata.

وَأَمَّا الضَّحِكُ وَالْبُكَاءُ وَالْأَنِينُ وَالتَّأَوُّهُ وَالنَّفْخُ وَنَحْوُهَا فَإِنْ بَانَ مِنْهُ حَرْفَانِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَإِلَّا فَلَا وَسَوَاءٌ بَكَى لِلدُّنْيَا أَوْ لِلْآخِرَةِ
“Adapun tertawa, menangis, merintih, mengaduh, meniup dan sebagainya maka jika mengeluarkan dua huruf batal shalatnya dan jika tidak maka tidak batal; baik menangis tersebut karena urusan dunia maupun akhirat”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab IV/79]

وتبطل بمفطر وصل لجوفه وإن قل وأكل كثير سهوا وإن لم يبطل به الصوم
[Fath al Mu'in Halaman 47]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama