1103. RAGU SUDAH SHALAT ATAU BELUM





Pertanyaan:
assalamualaikum
ada contoh seperti ini,,, ada seseorang yg sudah melaksanakan solat, tpi dirinya itu lupa bahwa dirinya sudah solat, seakan² dirinya itu sangat yakin bahwa dirinya belum solat,, tpi ada orang yg memberitahukan kpd orang itu, bahwa dirinya sudah solat,,,, tpi ttep yakin bahwa orang itu belum solat...
pertanyaannya,, apakah harus solat lagi karna dirinya yakin belum solat, pdhl nyatanya dia sudah solat,,, apakah gk usah solat lagi???
[عبد الله]

Jawaban:
Walaikumsalam

Bila seseorang ragu apakah sudah shalat atau belum maka dia wajib Mengulang shalatnya meskipun sebenarnya ia sudah shalat.

أَمَّا إذَا شَكَّ فِي النِّيَّةِ أَوْ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ فَإِنَّهُ تَلْزَمُهُ الْإِعَادَةُ، وَكَذَا لَوْ شَكَّ فِي أَنَّهُ هَلْ نَوَى الْفَرْضَ أَوْ النَّفَلَ كَمَا لَوْ شَكَّ هَلْ صَلَّى أَمْ لَا، ذَكَرَهُ الْبَغَوِيّ فِي فَتَاوِيهِ.
Adapun apabila ragu tentang niat atau Takbiratul ihram maka wajib mengulanginya, demikian pula seandainya ragu apakah sudah berniat fardhu atau sunah seperti seandainya ragu apakah sudah shalat atau belum (wajib mengulanginya), hal ini disebutkan Al Baghawi dalam Fatawinya.
[Mughni al Muhtaaj I/435]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama