1109. HUKUM DONOR ORGAN TUBUH





Pertanyaan:
Assalamualaikum 

Apakah di sini pernah membahas soal hukum donor ?

Bagaimana hukumnya orang yang ingin , atau sudah mendonorkan sebagian atau semua bagian tubuhnya , organ tubuhnya, untuk orang yang membutuhkan ? Agar penerima donor bisa melanjutkan hidupnya.

WAssalamualaikum.
Matur tengkiyu.
[Widhianingtyas]

Jawaban:
Walaikumsalam

Bila kita telusuri dalam kitab-kitab Syafi'iyah tidak ada yang membolehkan perbuatan memindahkan atau mendonorkan anggota tubuh orang hidup seperti donor ginjal, mata, dan lain sebagainya, bahkan Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab Menyatakan ketidak bolehan memotong anggota tubuh untuk dipindahkan karena menolak bahaya orang lain dengan ungkapan "TIDAK ADA KHILAF", dari sini dapatlah dimengerti bahwa dalam Madzhab Syafi'i tidak menghukumi boleh yakni haram perbuatan donor anggota tubuh kepada orang lain meskipun orang yang didonorkan dalam keadaan dharurat atau tidak diharapkan hidup. Namun demikian, sebagian Ulama Masa kini seperti Syeikh Wahbah Zuhaili membolehkan donor anggota tubuh dengan syarat untuk menghilangkan bahaya terhadap seseorang atau memperbaiki cacat padanya.

Dengan demikian, perbuatan mendonorkan anggota tubuh kepada orang yang masih hidup meskipun dharurat haram menurut Madzhab Syafi'i dan Boleh menurut sebagian Ulama Kontemporer.

Walllahu A'lamu Bis Showaab

المجموع شرح المهذب ج ٩ الصفحة ٤٥
وَلَيْسَ لِلْغَيْرِ أَنْ يَقْطَعَ مِنْ أَعْضَائِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إلَى الْمُضْطَرِّ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْأَصْحَابُ

الفقه الاسلامي وأدلته ج ٧ الصفحة ٥١٢٤
يجوز نقل العضو من مكان من جسم الإنسان إلى مكان آخر من جسمه، مع مراعاة التأكد من أن النفع المتوقع من هذه العملية أرجح من الضرر المترتب عليها، وبشرط أن يكون ذلك لإيجاد عضو مفقود أو لإعادة شكله أو وظيفته المعهودة له، أو لإصلاح عيب أو إزالة دمامة تسبب للشخص أذى نفسياً أو عضوياً.

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama