1120. BOLEHKAH TIDAK MEMENUHI UNDANGAN PERNIKAHAN KARENA TIDAK PUNYA UANG?





Pertanyaan:
Assalamualaikm ikhwan2 semuanya pda seht hri ini?? mau nanya 
Kita kn wajib dtng k undngn walimahan ..
gmna lw kita kbtuln gk punya uang untuk kondangn ..
ada juga buat kprluwan blnja dpur 
Pa hukm y lw kita tdk dtng
[Al-Faqir Abdul Qodir]

Jawaban:
Walaikumussalam

Masalah tersebut tidak berlaku pada sebagian tempat. Tempat kami tidak ada istiadat harus memberikan uang kepada Shohibul hajat, kalau mau memberikan suka rela tamu yang datang.

Apabila unda walimah semacam pesta pernikahan merupakan adat orang yang datang harus memberikan uang maka undangan tersebut tidak wajib dihadiri. Lain halnya seperti berlangsung sebagian daerah, bahwa tamu memberikan uang bagi yang mau, bagi yang tidak mau maka tidak membagi, berarti tuan rumah pesta tidak mengharapkan uang maka wajib dihadiri dengan wajib a'in kecuali ada udzur.

قَوْلُهُ : ( وَأَنْ لَا يَحْضُرَهُ ) أَيْ وَمِنْ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يَكُونَ طَلَبُ حُضُورِهِ لِخَوْفٍ مِنْهُ عَلَى نَفْسٍ ، أَوْ مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ لِطَمَعٍ فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حُضُورِ غَيْرِهِ ، مِمَّنْ فِيهِ ذَلِكَ لِأَجْلِهِ بَلْ يَدْعُوهُ لِلتَّقَرُّبِ أَوْ الصَّلَاحِ أَوْ الْعِلْمِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ
Diantara Syarat wajibnya menghadiri undangan pesta pengantin adalah bila undangan tersebut tidak diberikan oleh pemilik pesta atas dasar rasa takut akan jiwa, harta atau harga dirinya atau karena rasa tamak akan pangkat, harta atau kedatangan selainnya yang diundang namun undangan tersebut diberikan karena dasar kekerabatan, kebaikan, keilmuan atau semacam lainnya.
[Hasyiyah al Qulyubi III/297]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Artikel terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama