1129. HUKUM BERHUBUNGAN INTIM BAGI MUSAFIR YANG MEMBATALKAN PUASA





Pertanyaan:
Assalamualaikum 
Mau tanya ustadz/ah, kyai :
Bila si suami musafir tidak puasa pada bulan ramadhan, kemudian waktu dhuhur/siangnya si istri baru suci dari haid. Bagaimana hukumnya jika melakukan hub suami istri. Makasih atas jawabanya 🙏🙏🙏
[Tiyono Jr.]

Jawaban:
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Menurut Madzhab Syafi'i boleh


* {فَرْعٌ} إذَا قَدِمَ الْمُسَافِرُ فِي أَثْنَاءِ نهار وَهُوَ مُفْطِرٌ فَوَجَدَ امْرَأَتَهُ قَدْ طَهُرَتْ فِي أَثْنَاءِ النَّهَارِ مِنْ حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ أَوْ بَرَأَتْ مِنْ مَرَضٍ وَهِيَ مُفْطِرَةٌ فَلَهُ وَطْؤُهَا وَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ عِنْدَنَا بِلَا خِلَافٍ وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ: لَا يَجُوزُ وَطْؤُهَا
* دَلِيلُنَا أَنَّهُمَا مُفْطِرَانِ فَأَشْبَهَ الْمُسَافِرَيْنِ وَالْمَرِيضَيْنِ
CABANG
Apabila musafir saat siang hari dan dia membatalkan puasa, lalu ia menemukan istrinya suci saat siang hari dari haid, atau nifas atau sakit dan istrinya itu membatalkan puasa maka diperkenankan baginya menyetubuhi istrinya itu dan tidak ada kaffaroh menurut kami tanpa ada khilaf, berkata Al Auza'i : "Tidak diperbolehkan baginya menyetubuhi istrinya?"
Dalil kami bahwa keduanya membatalkan puasa maka sama dengan dua orang musafir dan dua orang yang sakit.
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab VI/263]


[فرع: وطء المسافر المفطر]
وإن قدم المسافر وهو مفطر، فوجد امرأته قد طهرت من الحيض في ذلك اليوم.. جاز له وطؤها.
وقال الأوزاعي: (لا يجوز) .
دليلنا: أنه أبيح لهما الإفطار، فلا يحرم وطؤها، كما لو كانا مسافرين.
CABANG: Musafir yang membatalkan puasa bersetubuh 
Apabila musafir membatalkan puasa, lalu menemukan istrinya suci dari haid pada hari itu diperbolehkan baginya menyetubuhi istrinya itu. Berkata Al Auza'i : "Tidak diperbolehkan".
Dalil kami bahwa keduanya diperbolehkan membatalkan puasa maka tidak diharamkan bersetubuh sebagaimana kalau keduanya musafir. 
[Al Bayan Fi Madzhab al Imam as Syafi'i III/473]

Wallahu A'lamu Bis Showaab 

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama