1151. KENAPA KENTUT DIBASUH KOK MUKA?

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb
Izin kan saya mau bertanya?🙏

Ada temen saya yang bertanya kepada saya "tum ana mau bertanya kan kalo hadast seperti kentut bisa membatalkan sah sholat maupun wudhunya dan harus whudu lagi, nah kenapa tum misalnya kentut kan keluar dari dubur lalu mengapa yang disucikan/dibersihkan hanya anggota yang sudah ditentukan ketika wudhu, kenapa ga dibersihkan dibagian kentut nya(dubur)?????
 
Lalu saya hanya bisa menjawab soal nya saya pernah dengar "bahwa syari'at tidak bisa di baca oleh logika"
 Mohon maaf klo jawaban saya salah mohon dikoreksi ya.

Mohon bantuan nya saya belum puas atas pertanyaan itu dan saya meminta jawaban dari temen-temen grup ilmu fiqih🙏☺️
 Semoga bisa bermanfaat
[Imam Mjhdn]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Mungkin ada orang yang menanyakan, mengapa saat buang angina (kentut) yang merupakan salah satu sebab batalnya wudhu yang dibasuh bukan anggota badan tempat keluarnya angin yang menjadi sebab wudhu harus diulangi lagi dengan cara ini, sedangkan yang dibasuh adalah anggota-anggota badan yang lain yang tak ada kaitannya dengan sebab batalnya wudhu.
Maka kami katakan; sesungguhnya angin yang keluar dari tempat tersebut sama sekali tak berpengaruh secara dhohir, sehingga bisa kita bisa mengatakan bahwa bekasnya telah hilang ketika dibasuh. Selain itu bagian keluarnya angin tersebut tidak termasuk bagian-bagian yang biasa dilihat, sehingga perlu dibasuh, sebagaimana anggota-anggota tubuh yang dibasuh saat wudhu.

Hanya saja ketika angin tersebut keluar, anggota badan terasa lemas disertai dengan adanya bau yang tidak sedap, maka anggota-anggota badan yang dibasuh ketika wudhu yang dibasuh dengan tujuan untuk menghilangkan kemalasan yang ditimbulkan keluarnya angin tersebut.
Yang dibasuh bukan anggota tubuh tempat keluarnya angin tersebut sebab anggota tubuh tersebuh ketika dibasuh atau diusap tidak menjadikan pulihnya semangat dan hilangnya lemas yang dirasakan.

Hal diatas jika dilihat dari sudut pandang wudhu sebagai cara untuk menghilangkan kotoran yang nampak (najasah mahsusah) dan hal lain yang berkaitan hukumnya dengan itu.

Sedangkan dipandang dari segi hukum yang berkaitan dengan menghilangkan kotoran yang tidak nampak (najis maknawiyah); ketika angin tersebut keluar dari dalam tubuh, hal tersebut sama saja dengan keluarnya penyakit dari manusia jika tertahan didalam tubuh akan sangat membahayakan manusia, jadi keluarnya angina tersebut merupakan obat dari penyakit tersebut.
Dari sudut pandang ini disyariatkannya wudhu dengan cara ini merupakan wujud syukur kepada Allah ta’ala yang telah memberi kenikmatan berupa keluarnya angina tersebut.”

Wallahu a’lam.

Sumber:

Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu, Ali Al JurJawi، Halaman 66-67



Link diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama