1237. KUCING MENCURI MAKANAN DIRUMAH TETANGGA HARUS BERTANGGUNGJAWAB?

Sumber Gambar: liputan6.com



Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mau tanya masalah kucing 😁

Terkadang baik kucing tetangga maupun kucing kita sering keluyuran dan pintarnya dia sempat melarikan satu potong ayam goreng dan semisalnya dan pihak rumah tau itu , bolehkah dia menuntut ganti atau apa hukum bila memberikan ganti semacam uang dan sebagainya?
Terimakasih atas jawabannya, kalau ada tolong tampilkan ibarotnya
[Abdullah Salam]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam

Kalau memang kucingnya terkenal rakus dan suka mencuri makanan dan tidak dijaga dengan baik seperti tidak dikurung kemudian kucing tersebut mencuri makanan orang atau merusak harta benda orang maka pemilik wajib mengganti akibat ulah kucing tersebut, bila tidak demikian tidak ada keharusan mengganti seperti sudah dikurung dan dia dapat melepaskan diri.

وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمن مالكها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه وتدفع
“Pengrusakan yang diperbuat oleh semacam kucing yang telah dikenal rakus suka merusak atas burung atau makanan siang maupun malam adalah menjadikan beban tanggungan (mengganti) pemilik kucing itu jika ternyata gegabah dalam mengikatnya”
[Fath al Mu'in Halaman 593]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama