1190. HUKUM IBADAH TANPA MENGETAHUI TAUHID

sumber gambar: darussalaf.or.id


Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb

Apa hukumnya jika imam sholat tidak mengerti tauhid?
[Ahmad Rajib Gandi]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Seorang yang beriman wajib baginya mengetahui tauhid atau yang dikenal dengan Aqoid 50 (20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat Mustahil, 1 harus/Jaiz, 4 wajib bagi Rasul, 4 yang mustahil dan 1 harus bagi Rasul) beserta dalil secara ijmal. Sehingga bila seseorang tidak mengetahui sama sekali Aqoid 50 tersebut maka ibadahnya tidak sah, baik wudhu, shalat dan lain sebagainya.

Dengan demikian, seorang imam maupun orang yang shalat wajib mengetahui tauhid yang meliputi Aqoid 50 itu, sehingga bila tidak tahu Aqoid tersebut maka ibadahnya tidak sah, tapi kalau sudah mengetahui Aqoid 50 itu meskipun secara global dan tidak tahu masalah lain dalam bab tauhid maka sudah dipandang sah.

لا يكون مؤمنا حتى يعلم كل عقيدة من هذه الخمسين بدليلها وتقديم هذا العلم فرضا كما يؤخذ من شرح العقائد لانه جعله اساسا ينبئ عليه غيره فلا يصح الحكم بوضوء الشخص أو صلاته إلا إذا كان عالم بهذه العقائد أو جازم بها على خلاف في ذلك
“Tidak akan menjadi mukmin sehingga dia mengetahui akan setiap aqidah dari yang 50 ini dengan dalilnya (yang ijmali) dan (mengetahui pula bahwa) mendahulukan ilmu ini adalah fardhu sebagaimana dikutip dari kitab Syarhul Aqo'id, karena pengarangnya (yakni Sa'di Taftazani) telah menjadikan ilmu ini sebagai dasar yang terbina atasnya barang yang selanjutnya, karenanya tidak sah hukum wudhu seseorang atau shalatnya kecuali mengetahui Aqoid ini (Aqoid 50) atau menetapkan khilaf dalam hal tersebut” 
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Kifaayah al 'Awaam Fi Ilmi Al Kalaam Halaman 55]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama