Sumber gambar: inilahkoran.com
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum para asatidz &asatidzah.
Maunanyak klo angin yg keluar dr farz itu batal apa nggk sih?mohon penjelasannya🙏
[Nad]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam
Menurut Madzhab Syafi'i dan Hambali kentut membatalkan wudhu, sama ada kentut itu keluar dari jalan belakang maupun jalan depan, berbeda menurut Imam Abu Hanifah yang mengatakan kentut yang keluar dari jalan depan tidak membatalkan wudhu.
فَرْعٌ)
قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ قُبُلَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَبِهِ قَالَ احمد ومحمد ابن الحسن وقال أبو حنيفة لا ينقض
CABANG
Telah kami tuturkan bahwa keluar angin dari qubul laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, berpendapat pula Imam Ahmad dan Muhammad bin Hasan, berkata Abu Hanifah: "Tidak membatalkan wudhu".
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab II/7]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: